Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan Tersangka terhadap PERMOHON (Hj. SARINAH) TIDAK SAH.
- Menyatakan tindakan TERMOHON TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka atas dugaan pelanggaranperkara yang diduga tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) yang diketahui terjadi pada bulan Oktober 2022 di Jl. Kapten Samadikun RT005 RW01, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, atau setidaknya di wilayah hukum Polres Tegal Kota;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tegal pemeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |