Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. 1.RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL Bin SUNARTO
2.ARIFIN alias DARIPIN Bin CIPTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-931/M.3.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL Bin SUNARTO[Penahanan]
2ARIFIN alias DARIPIN Bin CIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU:

Bahwa terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL bin SUNARTO bersama-sama dengan ARIFIN alias DARIPIN bin CIPTO pada Hari Jum’at, tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB dan Hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL bin SUNARTO yaitu di Jalan Salak GG Sirkaya No 14 RT 008/ RW 001, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan

 

 

 

 

 

 I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa RIZAL  ARDIYANTO alias BONCEL bin SUNARTO bersama dengan  saksi ARFAN SUTONI alias JUBRIS (terdakwa dalam berkas terpisah) memesan/ membeli sabu dari Sdr. YANUAR (DPO) seharga Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan mendapatkan berat berapa gram yang belum diketahui pastinya yang mana untuk pembayaran sabu dibayarkan ketika sabu sudah terjual habis. Kemudian pada pukul 14.00 WIB  di Jalan Sawo Barat Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda PCX warna hitam nopol: G2337-VN milik kakak terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL menemui Sdr. YANUAR untuk mengambil pesanan sabu terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL dan Saksi ARFAN SUTONI alias JUBRIS, setelah bertemu Sdr. YANUAR menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild kepada terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL yang berisi sabu pesanan terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL, selanjutnya terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL langsung pulang ke rumah, kemudian sesampainya di rumah sabu tersebut oleh terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL dan saksi ARFAN SUTONI alias JUBRIS dipecah-pecah atau dibagi menjadi 15 paket C (seperempat gram) dan 5 paket B (setengah gram) yang kemudian dibawa oleh terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL sebanyak 11 (sebelas) paket C dan 3 (tiga) paket B lalu dibawa oleh saksi ARFAN SUTONI alias JUBRIS sebanyak 4 (empat) paket C dan 2 (dua)  paket B. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL menghubungi terdakwa ARIFIN alias DARIPIN melalui WhatsApp untuk mengajak mengonsumsi sabu bersamasama lalu terdakwa ARIFIN mengiyakan, kemudian sekira pukul 21.10 terdakwa ARIFIN datang ke rumah terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL ngobrol-ngobrol bersama dengan terdakwa RIZAL ARDIYANTO dan saksi ARFAN SUTONI alias JUBRIS lalu kemudian terdakwa RIZAL, terdakwa ARIFIN dan saksi ARFAN SUTONI alias JUBRIS masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang iuran untuk membeli sabu Paket C (seperempat gram) yang saksi ARFAN SUTONI alias JUBRIS simpan. Kemudian mereka bertiga bersama-sama mengonsumsi sabu tersebut sampai habis
  • Bahwa kemudian pada Hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa ARIFIN datang ke rumah terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL kemudian ngobrolngobrol bersama dengan terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL dan saksi ARFAN SUTONI alias JUBRIS lalu iuran masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli sabu Paket C (seperempat gram) yang terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL simpan.  Selanjutnya mereka bertiga mengonsumsi sabu bersamasama.
  • Bahwa kemudian pada Hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB saksi ARFAN SUTONI alias JUBRIS keluar rumah namun tidak mengatakan kepada terdakwa RIZAL ARDIYANTO maupun terdakwa ARIFIN hendak pergi kemana, kemudian sekira pukul 04.00 saksi ARFAN SUTONI alias JUBRIS datang ke rumah terdakwa RIZAL ARDIYANTO bersama dengan petugas Kepolisian Resor Tegal Kota lalu Petugas Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dengan berat 1,75 gram (ditimbang berikut plastiknya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack di dalam bungkus permen Hexos yang disimpan dalam lipatan celana di lemari pakaian terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL yang mana sabu dengan berat 1,75 gram tersebut adalah milik terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL yang belum sempat terjual
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1958/NNF/2024 tanggal 2 Juli 2024 dari Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL bin SUNARTO dan tersangka ARIFIN alias DARIPIN bin CIPTO dengan hasil:
  1. BB – 4211/2024/ NNF berupa 6 (enam) bungkus plastic klip yang masing-masing berisi serbuk Kristal yang disimpan di dalam bungkus permen dengan berat bersih keseluruhan 1,13542 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 1,12670 gram

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa RIZAL ARDIYANTO dan terdakwa ARIFIN tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

 

KEDUA

Bahwa terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL bin SUNARTO bersama-sama dengan ARIFIN alias DARIPIN bin CIPTO pada Hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL bin SUNARTO yaitu di Jalan Salak GG Sirkaya No 14 RT 008/ RW 001, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula Saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku petugas Satresnarkoba Polres Tegal Kota bersama tim  memperoleh informasi dari masyarakat bahwa saksi ARFAN SUTONI alias JUBRIS (terdakwa dalam berkas terpisah) akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib di sekitar Jalan Gajahmada Kota Tegal. Sehingga saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan pemantauan di sekitar Jalan Gajahmada Kota Tegal sambil menunggu kedatangan saksi. JUBRIS yang sudah dikantongi ciricirinya. Beberapa menit kemudian saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penyergapan terhadap saksi ARFAN SUTONI alias JUBRIS dan menemukan di dalam bungkus rokok milik JUBRIS berisi 1 (satu) buah potongan bungkus snack yang isinya  adalah 1 (satu) plastik klip berisi sabul.
  • Bahwa Setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota bersama dengan saksi JUBRIS menuju ke rumah saksi JUBRIS (termasuk rumah terdakwa RIZAL ARDIYANTO juga karena kakak beradik)  yaitu di Jalan Salak Gg. Sirkaya No. 14 Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal,          Sesampainya di rumah terdakwa RIZAL ARDIYANTO Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penggeledahan rumah, kemudian masuk ke dalam kamar, ternyata didalam kamar ada terdakwa ARIFIN alias DARIPIN dan terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL. Kemudian karena terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL juga merupakan TO (Target Operasi) Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota maka Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan handphone milik terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL dan terdakwa ARIFIN yang kemudian setelah dicek diketahui ada percakapan yang mengarah kepada pembelian Sabu dari terdakwa ARIPIN kepada terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penggeledahan lagi dan menemukan di dalam lemari pakaian terdapat 6 (enam) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 1,75 gram (ditimbang berikut plastiknya) yang dikemas dalam potongan bungkus snack di dalam bungkus permen HEXOS yang diakui oleh terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL bahwa sabu tersebut adalah milik terdakwa RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL yang belum sempat terjual. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota juga kami menemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap) dari plastik warna bening dan 1 (satu) buah korek gas warna bening yang digunakan oleh saksi. JUBRIS, terdakwa BONCEL dan terdakwa ARIFIN untuk mengkonsumsi Sabu di dalam kamar tersebut.               
  • Bahwa saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama tim juga menyita 3 (tiga) buah potongan bungkus YALE YALE  warna  hijau, 2  (dua)  buah  potongan bungkus TWISTKO warna hitam yang digunakan

 

 

 

 

sebagai bungkus untuk mengemas Sabu dan 2 (dua) buah pipet kaca milik Sdr. JUBRIS, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip ukuran kecil yang digunakan untuk membungkus Sabu milik terdakwa BONCEL, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA atas nama MUHAMMAD FARCHAT milik terdakwa BONCEL yang digunakan untuk bertransaksi Sabu tersebut dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX Hot 10 warna hijau tosca berikut SIM Card-nya milik terdakwa DARIPIN dalam penggeledahan didalam kamar tersebut

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1958/NNF/2024 tanggal 2 Juli 2024 dari Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka RIZAL ARDIYANTO alias BONCEL bin SUNARTO dan tersangka ARIFIN alias DARIPIN bin CIPTO dengan hasil:
  1. BB – 4211/2024/ NNF berupa 6 (enam) bungkus plastic klip yang masing-masing berisi serbuk Kristal yang disimpan di dalam bungkus permen dengan berat bersih keseluruhan 1,13542 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 1,12670 gram

 

  • Bahwa terdakwa RIZAL ARDIYANTO dan terdakwa ARIFIN tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya