Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.B/2024/PN Tgl | Reza Fikri Muhamad.,S.H. | AGAM bin KARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.B/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-198/M.3.15/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU: Bahwa terdakwa AGAM bin KARDI pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Blanak (dekat pertigaan lampu merah) Kel. Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Tegal Barat Kota Tegal dan terdakwa memberikan uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) satu lembar kepada saksi ROY GUSWANTO. Setelah itu saksi ROY GUSWANTO turun dari mobil (dalam keadaan mesin mobil masih menyala) berjalan menyeberang jalan menuju warung klontong milik saksi TRI HARYANTO bin alm SARPIN. Setelah sampai di warung klontong tersebut saksi ROY GUSWANTO mengatakan kepada saksi TRI HARYANTO bahwa hendak membeli air aqua lalu saksi TRI HARYANTO begerak hendak mengambilkan air aqua, kemudian tiba-tiba terdakwa mengambil alih kemudi dan membawa kabur mobil milik saksi ROY GUSWANTO tanpa ijin dari saksi ROY GUSWANTO. Setelah itu, terdakwa membawa mobil nya menuju ke arah Brebes, namun sampai di sekitar Brebes dihadang oleh mobil yang tidak dikenal sehingga terdakwa putar balik ke arah Purwokerto dan bermalam di Purwokerto. Kemudian keesokan hari nya Hari Minggu, tanggal 10 Desember 2023 terdakwa baru pulang menuju arah tegal dan di tengah perjalanan terdakwa sempat mengganti plat nomor mobil milik saksi ROY GUSWANTO dengan nopol: B-1504-FBH, sedangkan plat nomor sebelumnya yakni nopol: G-1195 DG terdakwa buang di tengah jalan, lalu terdakwa melanjutkan perjalanan hingga sampai ke tempat Kost AHZA DANISH yang beralamat di Jalan Salatiga, Kel. Debong Tengah, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal dan langsung terdakwa parkir di belakang kost kemudian pada tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Terdakwa diamankan oleh saksi NOVAN HERI selaku petugas kepolisian
---------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------
ATAU: KEDUA:
Bahwa terdakwa AGAM bin KARDI pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Blanak (dekat pertigaan lampu merah) Kel. Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
mengatakan kepada saksi TRI HARYANTO bahwa hendak membeli air aqua lalu saksi TRI HARYANTO begerak hendak mengambilkan air aqua, kemudian tiba-tiba terdakwa mengambil alih kemudi dan membawa kabur mobil milik saksi ROY GUSWANTO tanpa ijin dari saksi ROY GUSWANTO. Setelah itu, terdakwa membawa mobil nya menuju ke arah Brebes, namun sampai di sekitar Brebes dihadang oleh mobil yang tidak dikenal sehingga terdakwa putar balik ke arah Purwokerto dan bermalam di Purwokerto. Kemudian keesokan hari nya Hari Minggu, tanggal 10 Desember 2023 terdakwa baru pulang menuju arah tegal dan di tengah perjalanan terdakwa sempat mengganti plat nomor mobil milik saksi ROY GUSWANTO dengan nopol: B-1504-FBH, sedangkan plat nomor sebelumnya yakni nopol: G-1195 DG terdakwa buang di tengah jalan, lalu terdakwa melanjutkan perjalanan hingga sampai ke tempat Kost AHZA DANISH yang beralamat di Jalan Salatiga, Kel. Debong Tengah, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal dan langsung terdakwa parkir di belakang kost kemudian pada tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Terdakwa diamankan oleh saksi NOVAN HERI selaku petugas kepolisian
------------ Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |