Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. BPR Muhadi Setia Budi Pepy Irawan Pribadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat 001/PGS/III/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Muhadi Setia Budi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pepy Irawan Pribadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.460.089,00
Petitum
1. Memeriksa dan mengabulkan gugatan “Penggugat” seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak yang ada dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 958/KMG-BPRMSB/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022.
3  Menyatakan demi hukum perbuatan “Tergugat” telah lalai/wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 958/KMG-BPRMSB/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022.
4. Menyatakan sisa hutang “Tergugat” kepada “Penggugat” bahwa hingga per posisi bulan maret 2024 kewajiban “Tergugat” sebesar Rp. 102.460.089,-,- ( seratus dua juta empat ratus enam puluh delapan puluh sembilan rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
   Pokok : Rp.  86.104.533,-
   Tunggakan Bunga : Rp.   4.800.000,-
   Tagihan Bunga Berjalan : Rp.   1.200.000,-
   Pinalti : Rp.  10.355.556,-
   Jumlah : Rp. 102.460.089,-
5. Menghukum “Tergugat” untuk membayar sisa hutang “Tergugat” dijelaskan lagi secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian sebagai berikut :
   Pokok : Rp.  86.104.533,-
   Tunggakan Bunga : Rp.   4.800.000,-
   Tagihan Bunga Berjalan : Rp.   1.200.000,-
   Pinalti : Rp.  10.355.556,-
   Jumlah : Rp. 102.460.089,-
6. Menyatakan bahwa “Tergugat” untuk membayar semua biaya perkara yang timbul tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak