Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.B/2025/PN Tgl | MUTIARA GIRINDRA PRATIWI, S.H | DITA FITRIA ANGGREANI Binti (Alm.) ACHMAD AIDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.B/2025/PN Tgl | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-505/M.3.15/Eoh.2/04/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------Bahwa terdakwa DITA FITRIA ANGGRAENI binti (alm) ACHMAD AIDIN pada waktu yang tidak dapat diketahui secara pasti sekitar bulan Februari sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024, yang kemudian diketahui pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 35-37 Kelurahan Mangkusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa bekerja di PT. World Innovative Telecommunication berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 05/HRD-TEGAL/PKWT/III/2024 tanggal 01 Maret 2024 dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 yang memiliki upah pokok sejumlah Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa kemudian terdakwa ditugaskan oleh PT. World Innovative Telecommunication untuk melakukan dan menjalankan tugas sebagai promotor di CV. SINAR berdasarkan Surat Tugas Nomor : 006/WIT-Tegal/VIII/2024/Eks tanggal 18 Juli 2024, dimana untuk gaji atau upah terdakwa tetap berasal dari PT. World Innovatif
Telecomunication Cabang Tegal sebesar Rp. 2.381.332,- (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) setelah dipotong iuran BPJS dan akan mendapat bonus Insentive sebesar Rp. 2.413.300,- (dua juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah), apabila dalam 1 (satu) bulan mencapai penjualan sebanyak 30 (tiga) unit per buah, akan tetapi apabila tidak mencapai 30 (tiga puluh) unit per bulan maka tidak akan mendapatkan bonus insentif.---------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab yakni membantu menjual produk handphone merk OPPO di CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya.------ ----------Bahwa berawal pada tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi NOVIYANTI Binti HIDUP SUBROTO (staff Admin CV. SINAR), saksi WULANDHEA AUSTI Binti (Alm) AGUS SYARIFUDIN (kepala Admin), saksi DINA FITRIYANI Binti TARJONO (Pramuniaga CV. SINAR), saksi NAURA AGHNIA ASYIFANI Binti FIRMANSYAH (Front Liner CV. SINAR), saksi ETTY CHRISNAWATI binti (alm) HERRY GUNAWAN (Manager CV. SINAR), melakukan stock opname atau menghitung fisik barang untuk disesuaikan dengan catatan yang ternyata ditemukan selisih atau perbedaan antara jumlah barang yang ada dengan data laporan persediaan, selanjutnya dari hasil pengecekan tersebut dibuatkan atau tuangkan dalam Laporan Hasil Audit Internal dan didapatkan ada nota piutang penjualan hanpdhone sebanyak 14 (empat belas) unit yang belum terbayarkan ke CV.SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya sebesar Rp. 42.455.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) atas nama Sdri. DESI dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
dan ada penjualan sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit handphone dengan nilai sebesar Rp. 55.677.000,- (lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang tanpa disertai nota penjualan dan uang hasil penjualan tidak diserahkan ke Perusahaan CV.SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya atas nama Sdri. DESI dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
sehingga CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya seharusnya mendapatkan uang sejumlah Rp. 98.132.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh terdakwa.--------------------------------------- ----------Bahwa ternyata terdakwa melakukan penjualan handphone sejak sekitar bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2024 menggunakan nama pembeli fiktif atau palsu yaitu atas nama Sdri. DESI dengan nomor handphone 085600352362 yang sebenarnya nomor tersebut adalah terdakwa sendiri, selanjutnya handphone yang didapatkan dari CV. SINAR sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya, baik penjualan yang disertai nota piutang maupun uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya, terdakwa jual lagi kepada orang lain----------------------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa selaku promotor dalam menjual produk handphone merk OPPO harusnya menyetorkan uang sejumlah Rp. 98.132.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) ke CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya namun oleh terdakwa tidak disetorkan. Uang tersebut seolah-olah adalah menjadi milik terdakwa sendiri dan telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan atau seijin pemilik Perusahaan yakni CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya----------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya mengalami kerugian sejumlah Rp. 98.132.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.--------------------------------- ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ----------Bahwa terdakwa DITA FITRIA ANGGRAENI binti (alm) ACHMAD AIDIN pada waktu yang tidak dapat diketahui secara pasti sekitar bulan Februari sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024, yang kemudian diketahui pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 35-37 Kelurahan Mangkusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa berawal pada tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi NOVIYANTI Binti HIDUP SUBROTO (staff Admin CV. SINAR), saksi WULANDHEA AUSTI Binti (Alm) AGUS SYARIFUDIN (kepala Admin), saksi DINA FITRIYANI Binti TARJONO (Pramuniaga CV. SINAR), saksi NAURA AGHNIA ASYIFANI Binti FIRMANSYAH (Front Liner CV. SINAR), saksi ETTY CHRISNAWATI binti (alm) HERRY GUNAWAN (Manager CV. SINAR), melakukan stock opname atau menghitung fisik barang untuk disesuaikan dengan catatan yang ternyata ditemukan selisih atau perbedaan antara jumlah barang yang ada dengan data laporan persediaan, selanjutnya dari hasil pengecekan tersebut dibuatkan atau tuangkan dalam Laporan Hasil Audit Internal dan didapatkan ada nota piutang penjualan hanpdhone sebanyak 14 (empat belas) unit yang belum terbayarkan ke CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya sebesar Rp. 42.455.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) atas nama Sdri. DESI dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
dan ada penjualan sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit handphone dengan nilai sebesar Rp. 55.677.000,- (lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang tanpa disertai nota penjualan dan uang hasil penjualan tidak diserahkan ke Perusahaan CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya atas nama Sdri. DESI dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
sehingga CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya seharusnya mendapatkan uang sejumlah Rp. 98.132.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh terdakwa.--------------------------------------- ----------Bahwa ternyata terdakwa melakukan penjualan handphone sejak sekitar bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2024 menggunakan nama pembeli fiktif atau palsu yaitu atas nama Sdri. DESI dengan nomor handphone 085600352362 yang sebenarnya nomor tersebut adalah terdakwa sendiri, selanjutnya handphone yang didapatkan dari CV. SINAR sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya, baik penjualan yang disertai nota piutang maupun uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya, terdakwa jual lagi kepada orang lain------------------------------------------------------------------ ----------Bahwa terdakwa selaku promotor dalam menjual produk handphone merk OPPO harusnya menyetorkan uang sejumlah Rp. 98.132.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) ke CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya namun oleh terdakwa tidak disetorkan. Uang tersebut seolah-olah adalah menjadi milik terdakwa sendiri dan telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan atau seijin pemilik Perusahaan yakni CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya----------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya mengalami kerugian sejumlah Rp. 98.132.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.--------------------------------- ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-----------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |