Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Tgl Maptuhatin PT Bank Negara Indonesia (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maptuhatin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Membatalkan rencana lelang 22 Mei 2026 karena cacat hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk restrukturisasi sisa utang 4300jt dengan cicilan Rp 2.000.000/bulan selama 150 bulan tanpa bunga baru.
  5. Menghukum Tergugat beri waktu 6 bulan kepada Penggugat untuk menjual sendiri rumah dengan harga wajar.
  6. Menghukum Tergugat bayar ganti rugi Rp 50.000.000 karena merugikan Penggugat.
  7. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu / Uitvoerbaar Bij Voorraad.
  8. Menghukum Tergugat bayar biaya perkara / Mengabulkan Prodeo.

PERMOHONAN PENETAPAN SELA - SANGAT PENTING & MENDESAK:

Karena lelang tanggal 22 Mei 2026, mohon Ketua PN Tegal mengeluarkan PENETAPAN SELA berupa:

"Menunda pelaksanaan lelang objek SHM No.2420 tanggal 22 Mei 2026 sampai perkara ini

berkekuatan hukum tetap."

Dasar: Pasal 118 HIR & SEMA No. 4/2016 agar gugatan tidak sia-sia.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak