Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 28 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Tgl |
Tanggal Surat |
Selasa, 27 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MAKMUR HIDAYATULLAH | 2 | SETIAWAN BONI ARISANDI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YULIA ANGGRAINI, S.ST, S.H, M.KM | MAKMUR HIDAYATULLAH | 2 | YULIA ANGGRAINI, S.ST, S.H, M.KM | SETIAWAN BONI ARISANDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Lurah Kelurahan Muarareja | 2 | MOCHAMAD IMAM SYAFII |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal | 2 | Camat Kecamatan Tegal Barat | 3 | Kepala Koramil 01 Kodim 0712 Tegal Barat | 4 | Kepala Polsek Tegal Barat | 5 | Polairud Kota Tegal | 6 | Kamla Lanal Kota Tegal | 7 | AJI PURNOMO ATMAJA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah hasil perhitungan Ketua Kelompok Sadar Wisata Pantai Muarareja Indah tahun 2023-2026 dengan ketua terpilih PENGGUGAT I;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah Surat Keputusan (SK) perintah tugas caretaker Nomor 556/007/X/2023 karena dinilai keputusan sepihak TERGUGAT I;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mengganti Kerugian materiil dan immateriil yang diderita PENGGUGAT I yaitu:
- Kerugian untuk kampanye Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
- Kerugian saat kampanye sampai dengan rencana pelantikan Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah);
Kerugian immaterial yang diderita PENGGUGAT I yaitu:
- Beban mental PENGGUGAT I karena banyak masyarakat yang mempertanyakan hasil pemilihan Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Beban mental mertua PENGGUGAT I karena banyak masyarakat yang bercerita jika PENGGUGAT I didiskualifikasi Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan pemasukan pendapatan yang dipegang oleh caretaker kepada ketua terpilih yaitu PENGGUGAT I;
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melantik PENGGUGAT I sebagai Ketua Kelompok Sadar Wisata Pantai Muarareja Indah tahun 2023-2026;
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan (SK) penunjukkan caretaker dan mengembalikan kepada PENGGUGAT I sebagai ketua terpilih pada pemilihan Ketua Kelompok Sadar Wisata Pantai Muarareja Indah tahun 2023-2026 tanggal 20 September 2023;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |