Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH DEDI IRAWAN Alias ARYANTO Bin SUROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1196/M.3.15/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI IRAWAN Alias ARYANTO Bin SUROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

                     Bahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto Bin Suroto Pada hari Selasa  tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul  08.30 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan  barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang  maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

                Berawal terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto Bin Suroto sebelumnya sudah mempunyai niat untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya terdakwa mencari sasaran  dengan menggunakan media sosial Aplikasi facebook pada bulan Mei 2025  terdakwa berkenalan dengan saksi korban bernama Tasiha binti Suwarno, saat itu terdakwa mengaku bernama Ariyanto dengan maksud supaya tidak diketahui identiasnya  dan mengaku bekerja sebagai awak kapal disebuah PT. Setelah berkenalan dengan saksi korban Tasiha binti Suwarno dilanjut ngobrol melalui  Whatsapp, selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib  terdakwa datang ke rumah saksi korban Tasiha binti Suwarno di Kabupaten Tegal, setelah terdakwa menemui saksi korban Tasiha binti Suwarno dirumahnya, saat itu saksi korban Tasiha binti Suwarno tidak ada rasa kecurigaan sama sekali, dan saat itu saksi korban Tasiha binti Suwarno diajak sarapan  dan ketemuan, bahwa  terdakwa yang  dari awal sudah  berniat jahat ingin memiliki atau menguasai sepeda motor milik saksi korban Tasiha binti Suwarno dengan berbagai cara apapun, selanjutnya sebelum saksi korban Tasiha binti Suwarno berangkat sarapan dengan Terdakwa, terdakwa meminta kunci kontak serta STNK sepeda motor milik korban untuk dipegang terdakwa dengan alasan karena terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor, hal tersebut hanya akal akalan terdakwa saja, dan terdakwa meyakinkan saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk percaya kepada  Terdakwa kalau  suatu saat terdakwa akan menikahi saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya saksi korban Tasiha binti Suwarno  tanpa curiga telah menyerahkan STNK dan kunci kontak sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal milik saksi korban Tasiha binti Suwarno setelah selesai sarapan Terdakwa berpura pura mengajak korban  dengan berboncegan mengendarai sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal  untuk membeli celana anaknya di YogyaMall Kota Tegal, setelah sampai di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal Terdakwa memarkir sepeda motor milik saksi korban selanjutnya terdakwa bersama saksi korban Tasiha binti Suwarno menuju tempat pakaian untuk memilih celana, saat Terdakwa bersama dengan korban Tasiha binti Suwarno memilih celana, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Tasiha binti Suwarno  untuk pergi ke toilet. Hal tersebut hanya alasan akal akalan terdakwa saja, setelah menjauh dari tempat saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya Terdakwa yang sudah menguasai kunci kontak dan STNK sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA langsung  menuju ke parkiran sepeda motor untuk segera membawa pergi sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA milik saksi korban Tasiha binti Suwarno yang saat itu  terekam CCTV  yang ada di Yogymall,  Selanjutnya sepeda motor tersebut  dibawa langsung kedaerah Kota Serang  Banten dan sepeda motor tersebut langsung  dijual kepada seseorang yang bernama Supri yang telah dikenal oleh terdakwa melalui media sosial aplikasi Fasebook seharga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Tasiha binti Suwarno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000( dua puluh juta rupiah).

                 Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.

      

       Atau :

KEDUA

                   Bahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto bin Suroto Pada hari  Selasa  tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul  08.30 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih  dalam tahun 2025 di Parkiran YogyaMall Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

                   Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib  terdakwa datang ke rumah korban bernama Tasiha binti Suwarno  di Kabupaten Tegal , setelah terdakwa menemui saksi korban Tasiha binti Suwarno dirumahnya, dan saat itu terdakwa mengajak saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk sarapan dengan  menggunakan sepeda motor   merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA  milik saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya terdakwa meminta STNK dan kunci kontak sepeda motor tersebut dengan alasan terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor tersebut dan saksi korban yang membonceng setelah saksi korban Tasiha binti Suwarno menyerahkan kunci kontak dan  STNK sepeda motor milik saksi korban lalu berdua sarapan dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, milik saksi korban Tasiha binti Suwarno  setelah  selesai sarapan Terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli celana anaknya di YogyaMall Kota Tegal, setelah sampai  di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal YogyaMall Terdakwa memarkir sepeda motor sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor nmesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal  milik  saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya terdakwa bersama  saksi korban Tasiha binti Suwarno menuju tempat pakaian untuk memilih celana, kemudian setelah Terdakwa bersama dengan korban  menuju tempat pakaian untuk memilih celana, selanjutnya setelah terdakwa yang sudah menguasai STNK dan kunci kontak sepeda motor milik korban selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk pergi ke toilet setelah menjauh dari tempat saksi korban, Terdakwa segera pergi ke parkiran sepeda motor untuk segera membawa pergi sepeda motor sepeda motor sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, milik  saksi korban Tasiha binti Suwarno Selanjutnya sepeda motor tersebut  dibawa langsung kedaerah  Kota Serang Banten  dan  sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang yang bernama Supri yang telah dikenal oleh terdakwa melalui media sosial aplikasi Fasebook seharga Rp. 4.500.000,- Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Tasiha binti Suwarno  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,-( dua puluh juta  rupiah).

 

                 Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP

Pertama :

                     Bahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto Bin Suroto Pada hari Selasa  tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul  08.30 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan  barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang  maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

                Berawal terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto Bin Suroto sebelumnya sudah mempunyai niat untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya terdakwa mencari sasaran  dengan menggunakan media sosial Aplikasi facebook pada bulan Mei 2025  terdakwa berkenalan dengan saksi korban bernama Tasiha binti Suwarno, saat itu terdakwa mengaku bernama Ariyanto dengan maksud supaya tidak diketahui identiasnya  dan mengaku bekerja sebagai awak kapal disebuah PT. Setelah berkenalan dengan saksi korban Tasiha binti Suwarno dilanjut ngobrol melalui  Whatsapp, selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib  terdakwa datang ke rumah saksi korban Tasiha binti Suwarno di Kabupaten Tegal, setelah terdakwa menemui saksi korban Tasiha binti Suwarno dirumahnya, saat itu saksi korban Tasiha binti Suwarno tidak ada rasa kecurigaan sama sekali, dan saat itu saksi korban Tasiha binti Suwarno diajak sarapan  dan ketemuan, bahwa  terdakwa yang  dari awal sudah  berniat jahat ingin memiliki atau menguasai sepeda motor milik saksi korban Tasiha binti Suwarno dengan berbagai cara apapun, selanjutnya sebelum saksi korban Tasiha binti Suwarno berangkat sarapan dengan Terdakwa, terdakwa meminta kunci kontak serta STNK sepeda motor milik korban untuk dipegang terdakwa dengan alasan karena terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor, hal tersebut hanya akal akalan terdakwa saja, dan terdakwa meyakinkan saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk percaya kepada  Terdakwa kalau  suatu saat terdakwa akan menikahi saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya saksi korban Tasiha binti Suwarno  tanpa curiga telah menyerahkan STNK dan kunci kontak sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal milik saksi korban Tasiha binti Suwarno setelah selesai sarapan Terdakwa berpura pura mengajak korban  dengan berboncegan mengendarai sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal  untuk membeli celana anaknya di YogyaMall Kota Tegal, setelah sampai di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal Terdakwa memarkir sepeda motor milik saksi korban selanjutnya terdakwa bersama saksi korban Tasiha binti Suwarno menuju tempat pakaian untuk memilih celana, saat Terdakwa bersama dengan korban Tasiha binti Suwarno memilih celana, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Tasiha binti Suwarno  untuk pergi ke toilet. Hal tersebut hanya alasan akal akalan terdakwa saja, setelah menjauh dari tempat saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya Terdakwa yang sudah menguasai kunci kontak dan STNK sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA langsung  menuju ke parkiran sepeda motor untuk segera membawa pergi sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA milik saksi korban Tasiha binti Suwarno yang saat itu  terekam CCTV  yang ada di Yogymall,  Selanjutnya sepeda motor tersebut  dibawa langsung kedaerah Kota Serang  Banten dan sepeda motor tersebut langsung  dijual kepada seseorang yang bernama Supri yang telah dikenal oleh terdakwa melalui media sosial aplikasi Fasebook seharga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Tasiha binti Suwarno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000( dua puluh juta rupiah).

                 Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.

      

       Atau :

KEDUA

                   Bahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto bin Suroto Pada hari  Selasa  tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul  08.30 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih  dalam tahun 2025 di Parkiran YogyaMall Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

                   Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib  terdakwa datang ke rumah korban bernama Tasiha binti Suwarno  di Kabupaten Tegal , setelah terdakwa menemui saksi korban Tasiha binti Suwarno dirumahnya, dan saat itu terdakwa mengajak saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk sarapan dengan  menggunakan sepeda motor   merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA  milik saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya terdakwa meminta STNK dan kunci kontak sepeda motor tersebut dengan alasan terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor tersebut dan saksi korban yang membonceng setelah saksi korban Tasiha binti Suwarno menyerahkan kunci kontak dan  STNK sepeda motor milik saksi korban lalu berdua sarapan dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, milik saksi korban Tasiha binti Suwarno  setelah  selesai sarapan Terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli celana anaknya di YogyaMall Kota Tegal, setelah sampai  di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal YogyaMall Terdakwa memarkir sepeda motor sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor nmesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal  milik  saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya terdakwa bersama  saksi korban Tasiha binti Suwarno menuju tempat pakaian untuk memilih celana, kemudian setelah Terdakwa bersama dengan korban  menuju tempat pakaian untuk memilih celana, selanjutnya setelah terdakwa yang sudah menguasai STNK dan kunci kontak sepeda motor milik korban selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk pergi ke toilet setelah menjauh dari tempat saksi korban, Terdakwa segera pergi ke parkiran sepeda motor untuk segera membawa pergi sepeda motor sepeda motor sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, milik  saksi korban Tasiha binti Suwarno Selanjutnya sepeda motor tersebut  dibawa langsung kedaerah  Kota Serang Banten  dan  sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang yang bernama Supri yang telah dikenal oleh terdakwa melalui media sosial aplikasi Fasebook seharga Rp. 4.500.000,- Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Tasiha binti Suwarno  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,-( dua puluh juta  rupiah).

 

                 Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP

Pertama :

                     Bahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto Bin Suroto Pada hari Selasa  tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul  08.30 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan  barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang  maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

                Berawal terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto Bin Suroto sebelumnya sudah mempunyai niat untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya terdakwa mencari sasaran  dengan menggunakan media sosial Aplikasi facebook pada bulan Mei 2025  terdakwa berkenalan dengan saksi korban bernama Tasiha binti Suwarno, saat itu terdakwa mengaku bernama Ariyanto dengan maksud supaya tidak diketahui identiasnya  dan mengaku bekerja sebagai awak kapal disebuah PT. Setelah berkenalan dengan saksi korban Tasiha binti Suwarno dilanjut ngobrol melalui  Whatsapp, selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib  terdakwa datang ke rumah saksi korban Tasiha binti Suwarno di Kabupaten Tegal, setelah terdakwa menemui saksi korban Tasiha binti Suwarno dirumahnya, saat itu saksi korban Tasiha binti Suwarno tidak ada rasa kecurigaan sama sekali, dan saat itu saksi korban Tasiha binti Suwarno diajak sarapan  dan ketemuan, bahwa  terdakwa yang  dari awal sudah  berniat jahat ingin memiliki atau menguasai sepeda motor milik saksi korban Tasiha binti Suwarno dengan berbagai cara apapun, selanjutnya sebelum saksi korban Tasiha binti Suwarno berangkat sarapan dengan Terdakwa, terdakwa meminta kunci kontak serta STNK sepeda motor milik korban untuk dipegang terdakwa dengan alasan karena terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor, hal tersebut hanya akal akalan terdakwa saja, dan terdakwa meyakinkan saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk percaya kepada  Terdakwa kalau  suatu saat terdakwa akan menikahi saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya saksi korban Tasiha binti Suwarno  tanpa curiga telah menyerahkan STNK dan kunci kontak sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal milik saksi korban Tasiha binti Suwarno setelah selesai sarapan Terdakwa berpura pura mengajak korban  dengan berboncegan mengendarai sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal  untuk membeli celana anaknya di YogyaMall Kota Tegal, setelah sampai di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal Terdakwa memarkir sepeda motor milik saksi korban selanjutnya terdakwa bersama saksi korban Tasiha binti Suwarno menuju tempat pakaian untuk memilih celana, saat Terdakwa bersama dengan korban Tasiha binti Suwarno memilih celana, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Tasiha binti Suwarno  untuk pergi ke toilet. Hal tersebut hanya alasan akal akalan terdakwa saja, setelah menjauh dari tempat saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya Terdakwa yang sudah menguasai kunci kontak dan STNK sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA langsung  menuju ke parkiran sepeda motor untuk segera membawa pergi sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA milik saksi korban Tasiha binti Suwarno yang saat itu  terekam CCTV  yang ada di Yogymall,  Selanjutnya sepeda motor tersebut  dibawa langsung kedaerah Kota Serang  Banten dan sepeda motor tersebut langsung  dijual kepada seseorang yang bernama Supri yang telah dikenal oleh terdakwa melalui media sosial aplikasi Fasebook seharga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Tasiha binti Suwarno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000( dua puluh juta rupiah).

                 Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.

      

       Atau :

KEDUA

                   Bahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto bin Suroto Pada hari  Selasa  tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul  08.30 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih  dalam tahun 2025 di Parkiran YogyaMall Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

                   Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib  terdakwa datang ke rumah korban bernama Tasiha binti Suwarno  di Kabupaten Tegal , setelah terdakwa menemui saksi korban Tasiha binti Suwarno dirumahnya, dan saat itu terdakwa mengajak saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk sarapan dengan  menggunakan sepeda motor   merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA  milik saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya terdakwa meminta STNK dan kunci kontak sepeda motor tersebut dengan alasan terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor tersebut dan saksi korban yang membonceng setelah saksi korban Tasiha binti Suwarno menyerahkan kunci kontak dan  STNK sepeda motor milik saksi korban lalu berdua sarapan dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, milik saksi korban Tasiha binti Suwarno  setelah  selesai sarapan Terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli celana anaknya di YogyaMall Kota Tegal, setelah sampai  di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal YogyaMall Terdakwa memarkir sepeda motor sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor nmesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal  milik  saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya terdakwa bersama  saksi korban Tasiha binti Suwarno menuju tempat pakaian untuk memilih celana, kemudian setelah Terdakwa bersama dengan korban  menuju tempat pakaian untuk memilih celana, selanjutnya setelah terdakwa yang sudah menguasai STNK dan kunci kontak sepeda motor milik korban selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk pergi ke toilet setelah menjauh dari tempat saksi korban, Terdakwa segera pergi ke parkiran sepeda motor untuk segera membawa pergi sepeda motor sepeda motor sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, milik  saksi korban Tasiha binti Suwarno Selanjutnya sepeda motor tersebut  dibawa langsung kedaerah  Kota Serang Banten  dan  sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang yang bernama Supri yang telah dikenal oleh terdakwa melalui media sosial aplikasi Fasebook seharga Rp. 4.500.000,- Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Tasiha binti Suwarno  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,-( dua puluh juta  rupiah).

 

                 Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya