Petitum |
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 91551037/7121/04/22 tanggal 05 April 2022;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 91551037/7121/04/22 tanggal 05 April 2022;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 94.991.533,-;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 94.991.533,- yang terdiri dari:
Sisa Pokok Rp 78.988.312,-
Bunga Berjalan Rp 16.003.221,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 678, Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama 1. Haji Moh. Muntoha 2. Sri Hartati, dengan luas 441 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 122/Cabawan/2008 tanggal 31/12/2008, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|