Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Tgl IRNAWATI,SH ROPI’I ALS ROBI BIN SANIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-898/M.3.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRNAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROPI’I ALS ROBI BIN SANIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

------ Bahwa terdakwa ROPI’I ALS ROBI BIN SANIMIN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Flores Kel.Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,"perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 03.15 Wib terdakwa dengan berjalan kaki dari rumahnya menuju Jalan Flores dan sempat dilihat oleh saksi DAHURI BIN MARDIMAN terdakwa mengenakan kaos warna putih dan celana pendek, sekira pukul 03.30 wib setibanya didekat rumah saksi AULIA FARAMESTHI ARIANSYAH Jalan Flores Kel.Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal, terdakwa melihat jendela sebuah kamar rumah saksi AULIA FARAMESTHI ARIANSYAH yang terlihat tidak terkunci lalu timbul niat jahat terdakwa mengambil barang berharga didalam rumah lalu terdakwa buka dan naik masuk melalui jendela tersebut lalu melihat 1{ satu } Unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A10s warna Biru No.Imei 1:352235/11/620004/5 No.Imei 2: 352236/11/620004/3, No.simcard 088226682115 {smartfren}  milik  saksi  MOHAMMAD  AR  RAFFI  ARIANSYAH  sedang dicas dirak

 

 

 

 

dinding dekat jendela dan 1 {satu } Unit Handphome Merk Galaxy A04, warna Orange Copper, No Imei 1:358320/68/433375/0 No. Imei 2:358552/59/433415/1 No. Simcard  08994399001 {TRI} milik saksi AULIA FARAMESTHI ARIANSYAH yang tergeletak diatas kasur lalu tanpa seizin pemiliknya terdakwa mengambil kedua unit Handphone tersebut, lalu pada saat terdakwa mau keluar lewat jendela ketahuan oleh saksi AULIA FARAMESTHI ARIANSYAH dan berteriak malimg-maling hingga terdakwa keluar dengan cara melompat kejendela sehingga tidak sempat mengambil sepasang sandal jepit warna putih hijau merk Swallow milik terdakwa diluar kamar bawah jendela tersebut dan lari ke gang-gang hingga sampai kontrakan terdakwa

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang kerumah kontrakan saksi KARSO ALS ASEP BIN CASMIN dekat Stasiun Tegal menawarkan kedua unit handphone tersebut lalu saksi KARSO ALS ASEP BIN CASMIN menanyakan harga handphone tersebut, lalu terdakwa menjawab”terserah mau dibayari berapa”  kemudian saksi KARSO ALS ASEP BIN CASMIN membeli 1 {satu} unit handphone merk SAMSUNG A10s warna biru dengan harga Rp.200.000 {dua ratus ribu rupiah} sedangkan 1 {satu} unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A04 warna Orange Copper dibeli Sdr. AGUS SURABAYA dengan harga Rp.300.000 {tiga ratus ribu rupiah}, terdakwa menerima hasil penjualan kedua handphone tersebut sebesar Rp.500.000 {lima ratus ribu rupiah} namun untuk membayar hutang kepada saksi KARSO ALS ASEP BIN CASMIN sebesar Rp.300.000 {tiga ratus ribu rupiah}sehingga terdakwa hanya menerima Rp.200.000 {dua ratus ribu rupiah} dan telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban AULIA FARAMESTHI ARIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi MOHAMMAD AR RAFFI ARIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000 {satu juta enam ratus ribu rupiah} hingga total keseluruhan kerugian sebesar Rp..3.350.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya