Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Krandon Sri Hartati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Krandon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Hartati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.991.533,00
Petitum

I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 91551037/7121/04/22 tanggal 05 April 2022; 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 91551037/7121/04/22 tanggal 05 April 2022;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 94.991.533,-;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 94.991.533,- yang terdiri dari:
   Sisa Pokok        Rp    78.988.312,-
   Bunga Berjalan    Rp    16.003.221,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 678,  Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama 1. Haji Moh. Muntoha 2. Sri Hartati, dengan luas 441 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 122/Cabawan/2008 tanggal 31/12/2008, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak