Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Tgl Diah Rahmawati, SH.,MH. MOH. FADHIL SIFA USMANI alias ONDRIK Bin ZAENAL ABIDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 332/M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FADHIL SIFA USMANI alias ONDRIK Bin ZAENAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa MOH. FADHIL SIFA USMANI alias ONDRIK bin ZAENAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yaitu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kramat Rt. 002 Rw. 001 Kec. Kramat Kab. Tegal, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang ke garasi mobil Saksi SARNO bin RAMAN di Desa Kramat Rt. 002 Rw. 001 Kec. Kramat Kab. Tegal, Terdakwa mengatakan akan meminjam mobil “No, aku nyilih mobile rong dina, aku pan ana urusan keluarga” (No, aku pinjam mobilnya dua hari, aku mau ada urusan keluarga), pada saat itu di garasi Saksi SARNO hanya ada mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX) Nomor Rangka: MK3AAAGA4PJ003624 Nomor Mesin: LMH8N30110010 milik Saksi MUHAMMAD QOMARUDIN bin RIYANTO, yang sebelumnya dititipkan oleh Saksi MUHAMMAD QOMARUDIN bin RIYANTO di garasi milik Saksi SARNO.
  • Bahwa kemudian Saksi Sarno menelpon Saksi Qomarudin, mengatakan ada teman Saksi Sarno yang akan meminjam mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX) milik Saksi MUHAMMAD QOMARUDIN bin RIYANTO selama dua hari, dan saat itu saksi MUHAMMAD QOMARUDIN memperbolehkannya.
  • Bahwa setelah mendapat ijin dari Saksi MUHAMMAD QOMARUDIN bin RIYANTO, lalu Saksi SARNO menyerahkan mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX), kunci kontak, serta surat jalan kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah dipinjami, Terdakwa membawa pulang ke rumah mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX)  tersebut, kemudian keesokan harinya yaitu hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 terdakwa menggunakan mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol: Profit G 8159 XX) sebagai ganti jaminan terhadap mobil daihatsu Xenia warna abu-abu yang sebelumnya Terdakwa gadaikan kepada Saksi ABDILAH sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), yang mana posisi mobil Daihatsu warna abu-abu tersebut adalah di rumah Saksi JOHAN di Ds. Songgom Lor Kec. Songgom Kab. Tegal, lalu pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB Saksi SARNO datang ke rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX)  yang Terdakwa pinjam, dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bilang kalau mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX)  tersebut Terdakwa jadikan jaminan gadai dan untuk mobil tersebut ada di rumah Saksi JOHAN di Ds. Songgom Lor Kec. Songgom Kab. Tegal, Setelah itu kemudian Saksi SARNO memberikan waktu kepada Terdakwa selama dua hari yaitu sampai dengan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 untuk mengembalikan mobil tersebut, namun sampai dengan batas waktu yang diberikan oleh Saksi SARNO Terdakwa tidak bisa mengembalikan mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX) tersebut.
  • Bahwa hingga kemudian Saksi Sarno memberitahukan kepada Saksi QOMARUDIN mengenai mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX)  milik Saksi QOmarudin yang di pinjam oleh Terdakwa dijadikan jaminan gadai oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi Sarno dan Saksi Qomarudin mendatangi Terdakwa untuk meminta agar mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX)  milik Saksi Qomarudin yang dipinjam Terdakwa dikembalikan, namun Terdakwa tidak dapat mengembalikan mobil tersebut, selanjutnya Saksi Qomarudin melapor ke kepolisian,
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Qomarudin mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa MOH. FADHIL SIFA USMANI alias ONDRIK bin ZAENAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yaitu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kramat Rt. 002 Rw. 001 Kec. Kramat Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, dengan maksud menguntungkan diri-sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang ke garasi mobil Saksi SARNO bin RAMAN di Desa Kramat Rt. 002 Rw. 001 Kec. Kramat Kab. Tegal, Terdakwa mengatakan akan meminjam mobil “No, aku nyilih mobile rong dina, aku pan ana urusan keluarga” (No, aku pinjam mobilnya dua hari, aku mau ada urusan keluarga), pada saat itu di garasi Saksi SARNO hanya ada mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX) Nomor Rangka: MK3AAAGA4PJ003624 Nomor Mesin: LMH8N30110010 milik Saksi MUHAMMAD QOMARUDIN bin RIYANTO, yang sebelumnya dititipkan oleh Saksi MUHAMMAD QOMARUDIN bin RIYANTO di garasi milik Saksi SARNO.
  • Bahwa kemudian Saksi Sarno menelpon Saksi Qomarudin, mengatakan ada teman Saksi Sarno yang akan meminjam mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX) milik Saksi MUHAMMAD QOMARUDIN bin RIYANTO selama dua hari, dan saat itu saksi MUHAMMAD QOMARUDIN memperbolehkannya.
  • Bahwa setelah mendapat ijin dari Saksi MUHAMMAD QOMARUDIN bin RIYANTO, lalu Saksi SARNO menyerahkan mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX), kunci kontak, serta surat jalan kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah dipinjami, Terdakwa membawa pulang ke rumah mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX)  tersebut, kemudian keesokan harinya yaitu hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 terdakwa menggunakan mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol: Profit G 8159 XX) sebagai ganti jaminan terhadap mobil daihatsu Xenia warna abu-abu yang sebelumnya Terdakwa gadaikan kepada Saksi ABDILAH sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), yang mana posisi mobil Daihatsu warna abu-abu tersebut adalah di rumah Saksi JOHAN di Ds. Songgom Lor Kec. Songgom Kab. Tegal, lalu pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB Saksi SARNO datang ke rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX)  yang Terdakwa pinjam, dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bilang kalau mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX)  tersebut Terdakwa jadikan jaminan gadai dan untuk mobil tersebut ada di rumah Saksi JOHAN di Ds. Songgom Lor Kec. Songgom Kab. Tegal, Setelah itu kemudian Saksi SARNO memberikan waktu kepada Terdakwa selama dua hari yaitu sampai dengan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 untuk mengembalikan mobil tersebut, namun sampai dengan batas waktu yang diberikan oleh Saksi SARNO Terdakwa tidak bisa mengembalikan mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX) tersebut.
  • Bahwa hingga kemudian Saksi Sarno memberitahukan kepada Saksi QOMARUDIN mengenai mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX)  milik Saksi Qomarudin yang di pinjam oleh Terdakwa dijadikan jaminan gadai oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi Sarno dan Saksi Qomarudin mendatangi Terdakwa untuk meminta agar mobil Wuling Formo warna hitam metalik tahun 2023 No. Pol. : G 1080 NZ (No. Pol terpasang No. Pol. Profit G 8159 XX) milik Saksi Qomarudin yang dipinjam Terdakwa dikembalikan, namun Terdakwa tidak dapat mengembalikan mobil tersebut, selanjutnya Saksi Qomarudin melapor ke kepolisian,
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Qomarudin mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya