Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Tgl PT MANDIRI TUNAS FINANCE AGUS SUWANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Ariyanto Santa, S.H., M.H.PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat
NoNama
1AGUS SUWANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berlaku :
a. Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9812300428 tertanggal 08 Juni 2023 ------
b. Purchase Order Nomor : 981PO20236000560 Tertanggal 08 Juni 2023 -----
c. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 360  Tahun 2023 TANGGAL : 09-06-2023 dihadapan Notaris MARGAETH HOSANA. SH., M.Kn. ----------------------
d. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00375428.AH.05.01 TAHUN 2023 TANGGAL : 09-06-2023------------------------------------------------------
e. Riwayat pembayaran dari PT MANDIRI TUNAS FINANCE Tertanggal 28 Bulan Oktober Tahun 2024----------------------------------------------------------
f. SURAT PERINGATAN yang dikirimkan oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG TEGAL Yang beralamat di Jalan YOS SUDARSO, ( Ruko Nirmala Square Blok H 4-5 ) TEGAL - Provinsi Jawa Tengah, dengan Nomor : 981202309003448, yang dikirimkan kepada AGUS SUWANDA, Nama : AGUS SUWANDA yang beralamat KTP di Desa PAGIYANTEN RT 05 RW 01, Kelurahan PAGIYANTEN, Kecamatan ADIWERNA, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 52194, Tertanggal  16 Bulan September Tahun 2023-------------------------------------
g. Bahwa SURAT PERINGATAN TERAKHIR yang dikirimkan oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG TEGAL Yang beralamat di Jalan YOS SUDARSO, ( Ruko Nirmala Square Blok H 4-5 ) TEGAL - Provinsi Jawa Tengah, dengan Nomor : 981SPT202309002320, yang dikirimkan kepada AGUS SUWANDA, Nama : AGUS SUWANDA yang beralamat KTP di Desa PAGIYANTEN RT 05 RW 01, Kelurahan PAGIYANTEN, Kecamatan ADIWERNA, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 52194, Tertanggal  23 Bulan September Tahun 2023-----------------------
h. SOMASI HUKUM yang dikirimkan oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE ( Head Office – Divisi Litigation )  Yang beralamat di Jalan Jalan Imam Bonjol, Nomor 61, Jakarta Pusat, ( Gedung Graha Mandiri Lantai 3A ), Jakarta Pusat, dengan Nomor Somasi : 1198/SKL-RLM.LIT/MTF/VII/2024, yang dikirimkan kepada AGUS SUWANDA, Nama : AGUS SUWANDA yang beralamat KTP di Desa PAGIYANTEN RT 05 RW 01, Kelurahan PAGIYANTEN, Kecamatan ADIWERNA, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 52194, Tertanggal  29 Bulan Juli Tahun 2023--------------------------------------------------------------
i. Bahwa SOMASI HUKUM TERAKHIR yang dikirimkan oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE ( Head Office – Divisi Litigation )  Yang beralamat di Jalan Jalan Imam Bonjol, Nomor 61, Jakarta Pusat, ( Gedung Graha Mandiri Lantai 3A ), Jakarta Pusat, dengan Nomor Somasi : 1270/SKL-RLM.LIT/MTF/VIII/2024, yang dikirimkan kepada AGUS SUWANDA, Nama : AGUS SUWANDA yang beralamat KTP di Desa PAGIYANTEN RT 05 RW 01, Kelurahan PAGIYANTEN, Kecamatan ADIWERNA, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 52194, Tertanggal  09 Bulan Agustus Tahun 2024-------------------------------------
j. Menyatakan bahwa terkait dengan kewajiban yag belum terbayarkan oleh Tergugat agar Obyek Jaminan Fidusia Untuk di serahkan untuk dikembalikan  secara sukarela kepada Penerima Fidusia------------------------
k. Menyatakan bahwa terkait dengan kewajiban yang belum terbayarkan oleh Tergugat itu agar di Lunasi seketika beserta dengan Pokok dan Bunga yang belum terbayarkan---------------------------------------------------------------------
l. Menyatakan bahwa terkait dengan AKTA JAMINAN FIDUSIA dan SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA mempunyai hak yang mutlak untuk melakukan EKSEKUTORIAL------------------------------------------------------
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9812300428 tertanggal 08 Juni 2023 --------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 732.735.000 ( Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah ), secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal membacakan Putusan atas Perkara ini-----------------------------
5. Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan 1 ( Satu ) Unit kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, Untuk Menyerahkankan unit barang/kendaraan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 ( Empat ) dengan Merk MITSUBISHI Jenis PAJERO-ALL NEW PAJERO SPORT, Warna Hitam Mika, Nomor Rangka MK2KRWPNUHJ004275,  Nomor Polisi G 1407 KZ, Nomor  Mesin 4N15UKB3557, Tahun Pembuatan 2023, Atas Nama BPKB : AGUS SUWANDA dengan Nomor BPKB :  T-04934041 Tersebut kepada Penggugat selaku penerima Fidusia, apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat--------------------------------------------------------
6. Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 ( Satu ) Unit kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, Untuk Menyerahkankan unit barang/kendaraan Menyerahkan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 ( Empat ) dengan Merk MITSUBISHI Jenis PAJERO-ALL NEW PAJERO SPORT, Warna Hitam Mika, Nomor Rangka MK2KRWPNUHJ004275,  Nomor Polisi G 1407 KZ, Nomor  Mesin 4N15UKB3557, Tahun Pembuatan 2023, Atas Nama BPKB : AGUS SUWANDA dengan Nomor BPKB :  T-04934041, sekalipun Tergugat dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat-----------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Penggugat telah memenuhi Prosedur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku-------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk patuh terhadap Putusan ini--------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak