| Dakwaan |
Primair
------ Bahwa mereka, terdakwa I Akhmad Shoim Alfaris Bin Tarpian dan terdakwa II Eko Prastiyo Bin Samuri pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Oktober 2025, bertempat di rumah terdakwa I Akhmad Shoim Alfaris Bin Tarpian yang beralamat di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa II mendapatkan pesanan untuk membelikan Narkotika jenis shabu ukuran 1 F dari seorang yang bernama KACIR (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah Terdakwa II mendapatkan uang pembelian di atas dengan cara ditransafer oleh KACIR kemudian terdakwa II membelikan Narkotika jenis shabu ukuran 1 F tersebut ke seseorang yang dikenal dengan nama KEPLEK (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mentrsaferkan uang pembayaran ke nomor rekening yang diberikan oleh KEPLEK;
- Bahwa setelah selesai melakukan pembayaran, terdakwa II menerima chat dari KEPLEK yang berisi sebuah gambar dan lokasi pengambilan selanjuntya terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengambil Narkotika jenis shabu ukuran 1 F tersebut dengan mengedari sepeda motor Yahama Scorpoi warna biru yang mana terdakwa II yang mengemudikan sementara terdakwa I membonceng dibelakang, kemudian setelah menemukan titik lokasi sesuai gambar chat yakni di letakan di rerumputan pinggir jalan ikut Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, terdakwa I turun dari sepeda motor lalu mengambil 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih selanjutnya di bungkus tisu warna putih dan diisolatif warna biru dan disimpan didalam plastik warna silver dengan tangan kanannya selanjutnya menyimpannya dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakainya;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II kembali menuju ke rumah terdakwa I yang berada di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal sambil menunggu untuk menyerahkan paketan shabu tersebut kepada sdr. KACIR;
- Bahwa sekira pukul 17.30 wib, saat terdakwa I dan Terdakwa II sedang menunggu sdr. Kacir, datang saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan saksik M. ILHAM SATRIO P, S.H. bin DJONI ISMANTORO (alm) yang adalah anggota Sat Narkoba Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan Terdakwa II kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih dan diisolatip warna biru kemudian disimpan di dalam palastik warna silver dari genggaman tangan kanannya dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus uang kertas pecahan Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) dari dalam saku celana yang saat itu dipakai oleh Terdakwa I. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II dan semua barang bukti dibawa ke kantor Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng Nomor : lab : R/Speng-2638/X/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 4 Oktober 2025, diketahui bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa I AKHMAD SHOIM ALFARIS Bin TARPIAN dan terdakwa II EKO PRASETIYO Bin SAMURI (Alm) berupa serbuk kristal bening nomor BB-7811/2025/NNF dengan berat bersih/netto : 0,62903 gram dan nomor BB-7812/2025/NNF dengan berat bersih/netto : 0,12326 gram adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I, sebagaimana terdaftar dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61
------- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair
------ Bahwa mereka, terdakwa I Akhmad Shoim Alfaris Bin Tarpian dan terdakwa II Eko Prastiyo Bin Samuri pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Oktober 2025, bertempat di rumah terdakwa I Akhmad Shoim Alfaris Bin Tarpian yang beralamat di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal,, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa II mendapatkan pesanan untuk membelikan Narkotika jenis shabu ukuran 1 F dari seorang yang bernama KACIR (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah Terdakwa II mendapatkan uang pembelian di atas dengan cara ditransafer oleh KACIR kemudian terdakwa II membelikan Narkotika jenis shabu ukuran 1 F tersebut ke seseorang yang dikenal dengan nama KEPLEK (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mentrsaferkan uang pembayaran ke nomor rekening yang diberikan oleh KEPLEK;
- Bahwa setelah selesai melakukan pembayaran, terdakwa II menerima chat dari KEPLEK yang berisi sebuah gambar dan lokasi pengambilan selanjuntya terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengambil Narkotika jenis shabu ukuran 1 F tersebut dengan mengedari sepeda motor Yahama Scorpoi warna biru yang mana terdakwa II yang mengemudikan sementara terdakwa I membonceng dibelakang, kemudian setelah menemukan titik lokasi sesuai gambar chat yakni di letakan di rerumputan pinggir jalan ikut Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, terdakwa I turun dari sepeda motor lalu mengambil 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih selanjutnya di bungkus tisu warna putih dan diisolatif warna biru dan disimpan didalam plastik warna silver dengan tangan kanannya selanjutnya menyimpannya dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakainya;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II kembali menuju ke rumah terdakwa I yang berada di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal sambil menunggu untuk menyerahkan paketan shabu tersebut kepada sdr. KACIR;
- Bahwa sekira pukul 17.30 wib, saat terdakwa I dan Terdakwa II sedang menunggu sdr. Kacir, datang saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan saksik M. ILHAM SATRIO P, S.H. bin DJONI ISMANTORO (alm) yang adalah anggota Sat Narkoba Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan Terdakwa II kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih dan diisolatip warna biru kemudian disimpan di dalam palastik warna silver dari genggaman tangan kanannya dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus uang kertas pecahan Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) dari dalam saku celana yang saat itu dipakai oleh Terdakwa I. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II dan semua barang bukti dibawa ke kantor Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng Nomor : lab : R/Speng-2638/X/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 4 Oktober 2025, diketahui bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa I AKHMAD SHOIM ALFARIS Bin TARPIAN dan terdakwa II EKO PRASETIYO Bin SAMURI (Alm) berupa serbuk kristal bening nomor BB-7811/2025/NNF dengan berat bersih/netto : 0,62903 gram dan nomor BB-7812/2025/NNF dengan berat bersih/netto : 0,12326 gram adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I, sebagaimana terdaftar dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61
------- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |