Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2023/PN Tgl BRI UNIT KEMANTRAN I 1.ISNAENI
2.ANI FITRIANI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KEMANTRAN I
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISNAENI
2ANI FITRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 290.881.294,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 96285272/6065/09/2022 tanggal 30 September 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 96285272/6065/09/2022 tanggal 30 September 2022;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat pertanggal 20 Juni 2023 adalah sebesar Rp. 290.881.294,- (Dua ratus Sembilan puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp.290.881.294,-(Dua ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

           Tunggakan Pokok Rp. 250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah)

           Tunggakan Bunga Rp.  40.881.294,-(Empat puluh juta delapan ratus  Delapan puluh satu ribu dua ratus Sembilan  puluh empat rupiah)

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah yang terletak di Kelurahan Kepunduhan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.476/Kelurahan Kepunduhan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama Isnaeni suami Ani Fitriani, dengan luas 888 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00216/Kepunduhan/2015/tanggal 26 oktober 2015, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;

8. Menghukum Para tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak