| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa para terdakwa M. TAUFIQ HIDAYAT alias WEDUS Bin RASMUJI (selnjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa M. TAUFIQ) bersama-sama dengan GITA ARHAM alias MBE Bin ACHMAD MUTTAQI (selnjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa GITA), pada Hari Kamis, tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Cendrawasih Ltr. II Rt. 02 Rw. 04 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa M.TAUFIK sedang bersama dengan terdakwa GITA yang kemudian terdakwa M. TAUFIQ dihubungi oleh Sdr. KROPOS (DPO) dan Sdr.DUNG (DPO) hendak memesan/membeli sabu paket B (setengah gram) seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa M. TAUFIQ meminta Sdr. KROPOS (DPO) dan Sdr.DUNG (DPO) mentransfer uang masing-masing Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0470931396 atas nama YUNI RINATA milik terdakwa M.TAUFIQ. Setelah uang tersebut di transfer terdakwa M.TAUFIQ menghubungi Sdr. CUPLIK (DPO) melalui Whatsapp yang disimpan dalam handphone terdakwa M.TAUFIQ dengan nama UPIL dengan nomor: 088983877459 dengan maksud memesan sabu sebanyak 1,5 (satu setengah) gram selanjutnya terdakwa M.TAUFIQ mentransfer kepada Sdr. CUPLIK (DPO) sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0472339921 atas nama IDA SRIYANI, kemudian Sdr. CUPLIK (DPO) mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kepada terdakwa M.TAUFIQ yaitu untuk 2 (dua) paket B (setengah gram) sabu yaitu di Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal tepatnya dipinggir jalan tergeletak di tanah dan di Jalan Raya Karanganyar Kec. Dukuhturi Kab. Tegal tepatnya di pinggir jalan terbungkus kertas minyak sebanyak 1 (satu) paket B (setengah gram) sabu, setelah itu terdakwa M.TAUFIQ mengambil sabu tersebut sendirian menggunakan sepeda motor milik teman terdakwa bernama Sdr. KASAN (DPO). Setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa M.TAUFIQ kembali ke kontrakannya dan membagi 1 (satu) paket B (setengah gram) sabu menjadi 2 (dua) paket C (seperempat gram) sabu untuk terdakwa M.TAUFIQ simpan apabila ada yang memesan 1 (satu) paket dan sisanya akan terdakwa M.TAUFIQ pakai bersama dengan terdakwa GITA. Namun saat itu Sdr. KASAN (DPO) meminta ganti 1 (satu) paket C (seperempat gram) sabu kepada terdakwa M.TAUFIQ karena sebelumnya sekitar pukul 12.00 WIB ketika Sdr. KASAN (DPO) memesan paket C (seperempat gram) sabu kepada terdakwa M.TAUFIQ karena sabu tersebut telah habis digunakan bersama-sama oleh Sdr.KASAN (DPO) dan para terdakwa, setelah itu terdakwa M.TAUFIQ memberikan paket C (seperempat gram) sabu kepada Sdr.KASAN (DPO) dan tidak lama setelahnya Sdr.KASAN (DPO) pulang dengan membawa 1 (satu) paket C sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa M.TAUFIQ mengambil 1 (satu) paket B (setengah gram) sabu milik Sdr. KROPOS (DPO) dan Sdr.DUNG (DPO) untuk mengambil sebagian / mencuplik / membatrix Sabu tersebut dan terdakwa M.TAUFIQ masukan kedalam plastik klip dan terdakwa M.TAUFIQ simpan di dalam bungkus rokok GUDANG GARAM INTERNASIONAL warna merah milik terdakwa M.TAUFIQ untuk nantinya terdakwa M.TAUFIQ pakai / konsumsi bersama terdakwa GITA. Selanjutnya terdakwa M.TAUFIQ menghubungi Sdr. KROPOS (DPO) dan Sdr.DUNG (DPO) untuk mengambil sabu di kontrakan terdakwa M.TAUFIQ namun Sdr. KROPOS (DPO) dan Sdr.DUNG (DPO) beralasan belum ada sepeda motor untuk bisa datang ke kontrakan terdakwa M.TAUFIQ sehingga selanjutnya sembari menunggu terdakwa M.TAUFIQ tetap mengobrol dengan terdakwa GITA hingga sekitar pukul 23.50 WIB dan para terdakwa kembali memakai/mengkonsumsi lagi sabu tersebut agar tidak merasa mengantuk.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 00.05 WIB pada hari Kamis, 1 Januari 2026 saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi FIRMAN DANNY PUTRA PRATAMA bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota datang melakukan penangkapan dan penggeledahan di kontrakan terdakwa M.TAUFIQ di Jalan Cendrawasih Ltr. II Rt. 02 Rw. 04 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,39 gram (nol koma tiga puluh sembilan gram), 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,36 gram (nol koma tiga puluh enam gram), 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram) didalam bungkus rokok GUDANG GARAM INTERNASIONAL warna merah, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah bungkus plastik BISON KUACI warna hijau, 1 (satu) buah buku tabungan TAHAPAN BCA dengan Nomor Rekening : 0470931396 atas nama YUNI RINATA, 1 (satu) unit Handphone OPPO A54 warna grey, dengan No. Imei 1 : 869230057461694, No. Imei 2 : 869230057461686 berikut SIM Card-nya milik terdakwa M.TAUFIQ, dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s warna merah, dengan No. Imei 1 : 864022047476717, No. Imei 2 : 864022047476709 berikut SIM Card-nya milik terdakwa GITA.
- Bahwa sebelumnya terdakwa GITA bersama-sama dengan terdakwa M.TAUFIQ telah mengambil paket sabu secara jatuh alamat dan sebelumnya terdakwa GITA juga pernah 2 (dua) kali mengambil sabu dibeberapa tempat/titik di wilayah kota tegal atas perintah terdakwa M.TAUFIQ dengan imbalan terdakwa GITA dapat memakai/mengkonsumsi sabu secara gratis/cuma-cuma bersama terdakwa M.TAUFIQ.
- Bahwa terhadap 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,39 gram (nol koma tiga puluh sembilan gram) dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,36 gram (nol koma tiga puluh enam gram) akan terdakwa M.TAUFIQ serahkan kepada Sdr.KROPOS (DPO) dan Sdr.DUNG (DPO) selaku pemesan/pembeli. Sedangkan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram) akan terdakwa M.TAUFIQ simpan untuk nantinya akan dipakai/dikonsumsi bersama-sama dengan terdakwa GITA.
- Bahwa terdakwa M.TAUFIQ membeli sabu paket C (seperempat gram) kepada Sdr. CUPLIK seharga Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan menjualnya kembali seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk sabu paket B (setengah gram) terdakwa M.TAUFIQ membeli dari Sdr.CUPLIK seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjualnya kembali seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa M.TAUFIQ untuk setiap transaksi sabu paket C (seperempat gram) sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan setiap transaksi sabu paket B (setengah gram) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Unit Pegadaian Syariah Kota Tegal sebagaimana Berita Acara Penimbangan Benda/Barang Bukti yang Diduga Narkotika, Nomor: Rik/01/I/2026/Pegadaian Syariah Kota Tegal, tanggal 1 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan hasil yang didapat sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih : 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan gram);
- 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih : 0,36 (nol koma tiga puluh enam gram);
- 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih : 0,17 (nol koma tujuh belas gram);
- Barang bukti: BB-112/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,25329 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
sisa barang bukti : BB-112/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,23141 gram.
- Barang bukti: BB-114/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28610 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
sisa barang bukti : BB-113/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,26843 gram.
- Barang bukti: BB-114/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,23472 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
sisa barang bukti : BB-112/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,19252 gram.
- Bahwa para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
------- Bahwa Perbuatan terdakwa M. TAUFIQ HIDAYAT alias WEDUS Bin RASMUJI dan terdakwa GITA ARHAM alias MBE Bin ACHMAD MUTTAQI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------
--------------- ATAU ----------------
KEDUA
Bahwa para terdakwa M. TAUFIQ HIDAYAT alias WEDUS Bin RASMUJI (selnjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa M. TAUFIQ) bersama-sama dengan GITA ARHAM alias MBE Bin ACHMAD MUTTAQI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa GITA), pada Hari Kamis, tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Cendrawasih Ltr. II Rt. 02 Rw. 04 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota telah melakukan penyelidikan / surveillance dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa para terdakwa sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026, sekira pukul 00.05 WIB, saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi FIRMAN DANNY PUTRA PRATAMA bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil menangkap para terdakwa di Jalan Cendrawasih Ltr. II Rt. 02 Rw. 04 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal karena kedapatan tangan/ tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai barang Narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,39 gram (nol koma tiga puluh sembilan gram), 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,36 gram (nol koma tiga puluh enam gram), dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram) didalam bungkus rokok GUDANG GARAM INTERNASIONAL warna merah. Kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah bungkus plastik BISON KUACI warna hijau, 1 (satu) buah buku tabungan TAHAPAN BCA dengan Nomor Rekening : 0470931396 atas nama YUNI RINATA, 1 (satu) unit Handphone OPPO A54 warna grey, dengan No. Imei 1 : 869230057461694, No. Imei 2 : 869230057461686 berikut SIM Card-nya milik terdakwa M.TAUFIQ, dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s warna merah, dengan No. Imei 1 : 864022047476717, No. Imei 2 : 864022047476709 berikut SIM Card-nya milik terdakwa GITA.
- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa M.TAUFIQ peroleh dari memesan/membeli dari Sdr.CUPLIK (DPO) sebanyak 1,5 (satu setengah) gram yang selanjutnya terdakwa M.TAUFIQ mentransfer kepada Sdr. CUPLIK (DPO) sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0472339921 atas nama IDA SRIYANI.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Unit Pegadaian Syariah Kota Tegal sebagaimana Berita Acara Penimbangan Benda/Barang Bukti yang Diduga Narkotika, Nomor: Rik/01/I/2026/Pegadaian Syariah Kota Tegal, tanggal 1 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan hasil yang didapat sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih : 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan gram);
- 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih : 0,36 (nol koma tiga puluh enam gram);
- 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih : 0,17 (nol koma tujuh belas gram);
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 31/NNF/2026, tanggal 7 Januari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka M. TAUFIQ HIDAYAT alias WEDUS Bin RASMUJI yaitu:
- Barang bukti: BB-112/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,25329 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
sisa barang bukti : BB-112/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,23141 gram.
- Barang bukti: BB-114/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28610 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
sisa barang bukti : BB-113/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,26843 gram.
- Barang bukti: BB-114/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,23472 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
sisa barang bukti : BB-112/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,19252 gram.
- Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
Bahwa Perbuatan terdakwa M. TAUFIQ HIDAYAT alias WEDUS Bin RASMUJI dan terdakwa GITA ARHAM alias MBE Bin ACHMAD MUTTAQI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------- |