Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Tgl Akbar Zaeni 1.Vera
2.Budi alias Riyan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Akbar Zaeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNAWAN WIBISONO, S.H.Akbar Zaeni
Tergugat
NoNama
1Vera
2Budi alias Riyan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat yang berupa antara lain ;-----------------------------------------------------------------------------

2.1 Sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatas tanah tersebut yang terletak di Desa  Kademangaran, Rt.004 Rw.001, Kecamatan Dukuhturi,  Kabupaten Tegal ;---------------------------------------------------------

2.2 Unit kendaraan Bermotor Merk Honda, Type Pcx, Warna Putih dengan nomor polisi E 4977 BNF ;-------------------------------------------------------------

Adalah sah dan berharga ;---------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materil maupun imateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) + Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) + Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) = Rp.255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika atau sekaligus yang dibayar paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan ;-----------
  3. Meghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;-------------------------------
  4. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi serta upaya hukum lainnya dari Para Tergugat
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;----

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak