Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa terdakwa DIKY AJIE PRASETYO alias PANJUL bin SUMADI pada Senin, tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Kepodang Gg 2 No. 12 RT 03/ RW 09, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 14.00 WIB., terdakwa memesan / membeli Tembakau Gorila kepada seseorang yang dalam kontak Whatsapp diberi nama THE BORIN sebanyak 50R (lima puluh gram) kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) ke nomor rekening yang terdakwa lupa nomor dan namanya, setelah itu terdakwa menerima resi pengiriman Tembakau Gorila tersebut dengan Nomor Resi : 543500001371924 yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE Express dengan nama penerima teman terdakwa yang bernama “DENANG” dengan alamat di Jalan Kepodang Gg. 2 No. 12 Rt. 03 Rw. 09 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal dengan nomor handphone: 0858-4065-1612., Kemudian terdakwa memberitahu kepada teman terdakwa yakni Sdr. DENANG bahwa terdakwa membeli barang secara online yang nantinya akan dikirimkan oleh jasa ekspedisi JNE Express dengan menggunakan nama penerima Sdr. DENANG dan alamat di Jalan Kepodang Gg. 2 No. 12 Rt. 03 Rw. 09 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, dan jika nantinya barang tersebut sudah diterima oleh Sdr. DENANG, agar menghubungi terdakwa supaya terdakwa segera mengambilnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 12.00 Wib., Sdr. DENANG memberitahukan kepada terdakwa bahwa paket terdakwa sudah diterima oleh Sdr. DENANG, lalu
sekira pukul 13.20 terdakwa sampai di rumah Sdr. DENANG dan langsung masuk kedalam rumahnya melalui pintu samping rumah. Sesampainya didalam rumah, tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh Sdr. YONAS ARYO JATMIKO, IRVAN SAMSUL AZZAKY, dan petugas kepolisian lainnya dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan langsung membawa ke dalam kamar Sdr. DENANG dengan disaksikan oleh Sdr. INDRA. Kemudian Petugas Polisi menyuruh terdakwa untuk membuka paket tersebut disaksikan oleh Sdr. DENANG dan Sdr. INDRA, lalu setelah dibuka isi paket tersebut adalah adukan semen yang telah mengeras dan berbentuk oval seperti telur yang kemudian dipecahkan oleh terdakwa barulah diketahui bahwa di dalam adukan semen yang telah mengeras tersebut berisi 15 (lima belas) plastik yang masing-masing 1 (satu) plastik klip berisi irisan tembakau berwarna coklat pekat dengan berat kotor (ditimbang berikut plastik klip nya) total secara keseluruhan 15 plastik tersebut adalah 66,75 gr (enam puluh enam koma tujuh puluh lima gram), kemudian tidak berselang lama terdakwa juga menunjukkan 1 (satu) buah paket tembakau gorila dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature kepada petugas kepolisian yang terdakwa simpan di dalam tas selempang hitam milik terdakwa dengan berat kotor (ditimbang berikut plastik klip nya) adalah 0,75 gr (nol koma tujuh puluh lima gram)
- Bahwa tembakau gorilla yang telah terdakwa pesan rencananya akan dijual oleh terdakwa
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 295/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka DIKY AJIE PRASETYO alias PANJUL bin SUMADI dengan hasil:
- BB – 703/2024/ NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,57327 gram tersebut POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,55985 gram
- BB – 704/2024/ NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 16,50946 gram tersebut POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 16, 49220 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Gorila/ MDMB4enPINACA sebagaimana terdaftar Nomor 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika
----------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa DIKY AJIE PRASETYO alias PANJUL bin SUMADI pada Senin, tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Kepodang Gg 2 No. 12 RT 03/ RW 09, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai
atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 14.00 WIB., terdakwa memesan / membeli Tembakau Gorila kepada seseorang yang dalam kontak Whatsapp diberi nama THE BORIN sebanyak 50R (lima puluh gram) kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) ke nomor rekening yang terdakwa lupa nomor dan namanya, setelah itu terdakwa menerima resi pengiriman Tembakau Gorila tersebut dengan Nomor Resi : 543500001371924 yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE Express dengan nama penerima teman terdakwa yang bernama “DENANG” dengan alamat di Jalan Kepodang Gg. 2 No. 12 Rt. 03 Rw. 09 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal dengan nomor handphone: 0858-4065-1612., Kemudian terdakwa memberitahu kepada teman terdakwa yakni Sdr. DENANG bahwa terdakwa membeli barang secara online yang nantinya akan dikirimkan oleh jasa ekspedisi JNE Express dengan menggunakan nama penerima Sdr. DENANG dan alamat di Jalan Kepodang Gg. 2 No. 12 Rt. 03 Rw. 09 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, dan jika nantinya barang tersebut sudah diterima oleh Sdr. DENANG, agar menghubungi terdakwa supaya terdakwa segera mengambilnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 12.00 Wib., Sdr. DENANG memberitahukan kepada terdakwa bahwa paket terdakwa sudah diterima oleh Sdr. DENANG, lalu sekira pukul 13.20 terdakwa sampai di rumah Sdr. DENANG dan langsung masuk kedalam rumahnya melalui pintu samping rumah. Sesampainya didalam rumah, tibatiba terdakwa langsung diamankan oleh Sdr. YONAS ARYO JATMIKO, IRVAN SAMSUL AZZAKY, dan petugas kepolisian lainnya dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan langsung membawa ke dalam kamar Sdr. DENANG dengan disaksikan oleh Sdr. INDRA. Kemudian Petugas Polisi menyuruh terdakwa untuk membuka paket tersebut disaksikan oleh Sdr. DENANG dan Sdr. INDRA, lalu setelah dibuka isi paket tersebut adalah adukan semen yang telah mengeras dan berbentuk oval seperti telur yang kemudian dipecahkan oleh terdakwa barulah diketahui bahwa di dalam adukan semen yang telah mengeras tersebut berisi 15 (lima belas) plastik yang masing-masing 1 (satu) plastik klip berisi irisan tembakau berwarna coklat pekat dengan berat kotor (ditimbang berikut plastik klip nya) total secara keseluruhan 15 plastik tersebut adalah 66,75 gr (enam puluh enam koma tujuh puluh lima gram), kemudian tidak berselang lama terdakwa juga menunjukkan 1 (satu) buah paket tembakau gorila dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature kepada petugas kepolisian yang terdakwa simpan di dalam tas selempang hitam milik terdakwa dengan berat kotor (ditimbang berikut plastik klip nya) adalah 0,75 gr (nol koma tujuh puluh lima gram)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 295/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka DIKY AJIE PRASETYO alias PANJUL bin SUMADI dengan hasil:
- BB – 703/2024/ NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,57327 gram tersebut POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,55985 gram
- BB – 704/2024/ NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 16,50946 gram tersebut POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 16, 49220 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Gorila/ MDMB4enPINACA sebagaimana terdaftar Nomor 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika
------------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
|