Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2021/PN Tgl Nursodik, SH SRI DEWI als DEWI binti SOLEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 106/Pid.B/2021/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-959/M.3.15/Eku.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Nursodik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI DEWI als DEWI binti SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Binton Sianturi, SHSRI DEWI als DEWI binti SOLEH
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

     Pertama

     ------- Bahwa ia terdakwa SRI DEWI als DEWI binti SOLEH pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa Jl. Blanak No. 7 Rt 001 Rw 001 Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal,  telah  menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangan cocok dengan hal sebenarnya, yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2020, saksi BUDI SANTOSO telah membeli KM Alam Jaya Mina 01 dari saksi MUKHLISUL FUAD dengan harga  Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).dan atas pembelian tersebut telah dibuat Akta Nomor 17 tanggal 22 Februari 2016  yang dibuat dihadapan Notaris ONI SETIAWAN, SH,MKn dengan alamat Jl. Jendral Sudirman No. 132 Brebes. Bahwa KM Alam Jaya Mina  01 sesuai surat ukur tertanggal 04 februari 2015 Nomor : 1361 /Mp mempunyai ukuran sebagai berikut :
  • Panjang : 13,90 M ( tiga belas koma sembilan puluh meter)
  • Lebar         : 6,10 M ( enam koma sepuluh meter)
  • Dalam        : 2,05 M(dua koma nol lima meter)
  • Isi Kotor(GT): 30 ( tiga Puluh)
  • Isi bersih(NT): 9 (Sembilan)
  • Tanda selar: GT.30 Nomor : 1361/Mp
  • Kapal dibuat di karang Agung, dalam tahun 2014 dibuat dari kayu, dengan satu geladak, satu baling-baling di lengkapi dengan 2 (dua) mesin Induk Merk MITSUBHISI dengan daya 2 X 120 PK dan dipergunakan dalam pelayaran dilaut sebagai kapal nelayan.

     Dokumen- dokumen pendukungnya :

  • Pas besar    di terbitkan berdasarkan ketentuan pasal 59 Permenhub Nomor PM.13 Tahun 2012 yang diterbitkan di Probolinggo pada tanggal 11 Februari 2015 an. Menteri Perhubungan An. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo yang ditandatangani oleh capt.M.HERMAWAN, MM
  • Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 7253 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Bidang Status Hukum dan sertifikasi kapal tanggal 5 Februari 2015
  • Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : P2T/22/13.01/01/IV/2015 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur badan Penanaman Modal UPT Pelayanan Perizinan Terpadu tanggal 01 April 2015.
  • Bahwa kemudian kapal tersebut dibuat pembaharuan diperbesar dan menjadi baru selama 3 (tiga) tahun di Batang, setelah jadi kapal dibawa pulang ke Tegal untuk dilakukan pemasangan freezer dan pemasangan alat tangkap ikan dengan waktu pengerjaan sekitar 3 (tiga) bulan dimana total perbaikan menelan biaya ± 1.5 M.
  • Bahwa setelah dilakukan pembelian KM Alam Jaya Mina 01, untuk dokumen-dokumen pendukung disimpan oleh terdakwa dan untuk perpanjangan surat kapal selama ini dilakukan oleh saksi BUDI SANTOSO sendiri.
  • Bahwa sekitar bulan April 2020 ketika akan mengajukan perpanjangan surat kapal KM Alam Jaya Mina 01 tidak bisa diterima oleh pihak KKP karena ada tanda tangan saksi BUDI SANTOSO (pemilik KM Alam Jaya Mina 01) yang berbeda, selanjutnya saksi BUDI SANTOSO dipanggil oleh saksi RIZKY TAUFIK di kantor PNKT (Persatuan Nelayan Kota Tegal) untuk mengklarifikasi hal tersebut. Setelah dilihat dokumen perpanjangan tersebut ditemukan  Akta Nomor 9 tanggal 8 Januari 2020 yang menyebutkan telah terjadi jual beli KM Alam Mina Jaya 01 antara SRI DEWI selaku pembeli dengan MUKHLISUL FUAD selaku penjual  Padahal yang sebenarnya jual beli KM Alam Jaya Mina 01 adalah antara saksi BUDI SANTOSO selaku pembeli dan MUKHLISUL FUAD selaku penjual sesuai dengan Akta Nomor 17 tanggal 22 Februari 2016.
  • Bahwa Akta Nomor 9 tanggal 8 Januari 2020 dibuat oleh Notaris H. MIFTAHUDIN KHUSNUL KHULUQ,SH.MKn yang beralamat di Jl. Raya Bojong No. 2  Kab. Tegal tanpa kehadiran para pihak, untuk dokumen pendukung jual beli tersebut melalui foto WA  oleh saksi SUGIYO yang mendapat data tersebut dari saksi ALI RASIDI (pegawai terdakwa). Setelah draf selesai, saksi H.MIFTAHUDIN KHUSNUL KHULUQ mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tanda tangan terdakwa dan MUKHLISUL FUAD. Setelah ± 2 (dua) hari Minute Akta tersebut diambil saksi H. MIFTAHUDIN KHUSNUL KHULUQ dan sudah ada tanda tangan MUKHLISUL FUAD.
  • Bahwa dengan terbitnya  Akta Nomor  9 tanggal 8 Januari 2020 mengakibatkan KM Alam Jaya Mina 01 seolah-olah sah milik terdakwa, sehingga mengakibatkan saksi BUDI SANTOSO mengalami kerugian ± 2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

     ATAU

     Kedua

Bahwa ia terdakwa SRI DEWI als DEWI binti SOLEH pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa Jl. Blanak No. 7 Rt 001 Rw 001 Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal,  dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan keugian, yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2020, saksi BUDI SANTOSO telah membeli KM Alam Jaya Mina 01 dari saksi MUKHLISUL FUAD dengan harga  Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).dan atas pembelian tersebut telah dibuat Akta Nomor 17 tanggal 22 Februari 2016  yang dibuat dihadapan Notaris ONI SETIAWAN, SH,MKn dengan alamat Jl. Jendral Sudirman No. 132 Brebes. Bahwa KM Alam Jaya Mina  01 sesuai surat ukur tertanggal 04 februari 2015 Nomor : 1361 /Mp mempunyai ukuran sebagai berikut :
  • Panjang : 13,90 M ( tiga belas koma sembilan puluh meter)
  • Lebar         : 6,10 M ( enam koma sepuluh meter)
  • Dalam        : 2,05 M(dua koma nol lima meter)
  • Isi Kotor(GT): 30 ( tiga Puluh)
  • Isi bersih(NT): 9 (Sembilan)
  • Tanda selar: GT.30 Nomor : 1361/Mp
  • Kapal dibuat di karang Agung, dalam tahun 2014 dibuat dari kayu, dengan satu geladak, satu baling-baling di lengkapi dengan 2 (dua) mesin Induk Merk MITSUBHISI dengan daya 2 X 120 PK dan dipergunakan dalam pelayaran dilaut sebagai kapal nelayan.

     Dokumen- dokumen pendukungnya :

  • Pas besar    di terbitkan berdasarkan ketentuan pasal 59 Permenhub Nomor PM.13 Tahun 2012 yang diterbitkan di Probolinggo pada tanggal 11 Februari 2015 an. Menteri Perhubungan An. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo yang ditandatangani oleh capt.M.HERMAWAN, MM
  • Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 7253 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Bidang Status Hukum dan sertifikasi kapal tanggal 5 Februari 2015
  • Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : P2T/22/13.01/01/IV/2015 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur badan Penanaman Modal UPT Pelayanan Perizinan Terpadu tanggal 01 April 2015.
  • Bahwa kemudian kapal tersebut dibuat pembaharuan diperbesar dan menjadi baru selama 3 (tiga) tahun di Batang, setelah jadi kapal dibawa pulang ke Tegal untuk dilakukan pemasangan freezer dan pemasangan alat tangkap ikan dengan waktu pengerjaan sekitar 3 (tiga) bulan dimana total perbaikan menelan biaya ± 1.5 M.
  • Bahwa setelah dilakukan pembelian KM Alam Jaya Mina 01, untuk dokumen-dokumen pendukung disimpan oleh terdakwa dan untuk perpanjangan surat kapal selama ini dilakukan oleh saksi BUDI SANTOSO sendiri.
  • Bahwa sekitar bulan April 2020 ketika akan mengajukan perpanjangan surat kapal KM Alam Jaya Mina 01 tidak bisa diterima oleh pihak KKP karena ada tanda tangan saksi BUDI SANTOSO (pemilik KM Alam Jaya Mina 01) yang berbeda, selanjutnya saksi BUDI SANTOSO dipanggil oleh saksi RIZKY TAUFIK di kantor PNKT (Persatuan Nelayan Kota Tegal) untuk mengklarifikasi hal tersebut. Setelah dilihat dokumen perpanjangan  tersebut  ditemukan   Akta Nomor 9  tanggal  8 Januari 2020 yang menyebutkan telah terjadi jual beli KM Alam Mina Jaya 01 antara SRI DEWI selaku pembeli dengan MUKHLISUL FUAD selaku penjualPadahal yang sebenarnya jual beli KM Alam Jaya Mina 01 adalah antara saksi BUDI SANTOSO selaku pembeli dan MUKHLISUL FUAD selaku penjual sesuai dengan Akta Nomor 17 tanggal 22 Februari 2016.
  • Bahwa Akta Nomor 9 tanggal 8 Januari 2020 dibuat oleh Notaris H. MIFTAHUDIN KHUSNUL KHULUQ,SH.MKn yang beralamat di Jl. Raya Bojong No. 2  Kab. Tegal tanpa kehadiran para pihak, untuk dokumen pendukung jual beli tersebut melalui foto WA  oleh saksi SUGIYO yang mendapat data tersebut dari saksi ALI RASIDI (pegawai terdakwa). Setelah draf selesai, saksi H.MIFTAHUDIN KHUSNUL KHULUQ mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tanda tangan terdakwa dan MUKHLISUL FUAD. Setelah ± 2 (dua) hari Minute Akta tersebut diambil saksi H. MIFTAHUDIN KHUSNUL KHULUQ dan sudah ada tanda tangan MUKHLISUL FUAD.
  • Bahwa dengan terbitnya  Akta Nomor  9 tanggal 8 Januari 2020 mengakibatkan KM Alam Jaya Mina 01 seolah-olah sah milik terdakwa, sehingga mengakibatkan saksi BUDI SANTOSO mengalami kerugian ± 2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya