| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan perbuatan TERGGUGAT yang menguasai uang milik PENGGUGAT dengan tipu muslihat, adalah perbuatan melawan hukum.
 
 - Menghukum TERGGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT;
 
 1. Materil karena hak piutang PENGGUGAT sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh eman juta lima ratus ribu rupiah). 
 2. Materil karena pengurusan Gugatan dan menggunakan jasa Kuasa hukum sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 
 - Menghukum TERGGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT dengan Harta Pribadi PENGGUGAT, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
 
 - Menghukum TERGGUGAT membayar biaya yang timbul karena putusan ini.
 
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)  |