Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Tgl PT BPR BKK KAB TEGAL Perseroda 1.Komarudin
2.Toati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK KAB TEGAL Perseroda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komarudin
2Toati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.302.622,00
Petitum
  1. Primair :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0045/BPR BKK KAB. TEGAL/DKTRI/II/2023 tanggal 15/02/2023
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0045/BPR BKK KAB. TEGAL/DKTRI/II/2023 tanggal 15/02/2023
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 21 Januari 2026 sebesar  Rp. 82.302.622.-Rincian sebagai berikut:
  • Baki debet                                        :   Rp  68.700.000,-
  • Tunggakan Bunga                           :   Rp  11.647.064,-
  • Tagihan Bunga Berjalan                 :   Rp                 0,-
  • Pinalty                                               :   Rp    1.275.000,-
  • Total Denda                                     :   Rp       680.558,-
  • Total Kewajiban                            :     Rp. 82.302.622,-

6. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Pekauman Kulon, Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 735 atas nama 1. KOMARUDIN 2. TOATI Luas 136 M27.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak