PRIMER:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT tidak melakukan kewajibanya yaitu melaksanakan Pembayaran pembelian barang sebesar Rp. 203.974.495 (dua ratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat empat ratus sembilan puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Ingkar janji/Wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang pembelian barang milik Penggugat sebesar Rp. 203.974.495 (dua ratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat empat ratus sembilan puluh lima rupiah) agar dibayarkan seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Sah Sita Jaminanan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan yang dipergunakan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha milik TERGUGAT sebagai jaminan hutang Tergugat Kepada Penggugat, obyek tanah dan bangunan tersebut terletak di:
• Rumah Tergugat sesuai dengan alamat di KTP yang berada Jl. Kepandean Rt.005/Rw.002 Kel/desa: kepandean kec:dukuhturi kab.Tegal.
• Tempat usaha milik Tergugat yang berada jln. Ki.Ageng. tirtayasa, kel.tunon, kec.tegal selatan, kota tegal jawa tengah.
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian baik Materil maupun Imateril kepada Penggugat yaitu berupa :
Kerugian Materil:
Hutang Pokok Tergugat sebesar: Rp. 203.974.495
Bunga keuntungan 3 persen perbulan x 24 bulan x hutang pokok: Rp. 146.861.636,4
maka total kerugian materil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 350.836.131,4 (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh satu koma empat rupiah)
Kerugian imateril:
Bahwa atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi Tergugat, yang menyebabkan kerugian imateril bagi Penggugat, karena uang barang yang ada di tangan Tergugat menjadi macet dan tidak bisa dijalankan buat modal usaha oleh Penggugat, artinya Penggugat sudah kehilangan potensi keuntungan dari sejak bulan juli 2022 sampai dengan bulan mei 2024 atau selama kurang lebih 22 bulan, bahwasanya bila modal tersebut diputar kembali Penggugat, maka penggugat akan mendapatkan keuntungan minimal 3persen perbulan x waktu kelalaian pemabayaran selama 22 bulan sehingga diperkirakan Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar:Rp. 134.623.116,7 (seratus tiga puluh empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu seratus enam belas koma tujuh rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus) setiap hari secara tunai, apabila TERGUGAT lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan Perkara A quo diucapkan dalam persidangan.
7. Menyatakan putusan dalam perkara A quo ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang tibul dalam perkara A quo ini.
Atau mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono) |