Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Tgl | Eko Puji Utomo, S.H. | AGUS TRIYONO Bin SUKIDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/06/I/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Sdr. AGUS TRIYONO Bin SUKIDI telah melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 352 KUHPIDANA. Unsur Pasal 352 KUHPidana -Barang siapa -Dengan Sengaja -Menyebabkan Rasa Sakit / Luka -Tidak Menjadikan halangan untuk melakukan jabatan/pekerjaan.
Penerapan unsur-unsur pasal -Barangsiapa Unsur barangsiapa tersebut telah terpenuhi yang mana unsur dalam pasal tersebut adalah tersangka yang bernama Sdr. AGUS TRIYONO Bin SUKIDI. -Dengan Sengaja Unsur tersebut terpenuhi dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh tersangka Sdr. AGUS TRIYONO Bin SUKIDI. -Menyebabkan rasa sakit/luka. Unsur tersebut terpenuhi dimana tersangka Sdr. AGUS TRIYONO Bin SUKIDI menyebabkan rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang lain dengan cara mendorong saksi kemudian tangan kanan Sdr. AGUS TRIYONO Bin SUKIDI mencekik leher saksi Sdri. ENDANG PAMULARSIH Binti SUTRASNO, kemudian tangan yang memegang leher dilepas kemudian langsung menampar pipi saksi mengenai pipi kanan sebanyak satu kali dan tidak menjadikan halangan untuk melakukan jabatan/pekerjaan. -Tidak menjadikan halangan untuk melakukan jabatan/pekerjaan. Unsur tersebut terpenuhi dimana setelah Sdri. ENDANG PAMULARSIH mendapatkan tindakan kekerasan dari Sdri. ENDANG PAMULARSIH Binti SUTRASNO untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |