| Petitum | 
				PRIMAIR : 
 - Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
 
 - Menyatakan Jual beli antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;
 
 - Menyatakan bukti atau kwitansi pembayaran 1 (Satu) unit Truk merek Mitsubishi  Type Colt Diesel FE74HDV (4x2)M/T Jenis Mobil beban model Light Truck No.Pol G 1908 EE Warna Kuning Atas Nama BPKB SOLEH sah dan berharga;
 
 - Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (Satu) unit Truk merek Mitsubishi  Type Colt Diesel FE74HDV (4x2)M/T Jenis Mobil beban model Light Truck No.Pol G 1908 EE Warna Kuning Atas Nama BPKB SOLEH kepada Penggugat tanpa syarat;
 
 - Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hari keterlambatan jika Tergugat tidak melaksanakan putusan ini;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
 
 SUBSIDAIR: 
 Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |