Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH AGUS PRIBADI Bin MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-387/M.3.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRIBADI Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa terdakwa  Agus Pribadi bin Mulyono bersama dengan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela (penuntutan terpisah) baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama pada hari Minggu tanggal  28 Januari 2024 jam 20.00 Wib atau  setidak tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2024 di Jalan Pala Barat 2 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab.Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,  yang telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekitar jam 20.00 Wib. Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela memesan sabu kepada sesorang bernama. Ade (dpo) sebanyak paket prem (seperempat gram) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut ke Nomor Rekening Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  Selanjutnya Irfan Raya alias Beta bin Anis mengajak terdakwa untuk bersama-sama iuran / patungan membeli sabu tersebut yang sebelumnya sudah pernah membeli bersama sama. Dan saat itu terdakwa  bersedia Setelah itu terdakwa bersama. Irfan Raya alias Beta bin Anis bersepakat untuk sama-sama iuran / patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah uang  terkumpul kemudian Irfan Raya alias Beta bin Anis mentransfer uang pembelian sabu tersebut kepada Ade dengan Nomor Rekening berapa dan atas nama siapa lupa. Selanjutnya terdakwa dan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela menunggu dikirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut di handphone Irfan Raya alias Beta bin Anis. Namun ternyata setelah ditunggu semalaman, Ade

 

 

 

tidak kunjung mengirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela , sehingga Irfan Raya alias Beta bin Anis sempat mengatakan kepada terdakwa  bahwa kali ini terdakwa dan Irfan Raya  telah ditipu oleh  Ade.         

  Keesokan harinya yaitu pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib ada seseorang yang tidak dikenal menghubungi Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  melalui Whatsapp yang mengaku sebagai teman Ade dan nanti akan mengirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela    atas perintah  Ade. Bahwa seseorang yang mengaku teman  Ade tersebut mengirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  yang ternyata yaitu di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sukosrono Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal dan didalam bungkus rokok Gudang Garam SIGNATURE. Setelah memperoleh foto tersebut kemudian Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  dengan mengendarai  1 (satu) unit Sepeda motor HONDA Beat warna biru hitam dengan No. Pol. G-4601-CEF milik temannya yang bernama  SUTOYO ADI PRAWIRO langsung menuju ke lokasi tempat sabu tersebut untuk mengambil sabu sendiriansedang terdakwa menunggu dirumah, sesampainya tempat yang dituju Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  sempat hampir berhenti dipinggir jalan sambil menoleh ke sebuah semak-semak selanjutnya Irfan Raya alias Beta bin Anis memacu sepeda motornya hingga keujung jalan namun berputar kembali. Akhirnya Irfan Raya alias Beta bin Anis langsung berhenti di tempat dirinya hampir berhenti kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung mengambil bungkus rokok berisi paket sabu tersebut dari semak-semak dan selanjutnya bermaksud langsung pulang. Namun tiba-tiba ada beberapa orang Petugas Polisi dari Sat Narkoba Kota Tegal diantaranya saksi Yonaz  Aryo Jatmiko langsung menghentikan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  sambil menanyakan benda apakah yang telah diambil oleh  baru saja, saat itu Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  tidak mengakui bahwa dirinya telah mengambil apapun namun ketika digeledah di sepeda motor yang dikendarainya ditemukan sebuah bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE didalam dashboard sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai oleh Irfan Raya, Akhirnya saksi Yonaz  Aryo Jatmiko langsung menanyakan kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  apakah isi dari bungkus rokok tersebut, akhirnya Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  mengakui bahwa dirinya telah mengambil bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE tersebut dibalik semak-semak. ketika bungkus rokok tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi sebuah bungkus permen KISS yang didalam bungkus permen tersebut masih  bungkus plastik hitam yang ternyata didalamnya berisi isolasi bening dan terdapat 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal. Bahwa  saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  menanyakan kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis apakah serbuk Kristal tersebut dan dijawab oleh Irfan Raya alias Beta bin Anis bahwa “Ini sabu pak”, serta saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, Irfan Raya alias Beta bin Anis menjawab bahwa “Sabu ini milik Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  dan milik Agus terdakwa Pak”. Selanjutnya Petugas Polisi yaitu saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  menanyakan kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis dimanakah terdakwa sekarang berada, dan Irfan Raya alias Beta bin Anis memberitahukan bahwa terdakwa ada dirumah tinggalnya di Jalan Pala Barat 2 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab. Tegal. Selanjutnya saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  bersama satu Team Petugas Polisi  menuju ke rumah tersebut untuk mencari  terdakwa, sesampainya di rumah tinggal tersebut ternyata benar bahwa.terdakwa ada dirumah tersebut. Awalnya ketika Petugas Polisi tanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ikut memesan sabu bersama dengan Irfan Raya alias Beta bin Anis, saat itu terdakwa mengelak dan mengatakan tidak ikut-ikutan. Kemudian saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  mengecek percakapan di handphone  Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  dan terdakwa ternyata ditemukan isi percakapan yang berkaitan dengan pembelian sabu di handphone keduanya, akhirnya terdakwa  mengakui bahwa benar terdakwa  juga ikut memesan / membeli sabu tersebut bersama dengan terdakwa dengan cara kami iuran / patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi malam itu dirumah tinggal tersebut. Bahwa Terdakwa bersama Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna hitam tersebut adalah benar sabu yang dipesan oleh keduanya melalui seseorang yang bernama Ade dan yang memesankan serta mengambilnya adalah terdakwa.

             

 

 

 

Bahwa terdakwa dan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  tersebut mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna hitam tersebut adalah benar adalah sabu milik terdakwa dan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  .dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum

Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :296/NNF/2024 tanggal 30 Januari  2024 menyimpulkan bahwa  barang bukti Nomor BB-705/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik  klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24038  gram   disita dari terdakwa I. Irfan Raya Als Beta Bin Anis Marsela Terdakwa II Agus Pribadi bin Mulyono   adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

 

----------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  Ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

                                                              

ATAU

Kedua :

Bahwa  terdakwa Agus Pribadi bin Mulyono bersama dengan Irfan Raya Alias Beta bin Anis Marsela (penuntutan terpisah) baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama  (penuntutan terpisah)  pada hari Senin tanggal  29 Januari 2024 jam 17.45 Wib  atau  setidak tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2024 di Jalan Sukrosrono Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

Bermula Pada saat saksi Yonaz  Aryo Jatmiko bersama satu team  sedang melakukan pemantauan pemberantasan peredaran Narkotika  pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 17.20 Wib,saksi Yonaz Aryo Jatmiko  melihat Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  yang keluar dari rumah tinggalnya dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA Beat warna biru hitam dengan No. Pol. G-4601-CEF sendirian. Saat itu saksi Yonaz Aryo Jatmiko bersama Team mencurigai bahwa saat itu hendak bertransaki narkotika jenis sabu sehingga saksi Yonaz Aryo Jatmiko bersama satu team  kemudian membuntuti Irfan Raya alias Beta bin Anis  yang akhirnya menuju ke Jalan Sukosrono Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Saat itu Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  sempat hampir berhenti dipinggir jalan sambil menoleh ke sebuah semak-semak. Akhirnya saksi  Yonaz Aryo Jatmiko  mengamati dari agak kejauhan, dan Irfan Raya alias Beta bin Anis  ternyata memacu sepeda motornya hingga keujung jalan namun berputar kembali, saat itu Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela    langsung berhenti di tempat dirinya hampir berhenti kemudian turun dari sepeda motornya dan terlihat mengambil sesuatu dari semak-semak sehingga semakin menambah kecurigaan saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  berserta satu Teamnya  bahwa Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela hendak bertransaksi narkotika.

Selanjutnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko menghentikan  Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan badan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  sambil menanyakan benda apakah yang telah diambil oleh terdakwa baru saja, saat itu Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  tidak mengakui bahwa dirinya telah mengambil apapun namun ketika digeledah di sepeda motor yang dikendarainya ditemukan sebuah bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE didalam dashboard sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai Irfan Raya. Akhirnya Saksi Yonaz Aryo Jatmiko menanyakan kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela apakah isi dari bungkus rokok tersebut, barulah akhirnya Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  mengakui bahwa dirinya telah mengambil bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE tersebut dibalik semak-semak.

 

 

 

 

Setelah saksi Yonaz Aryo Jatmiko  menanyakan kepada terdakwa  apakah isi didalam bungkus rokok tersebut sambil menyuruh Irfan Raya alias Beta bin Anis untuk memperlihatkan isinya kepada saksi Yonaz  Aryo Jatmiko ketika bungkus rokok tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi sebuah bungkus permen KISS. Saksi Yonaz Aryo Jatmiko kembali menyuruh Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  untuk membuka isi didalam bungkus permen tersebut, didalam bungkus permen tersebut masih terdapat bungkus plastik hitam yang ternyata didalamnya berisi isolasi bening dan terdapat 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal tersebut.Ketika ditanyakan kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela apakah serbuk Kristal tersebut dan dijawab oleh Irfan Raya alias Beta bin Anis bahwa “Ini sabu pak”,  dan bahwa “Sabu ini milik saya dan terdakwa Pak”, Selanjutnya saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  menanyakan kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  dimanakah terdakwa  sekarang berada, dan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela  memberitahukan bahwa terdakwa ada dirumah tinggalnya di Jalan Pala Barat 2 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab. Tegal. Sehingga saksi Yonaz  Aryo Jatmiko langsung bersama satu team  menuju ke rumah tinggal untuk mencari terdakwa, sesampainya di rumah tinggal tersebut ternyata benar bahwa terdakwa ada dirumah tersebut. Awalnya ketika saksi Yonaz  Aryo Jatmiko tanyakan kepada  terdakwa apakah dirinya ikut memesan sabu bersama dengan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela, terdakwa  mengelak dan mengatakan tidak ikut-ikutan. Kemudian saksi Yonaz  Aryo Jatmiko mengecek percakapan di handphone Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela dan terdakwa  dan ternyata ditemukan isi percakapan yang berkaitan dengan pembelian sabu di handphone keduanya, akhirnya  terdakwa  mengakui bahwa benar dirinya juga ikut memesan / membeli sabu tersebut bersama dengan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela dengan cara keduanya iuran / patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi keduanya malam itu dirumah tinggal tersebut.            

                 Bahwa terdakwa dan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela tersebut mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna hitam tersebut adalah benar adalah sabu milik terdakwa dan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum.

                 Bahwa berdasarkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :296/NNF/2024 tanggal 30 Januari  2024 menyimpulkan bahwa  barang bukti Nomor BB-705/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik  klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24038  gram   disita dari terdakwa I. Irfan Raya Als Beta Bin Anis Marsela Terdakwa II Agus Pribadi bin Mulyono   adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

             

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika Jo 55 Ayat(1) Ke 1 KUHP.---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya