Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. NOVIYANA DEWI alias NOPI Binti ANTON SEMBIRING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-264/M.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIYANA DEWI alias NOPI Binti ANTON SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

------ Bahwa Terdakwa NOVIYANA DEWI alias NOPI Binti ANTON SEMBIRING pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam kamar No. 102 Red Doorz Jalan Kapten Sudibyo No. 134 RT 01 RW 03 Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa saksi Yonaz bersama-sama dengan rekan-rekan dari SatresNarkoba Polres Tegal Kota sedang melakukan Penyelidikan  perihal  Pemberantasan  Narkotika  di  Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya, bahwa ada seorang perempuan yang dipanggil Terdakwa NOPI dan dicurigai sering menguasai, memiliki dan membawa obat Psikotropika dan obat-obat tertentu atau obat keras atau obat daftar G. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota menindak lanjuti dan berupaya melakukan penyelidikan secara intensif, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, kemudian kami melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target) dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Terdakwa Sdri. NOPI sering terlihat di Red Doorz Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, penyelidikan kami lakukan selama kurang lebih 2 (dua) mingguan, dari hasil penyelidikan dan pemantauan secara terselubung dilokasi dan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sdri. NOPI tersebut.

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 jam 14.00 Wib., Sdri. NOPI terlihat berada di dalam kamar No. 102 Red Doorz Jalan Kapten Sudibyo No. 134 Rt. 01 Rw. 03 Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal. Dan tidak lama setelahnya terlihat ada seorang kurir dari TIKI Express yang mengantarkan sebuah paket kedalam kamar Terdakwa Sdri. NOPI yang kami curigai paket tersebut berisi obat-obatan terlarang. Guna memastikan kecurigaan kami maka kami langsung masuk kedalam kamar Terdakwa sesaat setelah kurir TIKI Express tersebut keluar dari kamar Terdakwa untuk mengamankannya. Sesampainya didalam kamar, ternyata saat itu Terdakwa sedang bersama dengan seorang laki-laki yang bernama Sdr. AJI FIRMAN, dan saat kami masuk kedalam kamar paket yang baru saja dikirimkan kurir TIKI Express tersebut awalnya tidak dipegang oleh Terdakwa Kemudian kami mengamankan Terdakwa dan Sdr. AJI FIRMAN sambil menginterogasi keduanya namun saat itu keduanya tidak mengakui bahwa telah menerima paket dari kurir, sehingga kami melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut. Dan didalam lemari didalam kamar tersebut ditemukan sebuah paket yang masih utuh belum dibuka. Awalnya Terdakwa tidak mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya, namun ketika diperiksa isi Handphone ternyata terdapat percakapan tentang pengiriman paket dari kurir ke kamar kos tersebut sehingga akhirnya Terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang baru saja diterima dari kurir TIKI Express. Setelah itu kami menanyakan kepada Terdakwa apakah isi paket tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa isinya adalah obat. Selanjutnya kami menyuruh Terdakwa untuk membuka isi paket tersebut sambil menunjukkan isinya kepada kami dengan disaksikan oleh Sdr. AJI FIRMAN, setelah paket tersebut dibuka ternyata isinya adalah 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM® 2 LORAZEPAM Tablet Saput Selaput 2 mg, 190 (seratus sembilan puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI dan 200 (dua ratus) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2mg yang Terdakwa akui adalah obat MERLO, obat TRAMADOL dan obat HEXYMER pesanan Terdakwa dan temannya yang bernama Sdr. SIWIL dan beralamat di Cirebon, Jawa Barat melalui Sdr. SIWIL seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dikirimkan melalui jasa expedisi kepada Sdri. NOPI dengan nama penerima atas nama NAOMI alamat Matra Indah Kost Jalan Moh. Salim Pekauman Tegal Barat, nomor telepon +62 819-1794-0581 dengan Nomor Resi : 660071579102. Selanjutnya kami menanyakan lagi kepada Terdakwa apakah masih menyimpan obat lainnya didalam kamar tersebut, namun Terdakwa mengatakan sudah tidak ada lagi dan kami tidak mempercayai pengakuan tersebut sehingga kami kembali menggeledah kamar Terdakwa. Hingga ditemukan kembali 20 (dua puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2mg didalam lemari di kamarnya tersebut yang diakui Terdakwa bahwa itu adalah sisa obat HEXYMER milik Sdr. SIWIL. Selain itu juga kami mengamankan 1 (satu) unit Handphone VIVO V23e warna biru berikut SIM Card-nya milik Terdakwa yang digunakan untuk memesan obat-obatan tersebut kepada Sdr. SIWIL. Kemudian kami juga menanyakan kepada Sdri. NOPI apakah temannya yang bernama Sdr. AJI FIRMAN juga ikut memiliki obat-obatan tersebut, namun Sdri. NOPI mengatakan bahwa Sdr. AJI FIRMAN tidak mengetahui sama sekali perihal obat-obatan tersebut. Serta temannya lagi yang bernama Sdri. NAOMI yang dijadikan nama penerima paket tersebut juga tidak mengetahui bahwa dirinya memesan obat-obatan tersebut, setahu Sdri. NAOMI bahwa paket tersebut berisi kosmetik. Dan ketika kami tanyakan identitas sebenarnya dari Sdri. NOPI dirinya mengakui bahwa dirinya bernama lengkap NOVIYANA DEWI Binti ANTON SEMBIRING sesuai dengan KTP atau sering dipanggil dengan nama NOPI. Dengan adanya barang bukti obat pesanan Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui terus terang bahwa obat tersebut adalah miliknya yang rencananya sebagian hendak dipakai / dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi hendak diserahkan kepada temannya yang bernama Sdr. SIWIL dan pada saat kami tanyakan lagi apakah dirinya mempunyai resep untuk membeli ataupun memiliki Surat Izin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai obat-obatan tersebut dirinya menjawab tidak ada semua. Akhirnya Terdakwa dan barang buktinya kami bawa ke Polres Tegal Kota guna penyidikan lebih lanjut.          
  • Bahwa pada saat penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM® 2 LORAZEPAM Tablet Saput Selaput 2 mg;
  • 190 (seratus sembilan puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI;
  • 220 (dua ratus dua puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2mg;
  • 1 (satu) buah kardus coklat;

 

 

 

  • 1 (satu) buah plastik pembungkus bertuliskan TIKI Express;
  • 1 (satu) unit Handphone VIVO V23e warna biru berikut SIM Card-nya       

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilengkapi dengan resep dokter, dan hanya dapat diedarkan oleh sarana yang memiliki melakukan pengawasan ke Sarana Kesehatan dalam hal memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika jenis LORAZEPAM.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 300/NPF/2024  tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech., Eko Prasetyo, S.Si., Dani Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM, diberi nomor barang bukti 720/2024/NPF;
  • 190 (seratus sembilan puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver, diberi nomor barang bukti 721/2024/NPF.
  • 220 (dua ratus duapuluh) butir tablet dalam kemasan warna silverbertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, diberi nomor barang bukti 722/2024/NPF

Barang bukti tersebut diatas disita dari NOVIYANA DEWI alias NOPI Binti ANTON SEMBIRING.

Kesimpulan :

  • 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM, diberi nomor barang bukti 720/2024/NPF; seperti tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis LORAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 36 Lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  • 190 (seratus sembilan puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver, diberi nomor barang bukti 721/2024/NPF. Tersebut  (tidak mengandung Psikotropika).
  • 220 (dua ratus duapuluh) butir tablet dalam kemasan warna silverbertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, diberi nomor barang bukti 722/2024/NPF Tersebut  (tidak mengandung Psikotropika).
  • Bahwa kandungan obat LORAZEPAM yang diatur untuk sarana medis adalah sesuai dengan resep dokter.
  • Bahwa obat MERLOPAM 2 LORAZEPAM Film coated tablet 2 mg hanya dapat diedarkan oleh sarana yang memiliki ijin dari Pemerintah dan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilengkapi dengan resep dokter, dan melakukan pengawasan ke Sarana Kesehatan.

 

--- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62  UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya