Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2021/PN Tgl MARLIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2021/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 10 Mar. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARLIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi ijin kepada pemohon:
  • Untuk mengubah tahun kelahiran, dari tertulis:

---Bahwa di Tegal pada tanggal 01 Januari 1990 telah lahir seorang anak perempuan yang bernama MARLIANI, anak ke dua dari suami isteri Ita Warsita dan Susiyanti.

Diperbaiki dan ditulis menjadi :---------------------------------------------------

---Bahwa di Tegal pada tanggal 01 Januari 1999 telah lahir seorang anak perempuan yang bernama MARLIANI, anak ke dua dari suami isteri Ita Warsita dan Susiyanti.

  1. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal untuk mencatat dalam Register Kelahiran maupun dalam kutipan Akte Lahir No. 339/TP/P/2005 tanggal 12 April 2005 tentang perubahan tahun lahir pemohon tersebut setelah salinan sah Penetapan ini berkekukatan hukum tetap.
  2. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak