Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. MUHAMAD RISKI MULIANA Bin ANTONI UNTUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-247/M.3.15/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RISKI MULIANA Bin ANTONI UNTUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD RISKI MULIANA Bin ANTONI UNTUNG bersama dengan sdr  MUJIB (daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 23.31 WIB atau setidak tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di depan kantor Juber yang beralamat di Jl. AR Hakim Gg. 22 No. 4 Kel. Randugunting, Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------

   bahwa awalnya Terdakwa dan sdr. MUJIB (daftar Pencarian Orang)  ketika  berjalan kaki mau beli makanan dan melintas di Jl. AR Hakim Gg. 22 No. 4 Kel. Randugunting, Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di depan kantor Juber mereka terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Hitam tahun 2024, No.Pol :

G-3188-AY dengan posisi kunci kontak masih menggantung, kemudian sdr. MUJIB (daftar Pencarian Orang) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan tanpa hak dengan cara menaiki sepeda motor tersebut dan menyalakan mesin lalu Terdakwa ikut membonceng kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan tujuan dijual tanpa hak atau tanpa ijin dari pemiliknya. Selanjutnya sepeda motor tersebut disimpan di rumahnya Sdr MUJIB(daftar Pencarian Orang)

Bahwa belum sempat terdakwa dan Sdr MUJIB (daftar Pencarian Orang) berhasil menjual sepeda motor tersebut , terdakwa dapat ditangkap oleh pihak kepolisian resort kota tegal dan Sdr MUJIB telah melarikan diri sehingga belum tertangkap sampai kini.

       Atas perbuatan terdakwa saksi RISKY SUKNAWAN Bin SUKAMTO mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya