| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;----------------------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM No. 02240 dengan luas 1.510 m2 yang terletak di Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal yang diletakan atas nama TERGUGAT III dan TERGUGAT IV;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa agar gugatan tidak sia–sia/ tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek aquo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag) --------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR kepada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. 339.649.295,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang agunan dari PARA TERGUGAT.-
- Menyatakan sah PENGGUGAT memasang Papan Tanda bertuliskan “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal“ pada lahan dengan SHM No. 02240 dengan luas 1.510 m2 yang terletak di Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal yang dijaminkan kepada PENGGUGAT.---------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan PARA TERGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.-------------------------------
|