Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan ayah kandung Pemohon atas nama Chaerudin Mahmud als Chaerudin Bin Mahmud telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada hari Rabu, 15 Juli 1998, sebagaimana dalam Surat Kematian Nomor: 474.3/49/XI/2024, yang ditandatangani oleh Kiswanto Sekretaris Desa a.n Kepala Desa Kemantran;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal selanjutnya untuk mencatat tentang kematian Chaerudin Mahmud als Chaerudin Bin Mahmud dalam buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Chaerudin Mahmud als Chaerudin Bin Mahmud;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|