Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH Karnoto Alias Ato Alias Kuwu Alias PeA Bin Sajam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1359/M.3.15/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Karnoto Alias Ato Alias Kuwu Alias PeA Bin Sajam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Karnoto Alias Ato Alias Kuwu Alias PeA bin Sajam  bersama dengan Herman Marpaung (DPO) Pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di Halaman Parkir Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal di Jl. Martoloyo No. 22, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 Wib pada saat berada di Kabupaten Indramayu terdakwa bertemu dengan Herman Marpaung (Dpo) kemudian terdakwa bersama Herman Marpaung merencanakan untuk megambil barang milik orang lain tanpa ijin berupa sepeda motor. Selanjutnya  pada hari Rabu, tanggal 04 Juni Tahun 2025 pukul 07.30 Wib terdakwa bersama dengan Herman Marpaung  berangkat menuju ke Kota Tegal sebagai sasaran dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor  Honda Supra X Tahun tidak diketahui Warna Hitam Kombinasi Merah milik Herman Marpaung dengan posisi terdakwa mengendarai dan Herman Marpaung  membonceng. Sesampainya di Kota Tegal pada pukul 10.30 Wib, terdakwa melihat ada keramaian di arah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal dan terdakwa mengikuti kearah keramaian tersebut lalu sampai di Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal sekira pukul 12.25 Wib terdakwa melihat situasi di parkiran Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal tersebut dan menyurvei lingkungan sekitaran kemudian masuk ke parkiran Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal yang beralamat di Jl. Martoloyo No. 22, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X Tahun tidak diketahui Warna Hitam Kombinasi Merah milik Herman Marpaung dengan posisi yang mengendarai Sepeda motor  tersebut terdakwa dan yang membonceng Herman Marpaung selanjutnya Sepeda motor  tersebut terdakwa parkirkan disamping gedung parkir (SUPM). Kemudian Herman Marpaung standby diatas motor dan mengawasi disekitar dan apabila ada orang yang mengetahui aksi terdakwa dan  Herman Marpaung  langsung membunyikan klakson sepeda motornya untuk melarikan diri. selanjutnya terdakwa mencopot helm lalu turun dari Sepea Motor tersebut dan menuju ke tempat parkir sepeda motor lalu terdakwa langsung menuju ke Sepeda Motor Honda Scoopy, tahun 2020, warna Merah-Hitam, Nomor Polisi G-4506-ZN, Nomor rangka : MH1JM3131LK281747, Nomor mesin : JM31E3276847 atas nama PUTRI FAILASUF ANANDA milik saksi Faoziah Binti (Alm) H Wastap dan membuka lubang kunci dengan cara merusak menggunakan kunci T.yang sudah dipersiapkan terdakwa sebelumnya, lalu terdakwa memasukan kunci T dan memaksa hingga menyala mesinnya,  setelah sudah menyala mesinnya terdakwa langsung menghidupkan stater sepeda motor tersebut dan pergi keluar yang kemudian diikuti oleh Herman Marpaung dibelakangnya untuk menuju ke arah Brebes. Bahwa pada saat terdakwa mengambil sepeda motor tanpa seijin pemiliknya tersebut telah terekam dengan jelas pada CCTV  yang ada diparkiran Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal yang beralamat di Jl. Martoloyo No. 22 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor tersebut selanjutnya sepeda motor tersebut dijual oleh Herman Marpaung berapa terdakwa tidak tahu hanya terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bahwa uang tersebut gunakan untuk biaya hidup sehari hari 

Bahwa akibat  dari perbuatan Terdakwa, saksi Faoziah Binti (Alm) H Wastap mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP.

 

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa  Karnoto Alias Ato Alias Kuwu Alias PeA Bin (Alm) Sajam pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam  tahun 2025 di Halaman Parkir Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal di Jl. Martoloyo No. 22, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 Wib pada saat berada di Kabupaten  Indramayu terdakwa merencanakan untuk megambil barang milik orang lain tanpa ijin berupa sepeda motor. Selanjutnya  pada hari Rabu, tanggal 04 Juni Tahun 2025 pukul 07.30 Wib terdakwa berangkat menuju ke Kota Tegal sebagai sasaran. Sesampainya di Kota Tegal pada pukul 10.30 Wib, terdakwa melihat ada keramaian di arah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal dan terdakwa mengikuti kearah keramaian tersebut lalu sampai di Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal. Pada pukul 12.25 Wib terdakwa masuk ke parkiran Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal tersebut.  Terdakwa datang dan menyurvei lingkungan sekitaran kemudian masuk ke parkiran Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal yang beralamat di Jl. Martoloyo No. 22, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal selanjutnya terdakwa menuju ke tempat parkir sepeda motor lalu terdakwa langsung menuju ke Sepeda Motor Honda Scoopy, tahun 2020, warna Merah-Hitam, Nomor Polisi G-4506-ZN, Nomor rangka : MH1JM3131LK281747, Nomor mesin : JM31E3276847 atas nama PUTRI FAILASUF ANANDA milik saksi Faoziah binti H. Wastap lalu membuka lubang kunci dengan cara menggunakan kunci T.yang sudah dipersiapkan terdakwa sebelumnya, lalu terdakwa memasukan kunci T hingga menyala mesinnya,  setelah sudah menyala mesinnya terdakwa langsung menghidupkan stater sepeda motor tersebut dan pergi keluar untuk menuju ke arah Brebes. Bahwa pada saat terdakwa mengambil sepeda motor tanpa seijin pemiliknya tersebut telah terekam dengan jelas pada CCTV  yang ada diparkiran Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal yang beralamat di Jl. Martoloyo No. 22 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal tersebut. Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor tersebut selanjutnya sepeda motor tersebut dijual oleh terdakwa kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa   sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Faoziah Binti (Alm) H Wastap mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP.                                       

Pihak Dipublikasikan Ya