INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.Bth/2024/PN Tgl | 1.Eko Waloejo 2.Soeheni Suhardi |
2.PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Tegal 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.Bth/2024/PN Tgl | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN EKSEKUSI untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA PELAWAN EKSEKUSI adalah PARA PELAWAN EKSEKUSI yang beritikad baik.
3. Menyatakan untuk menangguhkan dan /atau menghentikan pelaksanaan lelang atas aset objek jaminan milik PARA PELAWAN EKSEKUSI berupa Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya SHGB No.2215 seluas 1.053 m2 tercatat atas nama EKO WALOEJO terletak di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul sebagaimana termaksud pada point 1 Gugatan Perlawanan Eksekusi yang dilaksanakan oleh TERLAWAN EKSEKUSI I dan TERLAWAN EKSEKUSI II yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta melalui Aplikasi Lelang Internet dengan Alamat Domain : portallelang.go.id dan/atau lelang go.id
4. Menetapkan hutang pokok yang harus dibayarkan PARA PELAWAN EKSEKUSI pada TERLAWAN EKSEKUSI I adalah sebesar Rp 421.572.315 (empat ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah) dari hutang pokok Rp. 1.971.572.315 dengan rincian Rp. 1.550.000.000,- untuk penebusan Agunan SHM No. 47, maka Para Pelawan Eksekusi telah menyelesaikan 78,617 % sebagai bukti telah beritikad baik
5. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I dan TERLAWAN EKSEKUDI II untuk tidak mengeluarkan surat-surat terkait prasyarat pelaksanaan lelang atas obyek jaminan sengketa sampai adanya putusan hukumyang berkekuatan tetap.
6. Menghukum .dan menetapkan TERLAWAN EKSEKUSI I untuk menghentikan seluruh bunga, denda, pinalty berkenaan pinjaman atas nama PARA PELAWAN EKSEKUSI , nama debitur EKO WALOEJO dan SOEHENI SUHARDI
7. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN EKSEKUSI II untuk menolak segala bentuk permohonan balik nama obyek sengketa , segala peralihan hak atas tanah sebagaimana ketentuan PP No 24 Tahun 1997 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I, TERLAWAN EKSEKUSI II, TURUT TERLAWAN EKSEKUSI I, TURUT TERLAWAN EKSEKUSI II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |