Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2025/PN Tgl ARIAWAN HIDAYAT 1.KWEE HANDOKO
2.Ny. KANG THERESIA YUANITA,
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIAWAN HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denis kuswara SHARIAWAN HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1KWEE HANDOKO
2Ny. KANG THERESIA YUANITA,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang Sah dan beritikad baik atas :
    1. bangunan dan bidang tanah adalah MILIK PELAWAN dengan bukti Hak adalah Sertipikat Hak Milik NIB. 11.06.000000613.0 terletak di Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Propinsi Jawa Tengah denganĀ  Pemegang Hak Ariawan Hidayat, Dkk dan saat ini sedang dalamĀ  Hak Tanggungan.-
    2. Bangunan dan bidang tanah yang terletak di Jalan Letnan Jendral Suprapto Nomor 71, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Propinsi Jawa Tengah adalah bidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik 624/Kraton, Surat Ukur Nomor 934/Kraton/2003 tanggal 25 Februari 2003 adalah sah milik Pelawan yaitu Ariawan Hidayat (Ariawan Hidayat, dkk) dan sekarang dalam Hak Tanggungan.;
  3. Menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 328 K/Pdt/2024/PN TGL, tanggal 15 Februari 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 166/PDT/2023/PT SMG, tanggal 24 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tegal No.41/Pdt.G/2022/PN TGL, tanggal 8 Maret 2023 tidak dapat diberlakukan terhadap Pelawan;
  4. Menyatakan Eksekusi tersebut Batal Demi Hukum sepanjang menyangkut objek milik Pelawan;
  5. Menyatakan Para Pemohon Sita Eksekusi/Terlawan I dan Terlawan II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Para Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak