Dakwaan |
Pertama:
--------- Bahwa Terdakwa I GALUH IKHWANUL TRI RAHARJO Bin WANDI SUWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II PATRIOTIK GATHOT PRIBADI Bin TARNYO, pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kapten Samadikun Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Irvan dan saksi Andi petugas Kepolisian Resor Tegal Kota dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat, ada dua orang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan di Jalan Kapten Samadikun Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Margadana Kota Tegal yang dicurigai sebagai orang yang sering menyalahgunakan Narkotika
jenis Tembakau Gorila atasnama terdakwa I GALUH dan terdakwa II Ghatot. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Irvan dan saksi Andi bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindaklanjuti, kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi Irvan dan saksi Andi melihat ada sebuah sepeda motor matic yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui adalah terdakwa I GALUH dan terdakwa II Ghatot menuju ke dekat pintu Taman Bung Karno di Jalan Kapten Samadikun Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Margadana Kota Tegal dan terdakwa I GALUH yang membonceng terlihat selalu melihat kearah handphone dan melihat ke dekat pintu Taman Bung Karno, dari gerak geriknya yang ada saksi Irvan dan saksi Andi mencurigai keduanya hendak mengambil barang berupa Narkotika di sekitar Taman Bung Karno, kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit saksi Irvan dan saksi Andi melihat terdakwa I GALUH turun dari sepeda motor dan mendekati sebuah pot yang berada di dekat pintu Taman Bung Karno lalu sedang menggali tanah dan mengambil sesuatu, sehingga hal tersebut semakin menambah kecurigaan saksi Irvan dan saksi Andi bahwa terdakwa I Galuh dan terdakwa II Ghatot telah mengambil Narkotika, saksi Irvan dan saksi Andi langsung melakukan penyergapan secara tiba-tiba terhadap terdakwa I dan terdakwa II ketika mereka sudah pergi sekitar 100 (seratus) meter dari pintu Taman Bung Karno, karena terkejut mereka terjatuh dari sepeda motor, dan setelahnya terdakwa II yang mengendarai sepeda motor langsung bangun lalu berlari kearah rawa-rawa yang berada di pinggir jalan sedangkan terdakwa I yang sebelumnya terlihat membonceng dan mengambil sesuatu di dekat pintu Taman Bung Karno terjatuh ke semak-semak. Akhirnya saksi Irvan dan saksi Andi berhasil mengamankan terdakwa I berikut 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA Beat warna biru putih dengan No. Pol. : G-2471-ARF berikut kunci kontak-nya, dan saksi Irvan berlari mengejar terdakwa II yang berlari dengan menceburkan diri ke rawa-rawa. Setelah itu tim satnarkoba polres tegal datang ke tempat sebelumnya mengamankan terdakwa I. saksi Irvan dan saksi Andi memperkenalkan diri dari Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Andi bertanya kepada terdakwa I dimanakah dirinya menyimpan handphone miliknya, dan terdakwa I mengakui bahwa handphone miliknya ada didalam tas selempang warna hitam bertuliskan CONVERSE yang juga ikut terjatuh didekatnya. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Andi mengambil handphone tersebut dan melihat isi percakapan didalam handphone terdakwa I, ditemukan adanya chat yang berisi gambar / web / alamat pengambilan 1 (satu) paket berisi Tembakau Gorila tersebut, saksi Irvan dan saksi Andi menanyakan kepada terdakwa dimanakah barang berupa 1 (satu) paket berisi Tembakau Gorila tersebut yang sebelumnya telah terdakwa I ambil. Terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) paket berisi Tembakau Gorila tersebut telah jatuh ketika terdakwa I terjatuh sehingga saksi Irvan dan saksi Andi bersama terdakwa I berusaha mencari 1 (satu) paket berisi Tembakau Gorila tersebut lalu saksi Irvan berhasil mengamankan terdakwa II lalu bertanya dimanakah handphone miliknya, terdakwa II mengatakan bahwa handphone miliknya ikut terjatuh ketika dirinya terjatuh. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Andi bersama-sama dengan terdakwa I dan terdakwa II mencari 1 (satu) paket berisi Tembakau Gorila berikut handphone milik terdakwa II yang terjatuh hingga 1 (satu) paket berisi Tembakau Gorila ditemukan disamping semak-semak di Jalan Kapten Samadikun Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Margadana Kota Tegal. Akhirnya saksi Irvan dan saksi Andi menyuruh terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) paket berisi Tembakau Gorila tersebut dan membawanya ke pinggir jalan, terdakwa II juga saksi Irvan dan saksi Andi suruh untuk membuka isi paket setelah dibuka ternyata didalam paket tersebut benar berisi 1 (satu) plastik bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 6,26 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus plastik permen JAGOAN NEON warna merah, selanjutnya saksi Irvan dan saksi Andi menanyakan kepada terdakwa I dan terdakwa II apakah isi dari plastik tersebut dan keduanya menjawab bahwa “Ini Tembakau Gorila pak”, serta saksi Irvan dan saksi Andi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa I dan terdakwa II kemudian Sdr. GALUH menjawab bahwa “Tembakau Gorila ini milik mereka dengan cara terdakwa I dan terdakwa II memesan sebanyak 1R (Satu gram) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang iuran/patungan terdakwa I GALUH dan terdakwa II GATHOT masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), uang tersebut ditransfer ke nomor rekening dana atas nama B**U N** I**N. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Andi mengintrerogasi terdakwa I dan terdakwa II akan diapakan Tembakau Gorila tersebut dan keduanya menjawab bahwa Tembakau Gorila tersebut, rencananya akan terdakwa I dan terdakwa II bawa pulang kerumah terdakwa II untuk kemudian akan dipakai / dikonsumsi bersama-sama sebanyak 1 gram, lalu sisanya akan dibawa /diambil kembali oleh Sdr. PANJI (DPO)
- Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk berupa tembakau Gorilla dengan dengan berat bersih 4,28 gram yang tersimpan didalam plastik permen JAGOAN NEON warna merah adalah milik Terdakwa I GALUH IKHWANUL TRI RAHARJO Bin WANDI SUWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II PATRIOTIK GATHOT PRIBADI Bin TARNYO mereka membelinya dengan cara memesan sebanyak 1R (Satu gram) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang iuran/patungan terdakwa I GALUH dan terdakwa II GATHOT masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), uang tersebut ditransfer ke nomor rekening dana atas nama B**U N** I**N yang ditemukan oleh saksi Irvan dan saksi Andi (petugas Kepolisian Resor Tegal Kota) dalam disemak semak di Jalan Kapten Samadikun Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Margadana Kota Tegal adalah milik Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I GALUH IKHWANUL TRI RAHARJO Bin WANDI SUWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II PATRIOTIK GATHOT PRIBADI Bin TARNYO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I berupa tembakau Gorilla dengan dengan berat bersih 4,28 gram yang tersimpan didalam plastik permen JAGOAN NEON warna merah yang ditemukan oleh saksi Irvan dan saksi Andi (petugas Kepolisian Resor Tegal Kota) dalam disemak semak di Jalan Kapten Samadikun Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Margadana Kota Tegal adalah milik Terdakwa I GALUH IKHWANUL TRI RAHARJO Bin WANDI SUWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II PATRIOTIK GATHOT PRIBADI Bin TARNYO mereka membelinya dengan cara memesan sebanyak 1R (Satu gram) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang iuran/patungan terdakwa I GALUH dan terdakwa II GATHOT masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), uang tersebut ditransfer ke nomor rekening dana atas nama B**U N** I**N , tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2840/NNF/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Para Terdakwa dengan hasil : BB-6177/2024/NNF berupa irisan daun yang disimpan di dalam bungkus warna merah bertuliskan Jagoan Neon dengan irisan daun 5,89859 gram adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar alam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tetang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kesimpulan hasil POSITIF mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/26a/XI/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 18 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa I GALUH IKHWANUL TRI RAHARJO Bin WANDI SUWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II PATRIOTIK GATHOT PRIBADI Bin TARNYO dengan hasil penimbangan : irisan daun tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat bersih 4,28 gram ditimbang tanpa plastik klip.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa I GALUH IKHWANUL TRI RAHARJO Bin WANDI SUWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II PATRIOTIK GATHOT PRIBADI Bin TARNYO, pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kapten Samadikun Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan Menyalahgunakan, narkotika golongan I bagi diri sendiri”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 4 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 Wib., terdakwa I GALUH datang kerumah terdakwa II Ghatot, lalu terdakwa II Ghatot mengajak terdakwa I GALUH untuk mengkonsumsi narkotika jenis tembakau gorila kemudian terdakwa I Galuh menyetujui ajakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla tersebut. Kemudian mereka bersepakat untuk memesan sebanyak 1R (Satu gram) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang iuran/patungan terdakwa I GALUH dan terdakwa II GATHOT masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) melalui Sdr Panji (DPO), lalu uang tersebut mereka transfer ke nomor rekening dana atas nama B**U N** I**N.
- Bahwa setelah Terdakwa II GATHOT mengirimkan bukti transfer kepada Sdr Panji (DPO) Tidak lama setelah itu Sdr PANJI (DPO) mengirimkan Alamat pengambillan tembakau gorila yang dipesan yaitu di Jalan Kapten Samadikun Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Margadana Kota Tegal tepatnya ditanam dalam tanah disamping pot bunga berbentuk kotak didalam TAMAN BUNG KARNO Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Margadana Kota Tegal. Sekira pukul 17.15 WIB GATHOT berboncengan dengan terdakwa Galuh mengendarai sepeda motor HONDA Beat warna biru putih dengan No.Pol : G-2471-ARF milik adik terdakwa I GALUH.
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa I Galuh dan terdakwa II Ghatot tiba di lokasi pengambilan tembakau gorila tersebut di Jalan Kapten Samadikun Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Margadana Kota Tegal dan terdakwa I GALUH yang mengambil tembakau gorila tersebut setelah berhasil mengambil narkotika tersebut terdakwa I Galuh dan terdakwa II Ghatot berniat untuk langsung pulang, namun terdakwa I dan terdakwa II lebih dahulu diamankan oleh Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota, Setelah itu Petugas Polisi juga menanyakan kepada terdakwa I Galuh dan terdakwa II Ghatot untuk apa kegunaan narkotika jenis tembakau gorilla mereka menjawab tembakau Gorila tersebut untuk digunakan seperti merokok pada umumnya lalu petugas juga menyakan kepada terdakwa I Galuh dan terdakwa II Ghatot dari mana mereka mendapatkan narkotika tersebut lalu mereka menjawab membeli / memesan Tembakau Gorila melalui Sdr. PANJI, sejak 2 (dua) bulan terakhir sampai dengan sekarang.
- Bahwa para terdakwa baru mengetahui barang bukti tembakau gorilla yang dipesan melebihi pesanan dikarenkan barang bukti tersebut ada milik Sdr PANJI (DPO) yang menitipkan tembakau Gorila miliknya hal tersebut baru diketahui oleh para terdakwa pada saat diamankan oleh saksi Irvan dan saksi Andi petugas Kepolisian Resor Tegal Kota dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota.
- Bahwa terdakwa I Galuh dan terdakwa II Ghatot awal pertama mulai mengenal memakai / mengkonsumsi Narkoba jenis Tembakau Gorila adalah pada sekitar bulan Agustus 2024, setelah diajak memakai / mengkonsumsi Tembakau Gorila oleh Sdr. PANJI. Saat itu terdakwa I Galuh dan terdakwa II GATHOT diberikan secara gratis atau cuma-cuma. Setelah itu terdakwa I Galuh dan terdakwa II Ghatot mulai mengkonsumsi Tembakau Gorila dengan intensitas seminggu sekali sampai dengan sekarang. Terakhir kali terdakwa I Galuh dan terdakwa II Ghatot memakai / mengkonsumsi Tembakau Gorila yaitu pada hari Senin, tanggal 30 September 2024 sekitar jam 01.00 Wib., dirumah mereka masing-masing.
- Bahwa Terdakwa menerangkan pemakaian Tembakau Gorila adalah adalah Tembakau Gorila tersebut dibentuk seperti Rokok yaitu Tembakau Gorila di taruh secukupnya diatas kertas paper, kemudian di linting, selanjutnya ujungnya dibakar dengan bara api, sehingga akan menimbulkan asap, kemudian asap tersebut dihisap dengan menggunakan mulut (sama persis seperti orang MEROKOK).
- Bahwa yang dirasakan ketika terdakwa I Galuh dan terdakwa II Ghatot memakai, menggunakan, mengkonsumsi, menghisap Tembakau Gorilla, mereka merasa pusing, mabok, malas melakukan apapun, ingin tidur terus.
- Bahwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla tersebut terdakwa I Galuh dan terdakwa II Ghatot merasakan tubuh mereka menjadi segar, fit, semangat dalam bekerja, badan juga menjadi lebih berstamina setelahnya efek zat yang terkandung didalam Tembakau Gorila tersebut hilang dari tubuh terdakwa. Ketika kondisi yang seperti itu timbulah sugesti / keinginan untuk memakai / mengkonsumsi Tembakau Gorila lagi.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorilla tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan para terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2840/NNF/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Para Terdakwa dengan hasil : BB-6177/2024/NNF berupa irisan daun yang disimpan di dalam bungkus warna merah bertuliskan Jagoan Neon dengan berat bersih irisan daun 5,89859 gram adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar alam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tetang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kesimpulan hasil POSITIF mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/26a/XI/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 18 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa I GALUH IKHWANUL TRI RAHARJO Bin WANDI SUWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II PATRIOTIK GATHOT PRIBADI Bin TARNYO dengan hasil penimbangan : irisan daun tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat bersih 4,28 gram ditimbang tanpa plastik klip.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan test Urinalis Narkoba Nomor : RIK/45/X/2024/Dokkes setelah dilakukan pemeriksaan pada terdakwa GALUH disimpulkan Cannabinoid terdeteksi pada urine tersebut diatas adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan test Urinalis Narkoba Nomor : RIK/46/X/2024/Dokkes setelah dilakukan pemeriksaan pada terdakwa GATHOT disimpulkan Cannabinoid terdeteksi pada urine tersebut diatas adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
- Bahwa berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Tegal Nomor : B/475/XI/KA/PB.06.00/2024/BNNK-TGL dan Nomor : B/476/XI/KA/PB.06.00/2024/BNNK-TGL atas nama PATRIOTIK GATHOT PRIBADI Bin TARNYO dan GALUH IKHWANUL TRI RAHARJO Bin WANDI SUWANDI dari hasil Asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan atas nama PATRIOTIK GATHOT PRIBADI Bin TARNYO dan GALUH IKHWANUL TRI RAHARJO Bin WANDI SUWANDI adalah Seorang Penyalahguna Kategori Sedang dengan pola penggunaan Reaksional dan tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------
|