Petitum |
I.Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:108052763/6072/11/23 tanggal 16 Nopember 2023;
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:108052763/6072/11/23 tanggal 16 Nopember 2023;
5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 129.554.369-( seratus duapuluhsembilan juta limaratus limapuluh empatribu tigaratus enampuluh sembilan rupiah)
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 129.554.369,-( seratus duapuluh Sembilan juta limaratus limapuluh empat ribu tigaratus enampuluh Sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp.119.969.789,-( seratus sembilanbelas juta sembilanratus enampuluh Sembilan ribu tujuhratus delapanpuluh sembilan rupiah )
Tunggakan Bunga Rp. 9.584.580,-( Sembilan juta limaratus delapanpuluh empat ribu limaratus delapanpuluh rupiah)
7.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Randugunting , Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan No.06307/Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atas nama Titin dengan luas 58 m2berdasarkan Surat Ukur 00827/randugunting tanggal 08-11-2018, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |