Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Tgl MUTIARA GIRINDRA PRATIWI, S.H DITA FITRIA ANGGREANI Binti (Alm.) ACHMAD AIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-505/M.3.15/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA GIRINDRA PRATIWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DITA FITRIA ANGGREANI Binti (Alm.) ACHMAD AIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa DITA FITRIA ANGGRAENI binti (alm) ACHMAD AIDIN pada waktu yang tidak dapat diketahui secara pasti sekitar bulan Februari sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024, yang kemudian diketahui pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 35-37 Kelurahan Mangkusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

----------Bahwa terdakwa bekerja di PT. World Innovative Telecommunication berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 05/HRD-TEGAL/PKWT/III/2024 tanggal 01 Maret 2024 dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 yang memiliki upah pokok sejumlah Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa kemudian terdakwa ditugaskan oleh PT. World Innovative Telecommunication untuk melakukan dan menjalankan tugas sebagai promotor di CV. SINAR berdasarkan Surat Tugas Nomor : 006/WIT-Tegal/VIII/2024/Eks tanggal 18 Juli 2024, dimana untuk gaji atau upah terdakwa tetap berasal dari PT. World Innovatif

 

Telecomunication Cabang Tegal sebesar Rp. 2.381.332,- (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) setelah dipotong iuran BPJS dan akan mendapat bonus Insentive sebesar Rp. 2.413.300,- (dua juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah), apabila dalam 1 (satu) bulan mencapai penjualan sebanyak 30 (tiga) unit per buah, akan tetapi apabila tidak mencapai 30 (tiga puluh) unit per bulan maka tidak akan mendapatkan bonus insentif.----------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab yakni membantu menjual produk handphone merk OPPO di CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya.------

----------Bahwa berawal pada tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi NOVIYANTI Binti HIDUP SUBROTO (staff Admin CV. SINAR), saksi WULANDHEA AUSTI Binti (Alm) AGUS SYARIFUDIN (kepala Admin), saksi DINA FITRIYANI Binti TARJONO (Pramuniaga CV. SINAR), saksi NAURA AGHNIA ASYIFANI Binti FIRMANSYAH (Front Liner CV. SINAR), saksi ETTY CHRISNAWATI binti (alm) HERRY GUNAWAN (Manager CV. SINAR), melakukan stock opname atau menghitung fisik barang untuk disesuaikan dengan catatan yang ternyata ditemukan selisih atau perbedaan antara jumlah barang yang ada dengan data laporan persediaan, selanjutnya dari hasil pengecekan tersebut dibuatkan atau tuangkan dalam Laporan Hasil Audit Internal dan didapatkan ada nota piutang penjualan hanpdhone  sebanyak 14 (empat belas) unit yang belum terbayarkan ke CV.SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya sebesar Rp. 42.455.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) atas nama Sdri. DESI dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

No

Tanggal Nota

No Transaksi

Seller

Customer

Item Barang

NO. IMEI

Nilai Nota

1

11/12/2023

001409

DITA FITRIA ANGGREANI

INDRI

OPPO A57 4/64

-

Rp. 1.865.000,-

2

13/01/2024

002091

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO RENO 11

864618060122995

Rp. 5.999.000,-

3

15/03/2024

002186

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A78

862945065057377

Rp. 3.400.000,-

4

15/03/2024

002186

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

SAMSUNG A15 8/256

352384571232658

Rp. 3.300.000,-

5

15/04/2024

002238

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

REDMI 12C 8/256

867198070822485

Rp. 1.799.000,-

6

15/04/2024

002238

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A18 4/128

 

862085062836612

Rp. 1.599.000,-

7

21/04/2024

002249

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A18 4/128

862085060721592

Rp. 1.599.000,-

8

21/04/2024

002249

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A18 4/128

862085060824651

Rp. 1.599.000,-

9

27/04/2024

002253

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A38 6/128

-

Rp. 2.099.000,-

10

27/04/2024

002253

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A58 8/256

-

Rp. 2.799.000,-

11

01/05/2024

002266

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

IPHONE 11 128

-

Rp. 8.500.000,-

12

04/05/2024

002272

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

REDMI 12C 8/256

867196071572881

Rp. 1.799.000,-

13

11/05/2024

002285

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A18 4/128

861130061223171

Rp. 1.499.000,-

14

01/07/2024

002392

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A98 8/256

-

Rp. 4.599.000,-

TOTAL

Rp. 42.455.000,-

dan ada penjualan sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit handphone dengan nilai sebesar Rp. 55.677.000,- (lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang tanpa disertai nota penjualan dan uang hasil penjualan tidak diserahkan ke Perusahaan CV.SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya atas nama Sdri. DESI dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

NO

Nama Barang

Stok di Catatan

Stok Fisik

Amount

Stok Display

Stok Gudang

Stok Rusak

Selisih

1

OPPO A18 4+128

8

1

-

-

7

Rp. 11.193.000,-

2

OPPO A38 4+128

3

2

-

-

1

Rp. 1.799.000,-

3

OPPO A38 6+128

4

1

-

-

3

Rp. 6.297.000,-

4

OPPO A58 6+128

4

2

-

-

2

Rp. 4.798.000,-

5

OPPO A58 8+128

4

2

-

-

2

Rp. 5.598.000,-

6

OPPO A60 8+128

4

2

-

-

2

Rp. 5.198.000,-

7

OPPO A60 8+256

5

3

-

-

2

Rp. 5.998.000,-

8

OPPO A78 8+256 4G

2

1

-

-

1

Rp. 3.399.000,-

9

OPPO A79 8+256 5G

2

1

-

-

1

Rp. 3.799.000,-

10

OPPO RENO 11 5G 8+256

1

-

-

-

1

Rp. 5.599.000,-

11

REDMI 12 8/256 GB

1

-

-

-

1

Rp. 1.999.000,-

Total

23

Rp. 55.677.000,-

sehingga CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya seharusnya mendapatkan uang sejumlah Rp. 98.132.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh terdakwa.---------------------------------------

----------Bahwa ternyata terdakwa melakukan penjualan handphone sejak sekitar bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2024 menggunakan nama pembeli fiktif atau palsu yaitu atas nama Sdri. DESI dengan nomor handphone 085600352362 yang sebenarnya nomor tersebut adalah terdakwa sendiri, selanjutnya handphone yang didapatkan dari CV. SINAR sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya, baik penjualan yang disertai nota piutang maupun uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya, terdakwa jual lagi kepada orang lain-----------------------------------------------------------------

----------Bahwa terdakwa selaku promotor dalam menjual produk handphone merk OPPO harusnya menyetorkan uang sejumlah Rp. 98.132.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) ke CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya namun oleh terdakwa tidak disetorkan. Uang tersebut seolah-olah adalah menjadi milik terdakwa sendiri dan telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan atau seijin pemilik Perusahaan yakni CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya mengalami kerugian sejumlah Rp. 98.132.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.---------------------------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-----------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----------Bahwa terdakwa DITA FITRIA ANGGRAENI binti (alm) ACHMAD AIDIN pada waktu yang tidak dapat diketahui secara pasti sekitar bulan Februari sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024, yang kemudian diketahui pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 35-37 Kelurahan Mangkusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal pada tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi NOVIYANTI Binti HIDUP SUBROTO (staff Admin CV. SINAR), saksi WULANDHEA AUSTI Binti (Alm) AGUS SYARIFUDIN (kepala Admin), saksi DINA FITRIYANI Binti TARJONO (Pramuniaga CV. SINAR), saksi NAURA AGHNIA ASYIFANI Binti FIRMANSYAH (Front Liner CV. SINAR), saksi ETTY CHRISNAWATI binti (alm) HERRY GUNAWAN (Manager CV. SINAR), melakukan stock opname atau menghitung fisik barang untuk disesuaikan dengan catatan yang ternyata ditemukan selisih atau perbedaan antara jumlah barang yang ada dengan data laporan persediaan, selanjutnya dari hasil pengecekan tersebut dibuatkan atau tuangkan dalam Laporan Hasil Audit Internal dan didapatkan ada nota piutang penjualan hanpdhone  sebanyak 14 (empat belas) unit yang belum terbayarkan ke CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya sebesar Rp. 42.455.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) atas nama Sdri. DESI dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

No

Tanggal Nota

No Transaksi

Seller

Customer

Item Barang

NO. IMEI

Nilai Nota

1

11/12/2023

001409

DITA FITRIA ANGGREANI

INDRI

OPPO A57 4/64

-

Rp. 1.865.000,-

2

13/01/2024

002091

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO RENO 11

864618060122995

Rp. 5.999.000,-

3

15/03/2024

002186

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A78

862945065057377

Rp. 3.400.000,-

4

15/03/2024

002186

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

SAMSUNG A15 8/256

352384571232658

Rp. 3.300.000,-

5

15/04/2024

002238

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

REDMI 12C 8/256

867198070822485

Rp. 1.799.000,-

6

15/04/2024

002238

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A18 4/128

 

862085062836612

Rp. 1.599.000,-

7

21/04/2024

002249

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A18 4/128

862085060721592

Rp. 1.599.000,-

8

21/04/2024

002249

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A18 4/128

862085060824651

Rp. 1.599.000,-

9

27/04/2024

002253

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A38 6/128

-

Rp. 2.099.000,-

10

27/04/2024

002253

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A58 8/256

-

Rp. 2.799.000,-

11

01/05/2024

002266

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

IPHONE 11 128

-

Rp. 8.500.000,-

12

04/05/2024

002272

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

REDMI 12C 8/256

867196071572881

Rp. 1.799.000,-

13

11/05/2024

002285

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A18 4/128

861130061223171

Rp. 1.499.000,-

14

01/07/2024

002392

DITA FITRIA ANGGREANI

DESI

OPPO A98 8/256

-

Rp. 4.599.000,-

TOTAL

Rp. 42.455.000,-

dan ada penjualan sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit handphone dengan nilai sebesar Rp. 55.677.000,- (lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang tanpa disertai nota penjualan dan uang hasil penjualan tidak diserahkan ke Perusahaan CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya atas nama Sdri. DESI dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

NO

Nama Barang

Stok di Catatan

Stok Fisik

Amount

Stok Display

Stok Gudang

Stok Rusak

Selisih

1

OPPO A18 4+128

8

1

-

-

7

Rp. 11.193.000,-

2

OPPO A38 4+128

3

2

-

-

1

Rp. 1.799.000,-

3

OPPO A38 6+128

4

1

-

-

3

Rp. 6.297.000,-

4

OPPO A58 6+128

4

2

-

-

2

Rp. 4.798.000,-

5

OPPO A58 8+128

4

2

-

-

2

Rp. 5.598.000,-

6

OPPO A60 8+128

4

2

-

-

2

Rp. 5.198.000,-

7

OPPO A60 8+256

5

3

-

-

2

Rp. 5.998.000,-

8

OPPO A78 8+256 4G

2

1

-

-

1

Rp. 3.399.000,-

9

OPPO A79 8+256 5G

2

1

-

-

1

Rp. 3.799.000,-

10

OPPO RENO 11 5G 8+256

1

-

-

-

1

Rp. 5.599.000,-

11

REDMI 12 8/256 GB

1

-

-

-

1

Rp. 1.999.000,-

Total

23

Rp. 55.677.000,-

sehingga CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya seharusnya mendapatkan uang sejumlah Rp. 98.132.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh terdakwa.---------------------------------------

----------Bahwa ternyata terdakwa melakukan penjualan handphone sejak sekitar bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2024 menggunakan nama pembeli fiktif atau palsu yaitu atas nama Sdri. DESI dengan nomor handphone 085600352362 yang sebenarnya nomor tersebut adalah terdakwa sendiri, selanjutnya handphone yang didapatkan dari CV. SINAR sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya, baik penjualan yang disertai nota piutang maupun uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya, terdakwa jual lagi kepada orang lain------------------------------------------------------------------

----------Bahwa terdakwa selaku promotor dalam menjual produk handphone merk OPPO harusnya menyetorkan uang sejumlah Rp. 98.132.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) ke CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya namun oleh terdakwa tidak disetorkan. Uang tersebut seolah-olah adalah menjadi milik terdakwa sendiri dan telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan atau seijin pemilik Perusahaan yakni CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, CV. SINAR yang sekaligus menjadi Toko Sinar Jaya mengalami kerugian sejumlah Rp. 98.132.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.---------------------------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-----------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya