Dakwaan |
Dakwaan :
--- Bahwa Terdakwa I NUROKHMAN BIN NURSIDIK (ALM) dan Terdakwa II.DANI IRAWAN BIN TATA secara bersama - sama ataupun bertindak sendiri – sendiri pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekitar Pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen, kecamatan Tegal Barat, kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, momotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, para terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol E-4759-DAL lalu melihat-lihat target sepeda motor yang akan diambilnya kemudian terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol G-2132-IQ di Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen, kecamatan Tegal Timur, kota Tegal selanjutnya terdakwa I turun menuju ke sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar lalu terdakwa I yang sebelumnya menyiapakan mata kunci yang sudah dimodifikasi disambungkan ke As tang cabang 3 terdakwa I paksa masukkan ke kunci kontak sepeda motor Honda Beat lalu terdakwa I paksa hingga sepeda motor tersebut nyala kelistrikannya dan terdakwa I stater kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke kos daerah Gandasuli, Brebes untuk diserahkan kepada saksi Tata als Patok (dilakukan penuntutan dan berkas perkara terpisah) lalu oleh saksi Tata als Patok (dilakukan penuntutan dan berkas perkara terpisah) dibawa ke saksi Abah Waslim (dilakukan penunutan dan berkas perkara terpisah) di Karawang Jawa Barat untuk dijual. Namun para terdakwa tidak mengetahui sepeda motor tersebut dijual kepada siapa oleh saksi Abah Waslim (dilakukan penuntutan dan berkas perkara terpisah).
- Bahwa pembagian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa II sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), saksi Tata als Patok (dilakukan penuntutan dan berkas pekrara terpisah) sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi Abah Waslim (dilakukan penuntutan dan berkas perkara terpisah) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai uang operasional ketika akan mengabil sepeda motor.
- Bahwa peran para terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol G-2132-IQ yaitu terdakwa I berperan sebagai orang yang mengambil sepeda motor tersebut/eksekutor sedangkan terdakwa II berperan sebagai orang yang mengawasi keadaan sekitar.
- Bahwa yang mempunyai ide melakukan perbuatan tersebut adalah terdakwa I selanjutnya terdakwa I mengutarakan kepada saksi Abah Waslim (dilakukan penuntutan dan berkas perkara terpisah) di Desa Cilempung, kecamatan Cilamaya, kabupaten Karawang.
- Bahwa 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan Nopol G 2132 IQ Noka MH1JFZ113GK25259 adalah bukan milik para terdakwa tetapi milik dari saksi Hidayatullah Chumaini Al Azad Bin Edi Riyanto dan para terdakwa tidak memiliki hak untuk menguasai dan menjual barang tersebut sehingga akibat perbuatan tersebut saksi Hidayatullah Chumaini Al Azad Bin Edi Riyanto mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1),ke-4, ke-5 KUHPidana ---------------- |