Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar : 166.252.323,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 2496 Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama 1. FARIKHI 2. NELLY KURNIATI, dengan luas 171 m2, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
|