Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut di atas maka penggugat Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini memberikan Putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan secara Hukum barang barang yang saat ini tersimpan di dalam Safe Deposit Box Nomor 2061 di PT Bank BCA Cabang Tegal yaitu :
- 1 set gelang emas krincing polos (isi 3) dengan berat kurang lebih 50 Gram
- 1 buah gelang emas dengan motif ulir dengan berat kurang lebih 10 Gram
- 1 buah kalung emas bentuk rantai motif kecil dengan bandul emas dengan berat kalung kurang lebih 5 gram,bandul berat kurang lebih 2 gram
- 1 set cincin emas (isi 3 ) dengan berat kurang lebih 5 gram
- 1 cincin emas tanpa motif dengan berat kurang lebih 5 gram
- 1 anting giwang emas dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 anting emas dengan mata batu giok dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 anting emas anak dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 anting emas anak dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 anting emas anak dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 gelang giok warna putih
- 2 potong logam mulia ciokim jaite 24 karat dengan berat @ 500 Gram
- Sertifikat Tanah yang di atasnya berdiri bangunan Ruko terletak di Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal sebagaimana tercatat dalam SHM No 113/Mangkukusuman atas nama Pemegang Hak Lie Kioek Fong
- Sertifikat Tanah yang di atasnya berdiri bangunan Ruko terletak di di Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal sebagaimana tercatat dalam SHM No 688/Mangkukusuman atas nama Pemegang Hak Lie Kioek Fong
Adalah merupakan Milik Penggugat
- Menyatakan bahwa Tergugat I, tergugat II, tergugat III telah melakukan merupakan Perbuatan melawan Hukum
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Bersama dengan Penggugat berdasarkan Putusan ini untuk mengurus Pembukaan Safe Deposit Box PT Bank BCA Nomor 2061 di Tempat Turut tergugat serta menyerahkan hak milik Penggugat yaitu :
- 1 set gelang emas krincing polos (isi 3) dengan berat kurang lebih 50 Gram
- 1 buah gelang emas dengan motif ulir dengan berat kurang lebih 10 Gram
- 1 buah kalung emas bentuk rantai motif kecil dengan bandul emas dengan berat kalung kurang lebih 5 gram,bandul berat kurang lebih 2 gram
- 1 set cincin emas (isi 3 ) dengan berat kurang lebih 5 gram
- 1 cincin emas tanpa motif dengan berat kurang lebih 5 gram
- 1 anting giwang emas dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 anting emas dengan mata batu giok dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 anting emas anak dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 anting emas anak dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 anting emas anak dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 gelang giok warna putih
- 2 potong logam mulia ciokim jaite 24 karat dengan berat @ 500 Gram
- Sertifikat Tanah yang di atasnya berdiri bangunan Ruko terletak di Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal sebagaimana tercatat dalam SHM No 113/Mangkukusuman atas nama Pemegang Hak Lie Kioek Fong
- Sertifikat Tanah yang di atasnya berdiri bangunan Ruko terletak di di Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal sebagaimana tercatat dalam SHM No 688/Mangkukusuman atas nama Pemegang Hak Lie Kioek Fong
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat berdasarkan Putusan ini untuk mengijinkan Penggugat untuk membuka Safe Deposit Box Nomor 2061 dan kemudian berdasarkan Putusan ini memberikan ijin kepada Penggugat untuk membuka dan mengambil barang barang milik Penggugat yang berada dalam Safe deposit Box No 2061 di Tempat Turut Tergugat yaitu :
- 1 set gelang emas krincing polos (isi 3) dengan berat kurang lebih 50 Gram
- 1 buah gelang emas dengan motif ulir dengan berat kurang lebih 10 Gram
- 1 buah kalung emas bentuk rantai motif kecil dengan bandul emas dengan berat kalung kurang lebih 5 gram,bandul berat kurang lebih 2 gram
- 1 set cincin emas (isi 3 ) dengan berat kurang lebih 5 gram
- 1 cincin emas tanpa motif dengan berat kurang lebih 5 gram
- 1 anting giwang emas dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 anting emas dengan mata batu giok dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 anting emas anak dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 anting emas anak dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 anting emas anak dengan berat kurang lebih 2 gram
- 1 gelang giok warna putih
- 2 potong logam mulia ciokim jaite 24 karat dengan berat @ 500 Gram
- Sertifikat Tanah yang di atasnya berdiri bangunan Ruko terletak di Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal sebagaimana tercatat dalam SHM No 113/Mangkukusuman atas nama Pemegang Hak Lie Kioek Fong
- Sertifikat Tanah yang di atasnya berdiri bangunan Ruko terletak di di Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal sebagaimana tercatat dalam SHM No 688/Mangkukusuman atas nama Pemegang Hak Lie Kioek Fong
apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak bersedia mentaati dan melaksanakan isi putusan secara Sukarela
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk memberikan ganti kerugian kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- kerugian Materiil sejumlah Rp.576.000.000 (limaratus tujuhpuluh enam Juta Rupiah) dengan perhitungan :
- bahwa Rumah Toko milik Penggugat sebagaimana tercatat dalam SHM No 113/Mangkukusuman (obyek sengketa huruf m) dengan adanya permasalahan ini tidak bisa dimanfaatkan dan sekarang dalam kondisi Rusak karena Penggugat tidak diperbolehkan untuk masuk dan merawat Rumah tersebut yang apabila disewakan dengan nilai sewa RP 24.000.000 per tahun maka sejak meninggalnya EDI SUKAMTO RAHARJO pada tanggal 22 Januari 2012 Sampai dengan gugatan ini diajukan atau kurang lebih selama 12 (Dua belas tahun) adalah Rp.24.000.000 x12 Tahun atau senilai Rp.288.000.000 (duaratus Delapanpuluh Delapan Juta Rupiah)
- bahwa Rumah Toko milik Penggugat sebagaimana tercatat dalam SHM No 688/Mangkukusuman (obyek sengketa huruf n) dengan adanya permasalahan ini tidak bisa dimanfaatkan dan sekarang dalam kondisi Rusak karena Penggugat tidak diperbolehkan untuk masuk dan merawat Rumah tersebut yang apabila disewakan dengan nilai sewa RP 24.000.000 per tahun maka sejak meninggalnya EDI SUKAMTO RAHARJO pada tanggal 22 Januari 2012 Sampai dengan gugatan ini diajukan atau kurang lebih selama 12 (Dua belas tahun) adalah Rp.24.000.000 x12 Tahun atau senilai Rp.288.000.000 (duaratus Delapanpuluh Delapan Juta Rupiah)
- kerugian Immateriil yaitu timbulnya ketidak nyamanan,timbulnya rasa Malu dan tekanan batin jika di nominalkan sejumlah Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa/Dwangsom kepada penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan di hitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap
- menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan atau Turut Tergugat melakukan upaya hukum (uit Voerbaar Bij Vooraad)
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita Revindicatoir yang telah diletakkan atas obyek sengketa
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul karena adanya Gugatan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |