Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Tgl |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hajjah SARINAH | 2 | ELY SUSMINI | 3 | LEDIANA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RADEN AZHARI SETIADI, S.H.,M.H | Hajjah SARINAH | 2 | RADEN AZHARI SETIADI, S.H.,M.H | ELY SUSMINI | 3 | RADEN AZHARI SETIADI, S.H.,M.H | LEDIANA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hajjah ROKHAYAH alias RUKAYAH | 2 | Haji MUDLI | 3 | LURAH MUARAREJA | 4 | CAMAT TEGAL BARAT |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Fajar Ari Sudewo, SH. MH | Hajjah ROKHAYAH alias RUKAYAH |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KANTOR PERTANAHAN KOTA TEGAL |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah seluas + 13.400 M2 (lebih kurang tiga belas ribu empat ratus meter persegi), yang merupakan gabungan dari 3 (tiga) bidang tanah yaitu :
- sebidang tanah seluas + 5.510 M2 (lebih kurang lima ribu lima ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana Kutipan Daftar Buku C Nomor 82 Nama pemilik tanah DASMEN KUNENG;
- sebidang tanah seluas + 4.040 M2 (lebih kurang empat ribu empat puluh meter persegi), sebagaimana Kutipan Daftar Buku C Nomor 309 Nama pemilik tanah RASMAH DJUMIRAH;
- sebidang tanah seluas + 4.020 M2 (lebih kurang empat ribu dua puluh meter persegi), sebagaimana Kutipan Daftar Buku C Nomor 337 Nama pemilik tanah RATIYAH - ABDURODJAK;
merupakan hak milik sah Tergugat II;
- Menyatakan jual beli sebidang tanah tersebut antara Tergugat II dan Penggugat I merupakan jual beli yang sah;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |