Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan provisi yang diajukan oleh Para Pelawan.-------------------------------------
- Memerintahkan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 5/Pdt Eks.HT/2024/PN.Tgl jo NO 3/Pdt.Eks/2020/PN.Tgl Tertanggal 8 Januari 2025, tidak dijalankan terlebih dahulu selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan Lelang Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan I telah melakukan wanprestasi sejak Januari 2017;
- Menyatakan hukumnya bahwa Terlawan I telah melakukan kesalahan perhitungan dalam menentukan besarnya hutang bunga Pelawan I.
- Menyatakan hukumnya bahwa kredit Pelawan I terhadap Terlawan I harus dinyatakan status quo sejak Januari 2017sehingga sejak Januari 2017 hutang bunga tidak dapat dibebankan kepada Pelawan I;
- Menyatakan hukumnya bahwa hutang bunga Pelawan I kepada Terlawan I yang masih terhutang adalah hutang bunga dari bulan Oktober, Nopember dan Desember 2016 sebesar Rp 225.000.000(Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menyatakan hukumnya bahwa Pembayaran cicilan bunga Pelawan I kepada Terlawan I sejak Januari 2017 s/d Januari 2021 adalah pembayaran bunga yang bukan menjadi kewajiban Pelawan I sebesar Rp 1.030.000.000(Satu Milyard Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan hukumnya bahwa pembayaran cicilan bunga yang bukan menjadi kewajiban Pelawan I sebesar Rp 1.030.000.000 harus dikompensasikan kedalam pinjaman pokok.
- Menyatakan hukumnya bahwa hutang Pokok + Bunga Pelawan I kepada Terlawan I adalah sebesar Rp 9.695.000.000 (Rp10.500.000.000 + Rp 225.000.000 - Rp 1.030.000.000) ;
- Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan II sebagai pemberi Hak Tanggungan hanya menanggung hutang Pelawan I sebesar Rp 9.695.000.000(Sembilan Milyard Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
- Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan II tetap berhak uantuk mendapatkan sisa hasil penjualan lelang;
- Memerintahkan kepada Terlawan I untuk mencabut permohonan lelang eksekusi tertanggal 01 Juli 2020;
- Memerintahkan kepada Terlawan II untuk menghapus dari daftar lelang permohonan lelang Terlawan I atas Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 014-11/2015 dari aplikasi lelang.go.id atau portal.lelang.go.id;
- Mohon agar Ketua dan/atau Penitera Pengadilan Negeri Kota Tegal agar menunda Pelaksanaan Lelang Eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan nomor 014-11/2015 sampai dengan ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tertap atas gugatan perlawanan lelang eksekusi ini;
- Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para Terlawan;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |