Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Tgl ARIN JULIYANTO, S.H., M.H. 1.RIYAN Alias IAN Bin JASAM
2.AHMAD HIDAYATUL HAJ Bin ABDUL WAHAB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-600/M.3.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIN JULIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN Alias IAN Bin JASAM[Penahanan]
2AHMAD HIDAYATUL HAJ Bin ABDUL WAHAB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I RIYAN Alias IAN Bin JASAM yang selanjutnya disebut terdakwa RIYAN dan terdakwa II AHMAD HIDAYATUL HAJ Bin ABDUL WAHAB yang selanjutnya disebut terdakwa AHMAD pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah Kost Warsono yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Rt.003 Rw.002 Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.30 wib, terdakwa  RIYAN bersama dengan terdakwa AHMAD berangkat dari Cirebon dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Navy milik terdakwa AHMAD dengan posisi terdakwa RIYAN sebagai pengemudi, yang pada awal mulanya terdakwa RIYAN dan terdakwa AHMAD berniat menuju ke daerah pemalang namun sesampainya di Pemalang yaitu pada sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa RIYAN dan terdakwa AHMAD tidak menemukan sasaran sepeda motor yang bisa para terdakwa ambil tanpa izin. Kemudian para terdakwa memutuskan untuk menuju ke Purwokerto melalui rute Tegal, namun sesampainya di Kota Tegal para terdakwa tidak jadi ke Purwokerto karena sudah menunjukkan pukul 03.30 WIB sehingga para terdakwa berniat untuk pulang kembali ke Cirebon.
  • Bahwa dalam perjalanan pulang ke Cirebon tersebut para terdakwa sekalian mencari sepeda motor yang bisa para terdakwa ambil tanpa izin. Pada saat di Jl. Gatot Subroto Rt.003 Rw.002 Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, melihat Rumah Kost Warsono Kemudian terdakwa RIYAN masuk ke Kost yang tertutup pagar, namun pada saat terdakwa RIYAN melakukan pengecekan ternyata gerbang pagar rumah kost tersebut tidak terkunci, selanjutnya terdakwa RIYAN turun dari sepeda motor yang terdakwa RIYAN kendarai sedangkan terdakwa AHMAD menunggu diatas motor sambil mengawasi sekitar.  Setelah terdakwa RIYAN masuk ke dalam kost tersebut terdakwa RIYAN melihat ada 1 (satu) Unit sepeda Motor merk HONDA, type SCOOPY, tahun 2018, warna Merah Hitam, No. Pol : G-6198-ZI, yang terparkir di area parkir kost dalam keadaan terkunci stang dan lubang kunci tertutup kunci magnet. Kemudian terdakwa RIYAN membuka kunci magnet sepeda motor milik saksi GILANG AGUNG dengan menggunakan kunci magnet yang sudah terdakwa RIYAN persiapkan, dan ketika sudah terbuka maka selanjutnya Terdakwa RIYAN merusak lobang kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sudah terdakwa RIYAN persiapkan. Setelah kunci berhasil terdakwa RIYAN rusak dan sepeda motor sudah tidak dalam keadaan terkunci stang, maka selanjutnya terdakwa RIYAN membawa sepeda motor milik korban keluar lingkungan kos dan selanjutnya setelah berada diluar terdakwa RIYAN langsung menghidupkan mesin motor milik saksi GILANG AGUNG dan selanjutnya membawa sepeda motor milik saksi GILANG AGUNG tersebut pergi sedangkan terdakwa AHMAD mengikuti dari belakang.
  • Bahwa para terdakwa menjual sepeda motor milik saksi GILANG AGUNG yang telah diambil tanpa izin tersebut kepada sdr. SARWIN (DPO) yang betempat tinggal di Kec. Krangkeng, Kab. Indramayu dengan uang hasil penjualan dari sepeda motor milik saksi GILANG AGUNG sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut di bagi dua antara terdakwa RIYAN dengan terdakwa AHMAD, yang masing-masing mendapat bagian sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa dalam mengambil dan menjual 1 (satu) Unit sepeda Motor merk HONDA, type SCOOPY, tahun 2018, warna Merah Hitam, No. Pol : G-6198-ZI milik saksi GILANG AGUNG tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi GILANG AGUNG.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi GILANG AGUNG mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) ------------------------------------------------------------------

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  --------

Pihak Dipublikasikan Ya