Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2023/PN Tgl BRI TEGAL KOTA II DEVI VIVI ANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI TEGAL KOTA II
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEVI VIVI ANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.256.637,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:94694530/3026/08/22 tanggal 10 Agustus 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:94694530/3026/08/22 tanggal 10 Agustus 2022;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar        Rp. 109.256.637,-(seratus sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 109.256.637,-(seratus sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp.96.437.736,-(sembilan puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah )

Tunggakan Bunga Rp.12.818.901,-(dua belas juta delapan ratus delapan belas ribu sembilan ratus satu rupiah)

     7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh   sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Muarareja , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan No.02800/Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atas nama Devi Vivi Anah, dengan luas 94 m2 berdasarkan Surat Ukur No.01046/Muarareja/2018 tanggal 15/08/2018, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak