Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Tgl DIYAH EKO ADI KRISTIANTI 1.Bank BNI Cabang Utama Tegal
2.Khaeriyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIYAH EKO ADI KRISTIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTORO JAYA, S.H.DIYAH EKO ADI KRISTIANTI
Tergugat
NoNama
1Bank BNI Cabang Utama Tegal
2Khaeriyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPR Mega Artha Mustika
2Notaris Eva Fidiawati,SH.,M.Kn
3BPN Kabupaten Tegal
4Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan II melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum akta jual beli Nomor : 339/2022 tgl 23 Juli 2022 yang dibuat oleh Eva Fidiawati, SH., M.Kn selaku Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal yang beralamat di Jalan Kajen No. 39 Talang, Kabupaten Tegal;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh tindakan perjanjian kredit  Nomor : 088/TGL/PK-KMK BCM/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 dan lelang atas SHM No. 325 atas nama 1. Siswanto 2. Khaeriyah yang terletak di Desa Bongkok RT 05/04 Kramat, Kabupaten Tegal;
  5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan sertifikat agunan (SHM) kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak