Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.B/2024/PN Tgl | Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH | SUGIARTO ALIAS ATO BIN WARJA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.B/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 696 /M.3.43/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa SUGIARTO alias ATO bin WARJA pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023 bertempat di depan kandang ayam milik sdr. Kastari yang berlokasi di Desa Bongkok Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh anak dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang melihat saksi KASTARI Bin H. SADLANI yang sedang duduk didepan kendang ayam miliknya mendatangi saksi KASTARI Bin H. SADLANI dan mengatakan “bayar, bayar, bayar,” namun saksi korban terlihat bangkit dari tempat duduknya hendak menuju sepeda motor disebelahnya, selanjutnya terdakwa dengan tangan kanan yang terkepal memukul bagian pelipis saksi KASTARI Bin H. SADLANI dilanjutkn masih dengan tangan kanan yang terkepal memukul sebanyak 2 (dua) kali secara berurutan kearah punggung dan muka saksi KASTARI Bin H. SADLANI MULUD setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban KASTARI Bin H. SADLANI sebagaimana dinyatakan oleh Visum Et Repertum Nomor : Nomor : 1057.a /RSMS/ XI /2023 tanggal 12 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Risca Hijrianti selaku Dokter pada Rumah sakit Mitra Siaga, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |