Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.Sus/2024/PN Tgl | YOGI ARANDA. S.H., M.H. | NATA SUHARTA Bin SUROSO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-933/M.3.15/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama: ---------Bahwa Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kresna GG 19 Nomor 50 RT 006 RW 003 Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------
diantarkan oleh kurir jasa ekspedisi tersebut namun istri terdakwa mengatakan tidak mengetahui isi paket tersebut karena merupakan pesanan terdakwa. ketika kami menanyakan lagi dimanakah terdakwa saat itu berada, dijawab saat itu sedang bekerja di Pelabuhan Jongor Kota Tegal namun biasanya pulang sebelum Magrib. Akhirnya saksi Adit dan saksi Ilham meminta kepada istri terdakwa untuk kooperatif bersama-sama dengan saksi Adit dan saksi Ilham menunggu terdakwa pulang. Sekira pukul 17.45 WIB, terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor HONDA PCX warna merah dengan No. Pol. : G-5532-TN, setelah terdakwa masuk kedalam rumah saksi Adit dan saksi Ilham langsung mengamankan terdakwa dan saksi Adit dan saksi Ilham juga memperkenalkan diri kami kepada terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas saksi Adit dan saksi Ilham adalah Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa, apakah paket yang sebelumnya diterima oleh istrinya adalah paket miliknya dan terdakwa membenarkannya, saksi Adit dan saksi Ilham juga menanyakan apakah istri terdakwa mengetahui isi paket tersebut, dan terdakwa menjawab istrinya tidak mengetahui isi paket tersebut karena paket tersebut merupakan paket pesanan terdakwa. Ketika saksi Adit dan saksi Ilham mengamankan dan melakukan menggeledah badan kepada terdakwa, saat itu ditemukan ada 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI yang diakui oleh terdakwa adalah obat TRAMADOL yang sebelumnya beli dari sebuah toko kelontong atau yang biasa disebut Warung ACEH yang beralamat di Jalan Bawal Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024 sekitar jam 14.00 Wib. terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah). Dari 10 (sepuluh) butir tersebut sudah dikonsumsi sebanyak 4 (empat) butir sehingga tersisa 6 (enam) butir saja. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk membuka isi paket yang sebelumnya telah diterima oleh istrinya, ketika dibuka ternyata isinya adalah 3 (tiga) buah cangklong (alat hisap Sabu) yang terbuat dari botol kaca bening yang diakui adalah milik terdakwa yang akan digunakan sebagai alat untuk menghisap / memakai / mengkonsumsi Sabu. saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada dimanakah terdakwa menyimpan Sabu yang akan dikonsumsi / dipakai oleh terdakwa namun saat itu terdakwa mengakui tidak memiliki / menyimpan Sabu karena dirinya belum memesan / membeli Sabu. Namun saksi Adit dan saksi Ilham tidak begitu saja percaya dengan perkataan terdakwa sehingga kemudian saksi Adit dan saksi Ilham melakukan penggeledahan didalam rumah, saat dilakukan penggeledahan di ruang depan rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek gas warna merah yang diakui oleh terdakwa adalah alat untuk memakai / mengkonsumsi Sabu sebelumnya. Kemudian saksi Adit dan saksi Ilham juga melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa, dalam penggeledahan tersebut saksi Adit dan saksi Ilham menemukan 7 (tujuh) buah plastik klip berisi Sabu yang merupakan Sabu sisa bekas pakai yang masih disimpan oleh terdakwa. Lalu saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta saksi Adit dan saksi Ilham tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab “Sabu ini milik saya Pak”.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
Atau KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kresna GG 19 Nomor 50 RT 006 RW 003 Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Jongor Kota Tegal namun biasanya pulang sebelum Magrib. Akhirnya saksi Adit dan saksi Ilham meminta kepada istri terdakwa untuk kooperatif bersama-sama dengan saksi Adit dan saksi Ilham menunggu terdakwa pulang. Sekira pukul 17.45 WIB, terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor HONDA PCX warna merah dengan No. Pol. : G-5532-TN, setelah terdakwa masuk kedalam rumah saksi Adit dan saksi Ilham langsung mengamankan terdakwa dan saksi Adit dan saksi Ilham juga memperkenalkan diri kami kepada terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas saksi Adit dan saksi Ilham adalah Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa, apakah paket yang sebelumnya diterima oleh istrinya adalah paket miliknya dan terdakwa membenarkannya, saksi Adit dan saksi Ilham juga menanyakan apakah istri terdakwa mengetahui isi paket tersebut, dan terdakwa menjawab istrinya tidak mengetahui isi paket tersebut karena paket tersebut merupakan paket pesanan terdakwa. Ketika saksi Adit dan saksi Ilham mengamankan dan melakukan menggeledah badan kepada terdakwa, saat itu ditemukan ada 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI yang diakui oleh terdakwa adalah obat TRAMADOL yang sebelumnya beli dari sebuah toko kelontong atau yang biasa disebut Warung ACEH yang beralamat di Jalan Bawal Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024 sekitar jam 14.00 Wib. terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah). Dari 10 (sepuluh) butir tersebut sudah dikonsumsi sebanyak 4 (empat) butir sehingga tersisa 6 (enam) butir saja. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk membuka isi paket yang sebelumnya telah diterima oleh istrinya, ketika dibuka ternyata isinya adalah 3 (tiga) buah cangklong (alat hisap Sabu) yang terbuat dari botol kaca bening yang diakui adalah milik terdakwa yang akan digunakan sebagai alat untuk menghisap / memakai / mengkonsumsi Sabu. saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada dimanakah terdakwa menyimpan Sabu yang akan dikonsumsi / dipakai oleh terdakwa namun saat itu terdakwa mengakui tidak memiliki / menyimpan Sabu karena dirinya belum memesan / membeli Sabu. Namun saksi Adit dan saksi Ilham tidak begitu saja percaya dengan perkataan terdakwa sehingga kemudian saksi Adit dan saksi Ilham melakukan penggeledahan didalam rumah, saat dilakukan penggeledahan di ruang depan rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek gas warna merah yang diakui oleh terdakwa adalah alat untuk memakai / mengkonsumsi Sabu sebelumnya. Kemudian saksi Adit dan saksi Ilham juga melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa, dalam penggeledahan tersebut saksi Adit dan saksi Ilham menemukan 7 (tujuh) buah plastik klip berisi Sabu yang merupakan Sabu sisa bekas pakai yang masih disimpan oleh terdakwa. Lalu saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta saksi Adit dan saksi Ilham tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab “Sabu ini milik saya Pak”.
Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO, Nomor Barang Bukti : 1. BB-4206/2024/NNF berupa : 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,07946 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO Nomor Barang Bukti : 1. BB-4206/2024/NNF berupa : 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,07946 gram tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |