Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Tgl TEGUH SUTADI.,SH.MH. ALVYNO ERANIO alias ALVIN Bin TEJO PRAMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-548/M.3.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH SUTADI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVYNO ERANIO alias ALVIN Bin TEJO PRAMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

           

            ----Bahwa Terdakwa ALVYNO ERANIO alias ALVIN Bin. TEJO PRAMONO  pada hari Jum’at , tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kapten Sudibyo No. 132 Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM LORAZEPAM tablet salut selaput 2 mg. Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dan saksi ADITYA PRADANA R.D (kesemuanya anggota satuan reserse narkotika Polres Tegal Kota) , bahwa ada peredaran gelap narkotika atau psikotropika wilayah Kota Tegal. Kemudian saksi  bersama-sama dengan rekan-rekan yang lainnya melaksanakan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba atau psikotropika di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota tersebut, lalu para saksi mencurigai terdakwa ALVIN. Bahwa setelah dilakukan penyelidikan , dan para saksi tersebut melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terdakwa ALVIN pada hari Jum’at , tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Jl. Kapten Sudibyo No. 132 Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal yang mana telah tertangkap tangan membawa, memiliki dan menyimpan 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM® LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg, 1.040 (seribu empat puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI, 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”, yang dibungkus di dalam, 1 (satu) buah kardus warna coklat dan 1 (satu) buah plastik pembungkus warna orange bertuliskan SICEPAT Express. Selain itu juga ikut ditemukan 1 (satu) unit Handphone INFINIX Smart 8 warna tosca berikut SIM Card-nya, 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA MIO GT 125 warna merah No. Pol. : B-4879-FIG berikut kunci kontaknya. Kemudian terdakwa ALVIN di bawa ke Mapolres Tegal Kota berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa cara terdakwa ALVYNO ERANIO alias ALVIN mendapatkan obat-obatan tersebut yaitu awalnya terdakwa ALVIN menghubungi Sdr. TMN 1 (masuk dalam daftar pencarian orang) melalui Whatsapp pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 untuk memesan obat tersebut dan kemudian terdakwa ALVIN disuruh untuk membayarkan uang- pembelian obat tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sudah berikut ongkos kirimnya. Kemudian terdakwa ALVIN mentransfer uang pesanan obat tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA tersangka lupa atas nama TUTI MELISA menggunakan m-Banking BRI milik terdakwa ALVYNO ERANIO alias. ALVIN. Setelah itu terdakwa ALVIN memperoleh resi pengiriman obat tersebut yang dikirimkan melalui jasa expedisi SICEPAT Express dengan nama penerima atas nama SAMSUL BAKRI,  alamat  Jalan  Gatot Subroto Rt. 02 Rw. 02 Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota

 

 

 

 

Tegal, No. Handphone : 0882-2633-3150 yang merupakan alamat fiktif, namun No. Handphone tersebut adalah No. Handphone terdakwa ALVIN. Kemudian terdakwa ALVIN menerima pesan dari Kurir SICEPAT Express Tegal yang memberitahukan bahwa paket terdakwa ALVIN tersebut akan dikirimkan oleh Kurir namun karena alamat tersebut tidak ditemukan maka Kurir menghubungi terdakwa ALVIN menanyakan akan diantar kemana paket milik terdakwa ALVIN tersebut. Awalnya terdakwa ALVIN meminta agar paket terdakwa ALVIN tersebut diantar di sekitar Kampus Akper Pemkot Tegal di Pesurungan Kidul Kota Tegal dirumah teman terdakwa ALVIN karena terdakwa ALVIN sedang berada di Semarang. Namun dikarenakan alamat Kampus tersebut bukan merupakan area Kurir tersebut, maka Kurir tersebut tidak dapat mengantarkan paket terdakwa ALVIN kerumah teman terdakwa ALVIN. Akhirnya terdakwa ALVIN mengatakan kepada Kurir bahwa terdakwa ALVIN akan mengambil sendiri paket tersebut keesokan harinya. Keesokan harinya  terdakwa ALVIN datang ke SICEPAT Express Tegal di Jalan Kapten Sudibyo No. 132 Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal untuk mengambil sendiri paket berisi obat tersebut dan setelah terdakwa ALVIN mengambil paket tersebut terdakwa ALVIN langsung diamankan oleh Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Bahwa rencananya untuk 1.040 (seribu empat puluh) butir dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI dan sekantong plastik berisi 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) butir obat warna kuning berlogo “mf” tersebut akan terdakwa ALVIN jual / edarkan kembali kepada para pemesan / pembelinya. Sedangkan untuk 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM®LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg merupakan bonus yang diberikan oleh penjual obat tersebut yang nantinya akan terdakwa ALVIN konsumsi / pakai sendiri.  Namun belum sempat obat tersebut terdakwa ALVIN jual / edarkan dan untuk pakai / konsumsi sendiri, terlebih dahulu terdakwa ALVIN diamankan oleh Petugas Polisi yang menyamar. Setelah dirasa cukup melakukan interogasi maka terdakwa ALVIN kemudian dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik), Nomor : 982/NPF/2024, tanggal 2 April 2024, yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti dengan Nomor : BB – 2202 berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM® LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg,  Nomor: BB – 2203 berupa 40 (empat puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dan Nomor BB-2204 berupa  1 (satu) bungkus plastik berisi 58 (lima puluh delapan) butir tablet warna kuning berlogo “mf”  yang disita dari tersangka ALVYNO ERANIO alias ALVIN Bin. TEJO PRAMONO  dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. Nomor : BB–2202 berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM® LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg di atas adalah mengandung LORAZEPAM  terdaftar dalam golongan IV (empat)  Nomor urut 36 lampiran Undang-undang RI Nomor: 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. Nomor: BB – 2203 berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah negative  (tidak mengandung Narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL  termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  3. Nomor BB-2204 berupa  tablet warna kuning berlogo “mf” diatas adalah negative  (tidak mengandung Narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

 

Bahwa terdakwa ALVYNO ERANIO alias ALVIN Bin. TEJO PRAMONO  tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai psikotropika dan pekerjaan dari terdakwa juga tidak berhubungan dengan psikotropika.

 

------------ Perbuatan Terdakwa ALVYNO ERANIO alias ALVIN Bin. TEJO PRAMONO  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 62 UURI Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya