Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Tgl Muhammad Hidayat 1.PT. Bank Mandiri Tbk Tegal
2.Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang Kota Tegal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sulistyanto, SH.Muhammad Hidayat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Tbk Tegal
2Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang Kota Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor ATR & BPN Kota Tegal
2Agus Arofik
3Faizin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan semua dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk seluruhnya; 
2. Memutus, menetapkan Lelang atas ke-2 obyek jaminan SHM nomor : 114 tercatat atas nama Purnomowati Raharjo d/h Tan Kim Gwee seluas 174 M2 terletak di Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal dan SHM nomor : 116 tercatat atas nama Mohamad Hidayat seluas 209 M2 terletak di Desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II   untuk dibatalkan; 
3. Memutus, menetapkan bahwa agunan P5.1.1 dan P5.1.2 sebagai Obyek Sengketa; 
4. Memutus, menetapkan bahwa Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) nomor : 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang , adapun debitur tersebut terdiri dari debitur Usaha Mikro, Kecil dan menengah, (UMKM) dengan pagu Kredit Maksimal Rp. 5.000.000.000,-00  (Lima Milyar). Penggugat mempunyai Itikad baik untuk menyelesaikan dengan cara Pembayaran Pelunasan hutang kepada Tergugat I sebesar  Rp. 500.000.000,00,-  (Lima ratus juta rupiah); 
5. Memutus, Menetapkan Tergugat I  untuk menyerahkan ke-2 jaminan milik Penggugat yang belum dilakukan proses lelang kepada Penggugat berupa :

13.1. Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 660 tercatat atas nama Mohamad Hidayat suami Miratul Aminah seluas 541 M2 terletak di Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                   : Jalan Desa

Sebelah Selatan                 : Bengkok Desa

Sebelah Barat                    : Suharjo

Sebelah Timur                   : Jalan Desa

13.2. Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 198 tercatat atas nama 1. Suharjo 2. Wasripah seluas kurang lebih 700 M2 terletak di Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                   : Tanah Negara

Sebelah Selatan                 : Bekas Yasan Kustinah

Sebelah Barat                    : Jalan

Sebelah Timur                   : Sudjono

6. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Tergugat I.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak