Dakwaan |
Primer :
---- Bahwa Terdakwa IVAN SEPTIAN FAHMI alias MADAM Bin ABI KHULAEMI pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 22.24 atau pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Kompol Soeprapto Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi ANDY LUKMANA (kesemuanya anggota satuan reserse narkotika Polres Tegal Kota) , bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tegal. Kemudian saksi bersama-sama dengan rekan-rekan yang lainnya melaksanakan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota tersebut, lalu para saksi mencurigai terdakwa IVAN SEPTIAN FAHMI alias MADAM Bin ABI KHULAEMI yang menurut informasi akhir-akhir ini telah melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Bahwa setelah dilakukan penyelidikan , dan pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024 sekitar jam 13.30 Wib, saat kami sedang melakukan pemantauan kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit disekitar rumah terdakwa IVAN alias MADAM, kami melihat kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa IVAN alias MADAM. Dalam penangkapan tersebuat para saksi menyita 1 (satu) unit Handphone OPPO F9 Max warna biru berikut SIM Card-nya yang sedang dipegang terdakwa IVAN alias MADAM. Dan para saksi segera mengecek isi percakapan didalam Handphone terdakwa IVAN alias MADAM ternyata ditemukan percakapan yang mengarah kepada transaksi narkotika jenis Sabu. Kemudian terdakwa IVAN alias MADAM tidak dapat mengelak lagi dan mengakui bahwa benar dirinya masih menyimpan Sabu didalam kamarnya. Bahwa didalam kamar tersebut kemudian terdakwa IVAN alias MADAM membuka pintu lemari pakaian didalam kamar dan mengambil sesuatu dibalik pakaian didalam lemari. Ternyata disitu terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,43 gram (ditimbang berikut plastik-nya) berlapis isolasi warna merah dan 1 (satu) buah plastik klip berisi Sabu dengan berat 5,09 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital. Kemudian dari rak didalam kamar ditemukan 1 (satu) buah isolasi besar warna merah, 1 (satu) buah isolasi besar warna biru serta diatas lemari ditemukan 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik, dan 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong / alat hisap dari botol plastik warna bening. Selanjutnya para saksi menanyakan kepada terdakwa IVAN alias MADAM apakah isi dari 2 (dua) plastik klip tersebut dan terdakwa IVAN alias MADAM menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta kami tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa IVAN alias MADAM kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”. Selanjutnya para saksi menanyakan akan diapakan Sabu tersebut dan terdakwa IVAN alias MADAM menjawab bahwa Sabu tersebut, rencananya akan di bagi / pecah Sabu tersebut menjadi beberapa paket STNK (setengah) gram, serta beberapa paket lagi sebanyak 1F (satu gram) yang dimasukkan kedalam plastik klip dan dibungkus isolasi besar warna biru atau merah. Kemudian paket-paket tersebut diletakkan / ditanam di titik-titik atas inisiatif terdakwa IVAN als. MADAM sendiri setelah diperintahkan oleh Sdr. DADANG alias SRUWEK (masuk dalam daftar pencarian orang), untuk nantinya paket-paket tersebut diambil oleh pemesan / pembelinya dan sebagian akan terdakwa IVAN alias MADAM pakai / konsumsi sendiri. Kemudian para saksi juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No. Pol. : G-3067-DQ berikut kunci kontak dan STNK-nya, serta identitas / KTP terdakwa IVAN SEPTIAN FAHMI. Dalam introgasi di TKP, terdakwa IVAN SEPTIAN FAHMI mengakui terus terang bahwa sebelumnya pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 22.24 dirinya sehabis menempatkan paket berupa Sabu di Jalan Kompol Soeprapto Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal. Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa IVAN alias MADAM kemudian terdakwa IVAN alias MADAM dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari sdr. DADANG als. SRUWEK dengan cara pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024, sekitar jam 21.00 Wib., Sdr. DADANG alias SRUWEK menghubungi terdakwa IVAN alias MADAM melalui Whatsapp dengan Nomor Whatsapp : 089555-8052-00020 yang terdakwa IVAN alias MADAM beri nama dalam kontak Handphone dengan nama JORDI RAHARJA dan menawarkan kepada terdakwa IVAN alias MADAM apakah terdakwa IVAN alias MADAM bersedia untuk menjadi kuda (orang yang bertugas menempelkan Sabu di titik-titik tertentu sebelum diambil oleh pembeli / pemesannya) dari Sdr. DADANG alias SRUWEK dengan imbalan / upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk memecah dan menempelkan Sabu sebanyak 2 (dua) kantong atau sebanyak 10 (sepuluh) gram menjadi beberapa paket STNK (setengah gram) dan paket 1F (satu gram), itu sudah termasuk ongkos pulang pergi ke Semarang untuk mengambil Sabu sebanyak 2 (dua) kantong tersebut. Kemudian terdakwa MADAM mengatakan bersedia, dan Sdr. DADANG alias SRUWEK menyuruh terdakwa IVAN alias MADAM untuk mengambil Sabu sebanyak 2 (dua) kantong tersebut di Semarang sendirian. Selanjutnya sekitar jam 23.00 Wib., Sdr. DADANG alias SRUWEK mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai ongkos pulang pergi ke Semarang untuk mengambil Sabu sebanyak 2 (dua) kantong tersebut ke aplikasi DANA dengan Nomor DANA : 0823-3562-8699 milik terdakwa IVAN alias MADAM sendiri. Pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 Wib, terdakwa IVAN alias MADAM langsung pergi mengendarai sepeda motor HONDA Beat warna putih dengan No. Pol. : G-3067-DQ miliknya menuju ke Semarang sendirian. Sekitar jam 04.30 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM sampai di Kab. Kendal dan langsung menghubungi Sdr. DADANG alias SRUWEK sambil mengatakan bahwa terdakwa IVAN alias MADAM sudah hampir sampai di Semarang. Saat itu Sdr. DADANG alias SRUWEK menyuruh terdakwa. IVAN alias MADAM untuk menuju ke sekitar Kampus UNNES Semarang di daerah Gunungpati Kota Semarang. Pada sekitar jam 06.00 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM sampai di sekitar kampus UNNES Semarang, saat itu Sdr. DADANG alias SRUWEK mengirimkan foto / gambar / web / alamat pengambilan Sabu tersebut tepatnya di bawah pot di pinggir sawah. Sesuai petunjuk dari Sdr. DADANG alias SRUWEK akhirnya terdakwa IVAN alias MADAM berhasil mengambil Sabu tersebut yang disimpan didalam bungkus rokok MARLBORO dan didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram. Setelah memperoleh Sabu tersebut, kemudian terdakwa IVAN alias MADAM langsung pulang kembali ke Tegal dan menyimpan Sabu tersebut dirumahnya.
- Pada hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekitar jam 09.00 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM mulai membagi / memecah 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 5 (lima) gram menjadi 10 (sepuluh) paket STNK (masing-masing berat 0,47 gram berikut plastik klip-nya) dan 2 (dua) paket 1F (0,80 gram berikut plastik klip-nya) yang semuanya dibungkus dengan isolasi besar warna merah maupun biru sesuai dengan arahan / komando dari Sdr. DADANG alias SRUWEK. Terdakwa IVAN alias MADAM saat itu menunggu arahan dari Sdr. DADANG alias SRUWEK untuk menempelkan paket-paket Sabu tersebut, namun dimana letak titik-titik yang akan ditempelkan paket-paket Sabu tersebut itu adalah atas inisiatif terdakwa IVAN alias MADAM sendiri.
Bahwa terdakwa IVAN alias MADAM selama ini sudah beberapa kali menempelkan Sabu atas suruhan Sdr. DADANG alias SRUWEK yaitu :
Pertama : Pada hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekitar jam 15.00 Wib., Sdr. IVAN alias MADAM menempelkan 3 (tiga) paket STNK (berat 0,47 gram berikut plastik klip-nya) di Jalan Sudibyo Kel. Keturen Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan ditimbun dengan pasir. Saat itu terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan paket Sabu tersebut dengan lokasi yang berbeda-beda tempat namun masih di pinggir Jalan Sudibyo Kel. Keturen Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tersebut.
Kedua : Pada hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2024, sekitar jam 23.00 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan 3 (tiga) paket STNK (berat 0,47 gram berikut plastik klip-nya) di Jalan Serayu Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan ditimbun dengan pasir. Saat itu terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan paket Sabu tersebut dengan lokasi yang berbeda-beda tempat namun masih di pinggir Jalan Serayu Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal tersebut.
Ketiga : Pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024, sekitar jam 16.00 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan paket 1F (0,80 gram berikut plastik klip-nya) di Jalan Alfatah Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan ditimbun dengan batu.
Keempat : Pada hari Jum’at, tanggal 9 Agustus 2024, sekitar jam 01.00 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan 2 (dua) paket STNK (berat 0,47 gram berikut plastik klip-nya) di Jalan Gurame Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan ditimbun dengan batu. Saat itu terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan paket Sabu tersebut dengan lokasi yang berbeda-beda tempat namun masih di pinggir Jalan Gurame Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal tersebut.
Kelima : Pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024, sekitar jam 16.00 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan 1 (satu) paket STNK (berat 0,47 gram berikut plastik klip-nya) di Jalan Kompol Soeprapto Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan ditimbun dengan batu.
Keenam : Pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024, sekitar jam 22.15 Wib., Sdr. IVAN alias MADAM menempelkan paket 1F (0,80 gram berikut plastik klip-nya) di Jalan Ruslani HS Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan ditimbun dengan batu.
- Bahwa Sdr. DADANG alias SRUWEK sudah pernah mentransfer uang kepada terdakwa IVAN alias MADAM sebagai upah / imbalan sebagai kuda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA dengan Nomor DANA : 0823-3562-8699 milik terdakwa IVAN alias MADAM sendiri pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024, sekitar jam 08.00 Wib. Sedangkan sisa / kekurangan upah / imbalan tersebut yaitu sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) belum diterima dan juga terdakwa IVAN alias MADAM memperoleh sisa Sabu yang tidak ditempelkan untuk dipakai secara gratis atau cuma-cuma yang sudah dipakai / dikonsumsi oleh terdakwa IVAN alias MADAM sebanyak 3 (tiga) kali pemakaian.
- Bahwa terdakwa IVAN SEPTIAN FAHMI alias MADAM Bin ABI KHULAEMI tidak memiliki suatu Surat izin dari Pihak yang berwenang dalam hal menjual atau menjadi perantara dalam jual beli maupun mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 2380/NNF/2024, tanggal 15 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh S.Si, M.Si dan telah melakukan pemeriksaan :
- Barang bukti no : BB-5081/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal yang diisolasi warna merah dengan berat bersih serbuk Kristal 4,90197 gram.
- Barang bukti no : BB-5082/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0, 25301
Hasil dari pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa kedua barang bukti tersebut diatas adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti serbuk kristal seberat 4,89231 gram dan 0,24533 gram akan digunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dipersidangan.
Perbuatan Terdakwa IVAN SEPTIAN FAHMI alias MADAM Bin ABI KHULAEMI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsider :
----Bahwa Terdakwa IVAN SEPTIAN FAHMI alias MADAM Bin ABI KHULAEMI pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024, pukul 13.45 Wib, atau suatu waktu pada tahun 2024 , bertempat di di dalam rumah di Jalan Teuku Umar Gg. Bahari I No. 15 Rt. 04 Rw. 06 Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi ANDY LUKMANA (kesemuanya anggota satuan reserse narkotika Polres Tegal Kota) , bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tegal. Kemudian saksi bersama-sama dengan rekan-rekan yang lainnya melaksanakan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota tersebut, lalu para saksi mencurigai terdakwa IVAN SEPTIAN FAHMI alias MADAM Bin ABI KHULAEMI yang menurut informasi akhir-akhir ini telah melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Bahwa setelah dilakukan penyelidikan , dan pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024 sekitar jam 13.30 Wib, saat kami sedang melakukan pemantauan kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit disekitar rumah terdakwa IVAN alias MADAM, kami melihat kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa IVAN alias MADAM. Dalam penangkapan tersebuat para saksi menyita 1 (satu) unit Handphone OPPO F9 Max warna biru berikut SIM Card-nya yang sedang dipegang terdakwa IVAN alias MADAM. Dan para saksi segera mengecek isi percakapan didalam Handphone terdakwa IVAN alias MADAM ternyata ditemukan percakapan yang mengarah kepada transaksi narkotika jenis Sabu. Kemudian terdakwa IVAN alias MADAM tidak dapat mengelak lagi dan mengakui bahwa benar dirinya masih menyimpan Sabu didalam kamarnya. Bahwa didalam kamar tersebut kemudian terdakwa IVAN alias MADAM membuka pintu lemari pakaian didalam kamar dan mengambil sesuatu dibalik pakaian didalam lemari. Ternyata disitu terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,43 gram (ditimbang berikut plastik-nya) berlapis isolasi warna merah dan 1 (satu) buah plastik klip berisi Sabu dengan berat 5,09 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital. Kemudian dari rak didalam kamar ditemukan 1 (satu) buah isolasi besar warna merah, 1 (satu) buah isolasi besar warna biru serta diatas lemari ditemukan 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik, dan 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong / alat hisap dari botol plastik warna bening. Selanjutnya para saksi menanyakan kepada terdakwa IVAN alias MADAM apakah isi dari 2 (dua) plastik klip tersebut dan terdakwa IVAN alias MADAM menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta kami tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa IVAN alias MADAM kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”. Selanjutnya para saksi menanyakan akan diapakan Sabu tersebut dan terdakwa IVAN alias MADAM menjawab bahwa Sabu tersebut, rencananya akan di bagi / pecah Sabu tersebut menjadi beberapa paket STNK (setengah) gram, serta beberapa paket lagi sebanyak 1F (satu gram) yang dimasukkan kedalam plastik klip dan dibungkus isolasi besar warna biru atau merah. Kemudian paket-paket tersebut diletakkan / ditanam di titik-titik atas inisiatif terdakwa IVAN als. MADAM sendiri setelah diperintahkan oleh Sdr. DADANG alias SRUWEK (masuk dalam daftar pencarian orang), untuk nantinya paket-paket tersebut diambil oleh pemesan / pembelinya dan sebagian akan terdakwa IVAN alias MADAM pakai / konsumsi sendiri. Kemudian para saksi juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No. Pol. : G-3067-DQ berikut kunci kontak dan STNK-nya, serta identitas / KTP terdakwa IVAN SEPTIAN FAHMI. Dalam introgasi di TKP, terdakwa IVAN SEPTIAN FAHMI mengakui terus terang bahwa sebelumnya pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 22.24 dirinya sehabis menempatkan paket berupa Sabu di Jalan Kompol Soeprapto Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal. Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa IVAN alias MADAM kemudian terdakwa IVAN alias MADAM dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari sdr. DADANG als. SRUWEK dengan cara pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024, sekitar jam 21.00 Wib., Sdr. DADANG alias SRUWEK menghubungi terdakwa IVAN alias MADAM melalui Whatsapp dengan Nomor Whatsapp : 089555-8052-00020 yang terdakwa IVAN alias MADAM beri nama dalam kontak Handphone dengan nama JORDI RAHARJA dan menawarkan kepada terdakwa IVAN alias MADAM apakah terdakwa IVAN alias MADAM bersedia untuk menjadi kuda (orang yang bertugas menempelkan Sabu di titik-titik tertentu sebelum diambil oleh pembeli / pemesannya) dari Sdr. DADANG alias SRUWEK dengan imbalan / upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk memecah dan menempelkan Sabu sebanyak 2 (dua) kantong atau sebanyak 10 (sepuluh) gram menjadi beberapa paket STNK (setengah gram) dan paket 1F (satu gram), itu sudah termasuk ongkos pulang pergi ke Semarang untuk mengambil Sabu sebanyak 2 (dua) kantong tersebut. Kemudian terdakwa MADAM mengatakan bersedia, dan Sdr. DADANG alias SRUWEK menyuruh terdakwa IVAN alias MADAM untuk mengambil Sabu sebanyak 2 (dua) kantong tersebut di Semarang sendirian. Selanjutnya sekitar jam 23.00 Wib., Sdr. DADANG alias SRUWEK mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai ongkos pulang pergi ke Semarang untuk mengambil Sabu sebanyak 2 (dua) kantong tersebut ke aplikasi DANA dengan Nomor DANA : 0823-3562-8699 milik terdakwa IVAN alias MADAM sendiri. Pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 Wib, terdakwa IVAN alias MADAM langsung pergi mengendarai sepeda motor HONDA Beat warna putih dengan No. Pol. : G-3067-DQ miliknya menuju ke Semarang sendirian. Sekitar jam 04.30 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM sampai di Kab. Kendal dan langsung menghubungi Sdr. DADANG alias SRUWEK sambil mengatakan bahwa terdakwa IVAN alias MADAM sudah hampir sampai di Semarang. Saat itu Sdr. DADANG alias SRUWEK menyuruh terdakwa. IVAN alias MADAM untuk menuju ke sekitar Kampus UNNES Semarang di daerah Gunungpati Kota Semarang. Pada sekitar jam 06.00 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM sampai di sekitar kampus UNNES Semarang, saat itu Sdr. DADANG alias SRUWEK mengirimkan foto / gambar / web / alamat pengambilan Sabu tersebut tepatnya di bawah pot di pinggir sawah. Sesuai petunjuk dari Sdr. DADANG alias SRUWEK akhirnya terdakwa IVAN alias MADAM berhasil mengambil Sabu tersebut yang disimpan didalam bungkus rokok MARLBORO dan didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram. Setelah memperoleh Sabu tersebut, kemudian terdakwa IVAN alias MADAM langsung pulang kembali ke Tegal dan menyimpan Sabu tersebut dirumahnya.
- Pada hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekitar jam 09.00 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM mulai membagi / memecah 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 5 (lima) gram menjadi 10 (sepuluh) paket STNK (masing-masing berat 0,47 gram berikut plastik klip-nya) dan 2 (dua) paket 1F (0,80 gram berikut plastik klip-nya) yang semuanya dibungkus dengan isolasi besar warna merah maupun biru sesuai dengan arahan / komando dari Sdr. DADANG alias SRUWEK. Terdakwa IVAN alias MADAM saat itu menunggu arahan dari Sdr. DADANG alias SRUWEK untuk menempelkan paket-paket Sabu tersebut, namun dimana letak titik-titik yang akan ditempelkan paket-paket Sabu tersebut itu adalah atas inisiatif terdakwa IVAN alias MADAM sendiri.
Bahwa terdakwa IVAN alias MADAM selama ini sudah beberapa kali menempelkan Sabu atas suruhan Sdr. DADANG alias SRUWEK yaitu :
Pertama : Pada hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekitar jam 15.00 Wib., Sdr. IVAN alias MADAM menempelkan 3 (tiga) paket STNK (berat 0,47 gram berikut plastik klip-nya) di Jalan Sudibyo Kel. Keturen Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan ditimbun dengan pasir. Saat itu terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan paket Sabu tersebut dengan lokasi yang berbeda-beda tempat namun masih di pinggir Jalan Sudibyo Kel. Keturen Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tersebut.
Kedua : Pada hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2024, sekitar jam 23.00 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan 3 (tiga) paket STNK (berat 0,47 gram berikut plastik klip-nya) di Jalan Serayu Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan ditimbun dengan pasir. Saat itu terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan paket Sabu tersebut dengan lokasi yang berbeda-beda tempat namun masih di pinggir Jalan Serayu Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal tersebut.
Ketiga : Pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024, sekitar jam 16.00 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan paket 1F (0,80 gram berikut plastik klip-nya) di Jalan Alfatah Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan ditimbun dengan batu.
Keempat : Pada hari Jum’at, tanggal 9 Agustus 2024, sekitar jam 01.00 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan 2 (dua) paket STNK (berat 0,47 gram berikut plastik klip-nya) di Jalan Gurame Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan ditimbun dengan batu. Saat itu terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan paket Sabu tersebut dengan lokasi yang berbeda-beda tempat namun masih di pinggir Jalan Gurame Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal tersebut.
Kelima : Pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024, sekitar jam 16.00 Wib., terdakwa IVAN alias MADAM menempelkan 1 (satu) paket STNK (berat 0,47 gram berikut plastik klip-nya) di Jalan Kompol Soeprapto Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan ditimbun dengan batu.
Keenam : Pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024, sekitar jam 22.15 Wib., Sdr. IVAN alias MADAM menempelkan paket 1F (0,80 gram berikut plastik klip-nya) di Jalan Ruslani HS Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan ditimbun dengan batu.
- Bahwa Sdr. DADANG alias SRUWEK sudah pernah mentransfer uang kepada terdakwa IVAN alias MADAM sebagai upah / imbalan sebagai kuda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA dengan Nomor DANA : 0823-3562-8699 milik terdakwa IVAN alias MADAM sendiri pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024, sekitar jam 08.00 Wib. Sedangkan sisa / kekurangan upah / imbalan tersebut yaitu sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) belum diterima dan juga terdakwa IVAN alias MADAM memperoleh sisa Sabu yang tidak ditempelkan untuk dipakai secara gratis atau cuma-cuma yang sudah dipakai / dikonsumsi oleh terdakwa IVAN alias MADAM sebanyak 3 (tiga) kali pemakaian.
- Bahwa terdakwa IVAN SEPTIAN FAHMI alias MADAM Bin ABI KHULAEMI tidak memiliki suatu Surat izin dari Pihak yang berwenang dalam hal memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 2380/NNF/2024, tanggal 15 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh S.Si, M.Si dan telah melakukan pemeriksaan :
- Barang bukti no : BB-5081/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal yang diisolasi warna merah dengan berat bersih serbuk Kristal 4,90197 gram.
- Barang bukti no : BB-5082/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0, 25301
Hasil dari pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa kedua barang bukti tersebut diatas adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti serbuk kristal seberat 4,89231 gram dan 0,24533 gram akan digunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dipersidangan.
Perbuatan Terdakwa IVAN SEPTIAN FAHMI alias MADAM Bin ABI KHULAEMI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |