Petitum |
PRIMAIR
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan lelang tehadap agunan berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 162/Bedug Dengan Luas 499 m2 (empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang 11350913.00069, surat ukur nomor 68/Bedug/2006 tanggal 15 Agustus 2006, terletak di Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Atas Nama Wakhilin (12/02/2000), sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera menyerahkan agunan berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 162/Bedug Dengan Luas 499 m2 (empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang 11350913.00069, surat ukur nomor 68/Bedug/2006 tanggal 15 Agustus 2006, terletak di Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Atas Nama Wakhilin (12/02/2000), kepada Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan Sah dan Berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi atas agunan berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 162/Bedug Dengan Luas 499 m2 (empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang 11350913.00069, surat ukur nomor 68/Bedug/2006 tanggal 15 Agustus 2006, terletak di Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Atas Nama Wakhilin (12/02/2000);
- Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
- Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
|