Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Tgl TEGUH SUTADI.,SH.MH. RIKI ADI SUBAJA alias RIKI Bin DULYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-485/M.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH SUTADI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ADI SUBAJA alias RIKI Bin DULYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

           

            ----Bahwa Terdakwa RIKI ADI SUBAJA alias RIKI Bin. DULYANI  pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. KS. Tubun Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dan saksi ADITYA PRADANA R.D (kesemuanya anggota satuan reserse narkotika Polres Tegal Kota) , bahwa ada peredaran gelap narkotika atau psikotropika wilayah Kota Tegal. Kemudian saksi  bersama-sama dengan rekan-rekan yang lainnya melaksanakan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba atau psikotropika di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota tersebut, lalu para saksi mencurigai terdakwa RIKI. Bahwa setelah dilakukan penyelidikan , dan para saksi tersebut melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terdakwa RIKI pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib, di Jl. KS. Tubun Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal telah tertangkap tangan membawa, memiliki dan menyimpan 6 (enam) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan DUMOLID 5mg NITRAZEPAM , 50 (lima puluh) butir dalam kemasan warna silver bertuiskan AM ORIGINAL ASLI dalam kardus warna coklat dalam 1 buah plastic pembungkus bertuliskan Tiki Express. Selain itu juga ikut ditemukan 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA Beat warna hitam No.Pol : G-5246-KN berikut kunci kontaknya dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX HOT PLAY 12 warna hitam berikut SIM cardnya. Kemudian terdakwa RIKI di bawa ke Mapolres Tegal Kota berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa cara terdakwa RIKI ADI SUBAJA alias RIKI mendapatkan obat-obatan tersebut  bahwa asal mula barang berupa 6 (enam) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan DUMOLID 5 mg NITRAZEPAM dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI tersebut terdakwa RIKI dapatkan dengan cara membelinya secara online melalui Sdr. GITA (masuk dalam daftar pencarian orang) yang beralamat di Tangerang. Awalnya terdakwa RIKI  menghubungi Sdr. GITA melalui Whatsapp pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 untuk memesan obat tersebut dan kemudian terdakwa RIKI disuruh untuk membayarkan uang pembelian obat tersebut sebesar  Rp. 170.000,- ( seratus  tujuh  puluh  ribu  rupiah )  sudah berikut ongkos kirimnya. Kemudian

 

 

 

 

terdakwa RIKI mentransfer uang pesanan obat tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8880438418 atas nama GITA ROLIS menggunakan BRI Link di Kaligangsa Kota Tegal.        Setelah itu terdakwa RIKI memperoleh resi pengiriman obat tersebut yang dikirimkan melalui jasa expedisi TIKI Express dengan nama penerima atas nama RIKI alamat Jalan Cipto Mangunkusumo Rt. 02 Rw. 03 Kel. Margadana Kec. Margadana kota Tegal, nomor telepon +62 813-6882-2170 dengan Nomor Resi : 660074872814.

Kemudian pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 15.30 Wib., terdakwa RIKI mengecek resi tersebut melalui internet dan diketahui bahwa obat tersebut sudah sampai di TIKI Express Tegal sehingga kemudian terdakwa RIKI mengambil sendiri paket berisi obat tersebut menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA Beat warna hitam No.Pol : G-5246-KN milik saksi SITI WASTUTI dan setelahnya terdakwa RIKI langsung diamankan oleh para saksi Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Bahwa  maksud dan tujuan terdakwa RIKI meiliki obat-obatan tersebut adalah bahwa rencananya untuk di konsumsi / di pakai sendiri. Namun belum sempat terdakwa RIKI bawa pulang, terlebih dahulu terdakwa RIKI berhasil diamankan oleh Petugas Polisi yang menyamar, Setelah dirasa cukup melakukan interogasi maka terdakwa RIKI kemudian dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik), Nomor : 918/NPF/2024, tanggal 28 Maret 2024, yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti dengan Nomor : BB – 2089 berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid 5 g Nitrazepam, dan Nomor: BB – 2090 berupa 50 (lima puluh) butir dalam kemasan warna silver bertuiskan AM ORIGINAL ASLI yang disita dari RIKI ADI SUBAJA alias RIKI Bin. DULYANI  dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB Nomor : BB – 2089 berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid 5 g Nitrazepam di atas adalah mengandung Nitrazepam  terdaftar dalam golongan IV (empat)  Nomor urut 47 lampiran Undang-undang RI Nomor: 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. Nomor: BB – 2090 berupa 50 (lima puluh) butir dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah negative  (tidak mengandung Narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL  termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

Kemudian sisa barang bukti BB – 2089 berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid 5 g Nitrazepam dan BB Nomor: BB – 2090 berupa 49 (empat puluh sembilan) butir dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, akan digunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dipersidangan.

Bahwa terdakwa RIKI ADI SUBAJA alias RIKI Bin. DULYANI  tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika dan pekerjaan dari terdakwa juga tidak berhubungan dengan psikotropika.

-------- Perbuatan Terdakwa RIKI ADI SUBAJA alias RIKI Bin. DULYANI  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 62 UURI Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya